Sekda Lotim: Edaran Kemenag Lotim Bukan untuk Pembukaan Seluruh Masjid

Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Timur (Lotim), Drs. H. M. Juani Taofik, M.A.P., memberikan klarifikasi berkenaan dengan edaran dari Kepala Kantor Kementerian Agama Lombok Timur.

LOMBOK TIMUR, Corongrakyat.co.id-  Sekda Pemkab Lotim,  Drs. H. M. Juani Taofik, M.A.P., di sela-sela acara buka puasa bersama rekan awak media yang diselenggarakan di Pendopo Bupati Lotim memberikan klarifikasi perihal surat edaran Kemenag Lotim No:77/KK.18.03/Kp.01/05/2020 tentang uji coba pembukaan tempat ibadah.

Taofik menyatakan, edaran dari Kemenag Lotim pada dasarnya bermaksud untuk menginformasikan kepada jajaran internal, yaitu kepada para Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) dan selanjutnya kepada penghulu tentang pelaksanaan uji rapid-test berbasis masjid.

“Edaran tersebut sebenarnya berasal dari rapat tadi pagi bersama Bupati, tapi yang diarahkan Bupati hanya untuk menginformasikan kepada petugas KUA dan penghulu agar mengnformasikan tentang persiapan uji rapid-test berbasis masjid kepada para takmir,” katanya.

Lebih lanjut, niatan dari instruksi Bupati yang selanjutnya diteruskan oleh Kemenag Lotim adalah untuk memastikan jika standar protokoler pada saat pelaksanaan uji rapid-test dapat terpenuhi di masjid yang telah ditentukan.

“Yang dimaksudkan oleh surat edaran tersebut bukan seluruh masjid yang ada di Lombok Timur, tapi hanya masjid agung dan masjid kecamatan, untuk dilakukannya uji rapid-test,” tutupnya. (Cr-Pin)