Telah Dilukai, Mandat Harus Dicabut: PB SEPMI Desak Pemakzulan Wakil Presiden RI

Jakarta—Pengurus Besar Serikat Pelajar Muslimin Indonesia (PB SEPMI)dengan ini menyatakan sikap politik kelembagaan yang tegas dan final. Sebagai organisasi pelajar yang berakar pada nilai-nilai Islam, kebangsaan, dan konstitusi, PB SEPMI memandang bahwa menjaga konstitusi adalah bagian dari menjaga amanah dan keadilan. Setelah melalui proses kajian konstitusional yang mendalam, diskusi internal berjenjang, serta konsolidasi dengan seluruh jaringan pelajar Muslimin di berbagai daerah, PB SEPMI berkeyakinan bahwa bangsa ini sedang berada dalam kondisi darurat konstitusi yang tidak boleh dibiarkan berlarut-larut.

 

Atas dasar itu, PB SEPMI secara resmi menolak segala bentuk legitimasi dan mendesak pencopotan Gibran Rakabuming Raka dari jabatannya sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia. Sikap ini kami ambil bukan atas dasar kebencian pribadi atau kepentingan kelompok, melainkan semata-mata karena kami melihat adanya pelanggaran konstitusi yang fundamental dan sistematis. Dasar utama dari tuntutan kami adalah proses yang inkonstitusional sejak awal. Kami menunjuk secara terang-benderang kepada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023. Putusan tersebut telah menciptakan pengecualian terhadap syarat usia pencalonan yang sama sekali tidak memiliki pijakan dalam naskah asli Undang-Undang Dasar 1945 maupun dalam Undang-Undang Pemilu. PB SEPMI menilai putusan itu sebagai bentuk nyata dari rekayasa konstitusi. Putusan itu telah merobohkan prinsip dasar demokrasi yaitu fair play, kesetaraan, dan kepastian hukum. Ketika pintu konstitusi dibobol melalui jalur peradilan, maka seluruh bangunan demokrasi kehilangan fondasinya dan menjadi tidak sah.

 

Lebih dari itu, kekuasaan dalam negara demokrasi adalah amanah rakyat yang hanya dapat diperoleh melalui proses yang sah, bersih, dan bermartabat. Sumpah jabatan adalah janji yang diucapkan di hadapan Tuhan dan di atas kitab suci konstitusi. Dalam ajaran Islam, amanah harus dijaga dan khianat harus diluruskan. Namun, ketika proses untuk meraih kekuasaan itu sendiri telah cacat sejak dalam kandungan, maka seluruh legitimasi moral dan politik dari jabatan tersebut menjadi runtuh dengan sendirinya. Rakyat Indonesia, khususnya pelajar Muslimin, tidak pernah menitipkan mandatnya kepada sebuah kekuasaan yang lahir dari proses yang curang. Rakyat juga tidak pernah bersumpah setia kepada kekuasaan yang dibangun di atas akal-akalan hukum.

 

Jika pelanggaran konstitusi sebesar ini dibiarkan tanpa ada satupun mekanisme pertanggungjawaban, maka PB SEPMI sangat khawatir kita sedang menciptakan preseden yang sangat berbahaya bagi masa depan demokrasi dan moralitas berbangsa. Kita sedang mengajarkan kepada seluruh pelajar Muslimin dan generasi muda Indonesia bahwa konstitusi hanyalah selembar kertas kosong yang dapat ditabrak dan diakali oleh siapa saja yang memiliki kuasa. Apabila situasi ini terus dinormalisasi, maka Indonesia tidak akan lagi dapat disebut sebagai negara hukum. Indonesia hanya akan menjadi negara kekuasaan, di mana hukum tunduk kepada kekuasaan, bukan sebaliknya. Ini bertentangan dengan prinsip negara yang ber-Tuhan dan berkeadilan.

 

Karena itu, PB SEPMI menuntut agar Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia segera menjalankan kewenangan konstitusionalnya sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 7B UUD 1945 untuk memproses pemakzulan Wakil Presiden. Kami juga mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk segera menggunakan Hak Angket dan Hak Menyatakan Pendapat sebagai langkah awal untuk meminta pertanggungjawaban. Pada saat yang sama, kami menyerukan kepada seluruh pelajar Muslimin Indonesia di Sabang sampai Merauke untuk bersatu, bergerak, dan mengawal tuntutan konstitusional ini di kampus, di pesantren, di sekolah, dan di seluruh ruang publik.

 

“Kami adalah pelajar Muslimin. Kami tidak memiliki tank, tidak memiliki akses terhadap dana kekuasaan. Senjata kami hanya satu, yaitu akal sehat dan konstitusi. Hari ini, konstitusi itu telah dilukai di depan mata kami. Maka kami akan berdiri paling depan untuk membelanya. Bagi kami, tidak ada ruang sedikit pun untuk berkompromi dengan pengkhianatan terhadap konstitusi, karena menjaga konstitusi adalah bagian dari menjaga amanah,” tegas Fauzan Muharam, Ketua Umum PB SEPMI.

 

PB SEPMI menutup pernyataan ini dengan menegaskan satu hal: Konstitusi bukanlah kertas yang dapat diobrak-abrik. Mandat rakyat bukanlah warisan yang dapat diwariskan. Dan rakyat Indonesia bukanlah rakyat yang dapat terus-menerus dibohongi.(CR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *