Opini||Pada minggu-minggu terakhir 2025, wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah dari pilkada langsung ke pilkada tidak langsung kembali menguat. Isu efisiensi anggaran, stabilitas politik, dan perpecahan masyarakat dijadikan dalih untuk melaksanakan pilkada tidak langsung. Namun, pertanyaannya bukan sekadar soal mekanisme, melainkan apakah situasi kondisi politik Indonesia saat ini cukup sehat untuk menopang pilkada tidak langsung.
Dalam sebuah wawancara, seorang politisi kawakan yang memegang jabatan strategis baik di pemerintahan maupun di partai politik berargumen bahwa tujuan utama demokrasi adalah menyejahterakan rakyat dan menurutnya pilkada tidak langsung merupakan jalan yang lebih efektif untuk mewujudkan kesejahteraan tersebut. Bagi penulis, kesejahteraan rakyat tidak ditentukan oleh mekanisme pemilihan semata, melainkan oleh kepemimpinan yang berintegritas, kualitas aktor politik, integritas elite, serta kesadaran etis mereka dalam mengelola kekuasaan. Tanpa politisi yang berorientasi pada kepentingan publik dan partai politik yang berfungsi secara demokratis, perubahan mekanisme pilkada justru berisiko mengaburkan akar persoalan yang sesungguhnya.
Menengok kancah politik Indonesia saat ini, politik Indonesia berisi para politisi petualang yang haus dan membutuhkan jabatan serta kekuasaan untuk melepas dahaganya, kebanyakan aktor politik Tanah Air semakin menjauh dari nilai-nilai politik yang sejati, di mana partai politik hanya dijadikan sebagai wahana untuk memperoleh kekuasaan dan keuntungan material. Dalam kondisi demikian penerapan pilkada tidak langsung justru berpotensi memperparah kondisi bangsa.
Berkaca pada realitas politik Indonesia hari ini, penerapan pilkada tidak langsung bukanlah setetes air yang jatuh di gurun pasir yang tandus, pilkada tidak langsung bukanlah setetes air yang akan menyejahterakan rakyat Indonesia, melainkan kebijakan yang jatuh di atas padang pasir politik yang telah lama tandus oleh etika dan integritas.
Selain itu, di tengah menguatnya kartelisasi politik kepartaian di Indonesia rasanya sangat tidak tepat untuk menerapkan pilkada tidak langsung. Partai-partai politik tidak berkompetisi secara ideologis dan programatik, mereka justru cenderung membangun kemesraan dan konsensus elite demi pembagian kekuasaan. Perbedaan platform dan visi politik menjadi buram, sementara kompromi elite berlangsung di ruang-ruang tertutup yang sulit diawasi publik. Dalam kondisi demikian, partai politik kehilangan fungsinya sebagai penyalur aspirasi rakyat dan berubah menjadi wahana distribusi kekuasaan.
Dalam konteks kartelisasi inilah, pilkada tidak langsung menjadi problematik. Mekanisme ini memusatkan proses pemilihan kepala daerah di tangan elite partai yang duduk di parlemen daerah. Ruang partisipasi publik menyempit, sementara potensi transaksi politik justru melebar. Kepala daerah yang terpilih bukan lagi terutama bertanggung jawab kepada rakyat, melainkan kepada elite partai yang menentukan nasib politiknya.
Konsekuensi dari mekanisme tersebut adalah melemahnya akuntabilitas demokratis. Ketika rakyat tidak memiliki ruang langsung untuk menentukan pemimpinnya, maka relasi antara kepala daerah dan warga menjadi semakin berjarak. Kontrol publik melemah, sementara politik balas jasa dan kompromi kepentingan semakin menguat. Dalam jangka panjang, kondisi ini berisiko melanggengkan praktik pemerintahan yang elitis dan tidak responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Argumen efisiensi anggaran yang kerap digunakan untuk membenarkan pilkada tidak langsung juga perlu dikaji secara lebih jernih. Demokrasi memang membutuhkan biaya, namun mengukur kualitas demokrasi semata-mata dari efisiensi finansial adalah pendekatan yang sempit. Demokrasi pada dasarnya adalah mekanisme kontrol rakyat terhadap kekuasaan. Mengurangi partisipasi rakyat demi efisiensi justru berpotensi menghasilkan iklim politik yang justru semakin buruk.
Pilkada langsung tentu bukan tanpa persoalan. Politik uang, polarisasi, dan konflik masih menjadi tantangan serius. Namun, problem tersebut seharusnya dijawab dengan perbaikan regulasi, penegakan hukum yang konsisten, serta penguatan pendidikan politik, bukan dengan menarik kembali hak politik rakyat. Mengoreksi praktik demokrasi tidak boleh dilakukan dengan mengorbankan prinsip dasarnya.
Persoalan utama Indonesia sejatinya bukan terletak pada mekanisme pilkada langsung, melainkan pada lemahnya institusionalisasi partai politik. Demokrasi internal partai yang rapuh, partai politik tidak lagi menjadi kawah candradimuka, tempat untuk menempa para negarawan sejati dan calon pemimpin bangsa serta absennya kaderisasi yang berkelanjutan menjadi akar masalah yang belum terselesaikan. Tanpa pembenahan serius terhadap partai politik, perubahan mekanisme pilkada hanya akan memindahkan locus masalah, bukan menyelesaikannya.
Dalam situasi politik yang masih didominasi oleh kartel politik dan elite pragmatis, pilkada tidak langsung bukanlah jawaban atas problem demokrasi lokal. Demokrasi tidak bisa diperkuat dengan mempersempit partisipasi rakyat, melainkan dengan membenahi aktor dan institusi yang menopangnya.

