oleh

Sunat BST, Oknum Kawil Terjerat OTT Polisi

Salah seorang oknum Kepala Wilayah (Kawil) Inisial H, di Desa Lenek Tengah, Kecamatan Lenek, terjaring operasi tangkap tangan oleh Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Lombok Timur di saat tengah melakukan praktek pungutan liar dana Bantuan Sosial Tunai (BST), Kementerian Sosial.

LOMBOK TIMUR, Corongrakyat.co.id- Kasatreskrim Polres Lotim, Daniel P. Simangunsong, S.I.K., menerangkan operasi tangkap tangan kepada Kawil Paok Pondong, berinisial H, dilakukan di rumahnya, pada pukul 13:00 Wita.

“Pada saat operasi tangkap tangan kami menemukan bersangkutan tengah bersama salah satu warga KPM, dan menyita total Rp. 1.150.000 pada pelaku H,” kata Daniel.

Daniel menjelaskan modus operandi yang dilakukan oleh Kawil ini adalah memberikan ancaman kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

“Oknum Kawil ini berdasarkan temuan di lapangan, modus operandinya memberikan ancaman kepada warga KPM, agar bersedia dipotong dengan dalih hasil potongan itu akan diberikan kepada warga yang tidak mendapatkan Bansos dan apabila tidak bersedia dipotong maka pada tahap pencairan berikutnya KPM yang tidak bersedia itu tidak akan diberikan bantuan,” terangnya.

Atas tindakan Pungli tersebut, oknum Kawil tersebut terancam 20 tahun penjara. “Kasus pungli yang dilakukan ini kita kenakan Pasal12 e, dengan ancaman penjara paling singkat 4 tahun, dan paling lama 20 tahun,” ucapnya.

Berkaitan dengan operasi tangkap tangan itu, Daniel berharap ada dapat dijadikan pembelajaran bagi para aparat penyelenggara negara agar selalu menjalankan tugas dan fungsi sebagaimana aturan yang ada.

“Kita berharap kepada semua perangkat dan aparat penyelenggara negara agar menjalankan aturan semestinya, memberikan sosialisasi menyeluruh kepada masyarakat dan bagi masyarakat yang belum mendapatkan bantuan agar didata dan memperoleh bantuan dengan mekanisme yang benar,” pungkasnya. (Cr-Pin).