Pembengkakan Anggaran dan Tidak Hadirnya Dewan Dipertanyakan dalam Diskusi Publik Penanganan Covid

Diskusi Publik yang diinisiasi oleh PGK, Gema Selaparang, HMI Cabang Selong dan PMII Lombok Timur dihadiri oleh mahasiswa dan para aktivis Lotim.

LOMBOK TIMUR, Corongrakyat.co.id- Diskusi yang bertemakan “Menelisik Anggaran Covid-19, Sudah Tepat Sasarankah atau Tidak” dipandu oleh Ketua PGK NTB, Hendrawan Saputra yang diselenggarkan di Queen Coffe Komplek PTC Pancor Lombok Timur, Jum’at (10/07/2020)

Diskusi yang semulanya diagendakan dihadiri oleh Sekda, dan Ketua DPRD Lotim tidak terlaksana, karena hanya dihadiri oleh Wakil Sekretaris Gugus Tugas, Drs. Haris, M.A.P, Ketua IDI Lotim, dr. Akmal dan Akademisi UGR, Mukhtar Kholidi.

Haris sebagai refresentasi gugus tugas, mengungkapkan jika dalam pengelolaan dana penanganan Covid-19, Pemda Lotim tetap mengedepankan akuntabilitas, baik dari segi penganggaran, penggunaan anggaran dan pengawasan dilakukan secara transparan dan berorientasi pada skala kebutuhan.

“Anggaran penanganan Covid di Lotim tetap didasarkan atas dasar transfaransi dan akuntabilitas, dasarnya sudah jelas ada PP, Permenkeu, Permendagri, Permendes DTT, dan dalam proses penganggarannya di Lombok Timur, semua dilibatkan, termasuk juga atas dasar pertimbangan dan persetujuan DPRD,” katanya.

Sambungnya, jumlah anggaran sejumlah 123 M, yang didapatkan dari refocusing dan rasionalisasi tersebut difokuskan dalam tiga prioritas, yakni kesehatan, ekonomi dan JPS.

“Anggaran penanganan Covid yang jumlahnya 123 M, itu difokuskan dalam tiga bidang, yakni kesehatan 40 M, ekonomi 16 M, JPS 59 M, anggaran itu baru digelontorkan sebanyak 2 kali dan mengakali kekurangan, oleh sebab adanya penambahan data penerima,” jelasnya.

Menanggapi itu, Mukhtar Kholidi selaku akademisi, memandang skala dan alokasi penganggaran penanganan Covid-19 Lotim dari segi hukum tidak ada masalah, karena memenuhi semua unsur norma hukum.

“Secara hukum semua norma kebijakan penganggaran Covid di Lotim semuanya memenuhi unsur, yang tertuang di Undang-undang Nomor 4 tahun 1984, dan Undang-undang Nomor 6 tahun 2018,” paparnya.

Tapi menurutnya yang laik dipertanyakan adalah ketika Pemda dalam hal ini Satgas gugus tugas mengatakan jika dana 123 M tersebut tidak cukup

“Yang ingin saya tanyakan sebenarnya, jika dana 123 M itu bisa tidak cukup, lalu tidak cukupnya darimana dan untuk apa penambahan itu,” tanyanya gusar.

Dalam diskusi tersebut, dr. Akmal lebih fokus membahas dampak dan pola penanganan Covid-19 yang lebih efektif berdasarkan perspektif epidemiologi.

“Kita harus sadar, Covid-19 ini mengakibatkan dampak sistemik, terdapat banyak penyakit yang sama dengan Covid-19, tapi akibatnya berbeda, Covid-19 ini berbahaya pada penyebaran,” ungkapnya.

Ia juga menyoroti perihal kapasitas rumah sakit yang over load, di mana hal itu menurutnya berbahaya dari segi penanganan Covid-19 secara klinis.

“Kapasitas rumah sakit over load, karena kapasitas RS 35 pasien, tapi yang positif saat ini 40 orang, tentu ini berbahaya, jika menimbang angka ODP dan PDP,” cetusnya.

Atas hal itu dirinya menyarankan pemerintah dan semua pihak mengedepankan social tracking, manajemen klinis, komunikasi resiko dan skala prioritas penanganan.

Para peserta diskusi setelah mendengar paparan narasumber menanyakan persoalan elementer dari polemik penanganan Covid-19 di Lotim.

Salah satunya, Ketua FRB, Eko Rahadi, Ia menyesalkan kenapa anggota DPRD Lotim tidak menghadiri diskusi tersebut.

“Ini ada apa kok anggota DPRD tidak hadir, takut atau bagaimana, karena seharusnya mereka secara moral harus bertanggungjawab, dan juga saya menilai banyak terjadi permainan, saya tidak menuduh karena saya punya data” ulasnya.

Ketua AMAN Lotim, Sayadi juga mengungkapkan hal senada, “apabila nanti terjadi penyelewengan dana, kemana kami harus mengadu, karena semua unsur Forkopimda, baik itu legislatif, eksekutif dan yudikatif tergantung dalam gugus tugas,” tuturnya.

Senada juga dengan dua pertanyaan tersebut, Muhrim Rajasa selaku Ketua GMSD menanyakan skala prioritas pengeluaran dari dana Covid-19.

“Uang Corona ini banyak sekali, tapi tidak jelas dikemanakan uang itu, dan kenapa pemerintah seolah menjadikan Corona sebagai alasan kalau ada janji yang tidak terealisasi, nanti bila perlu harus dipidanakan,” usulnya.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Haris selaku Wakil Sekretaris Gugus Tugas, menjawab lugas pertanyaan tersebut.

“Sampai hari ini pun, bisa dikatakan dana untuk covid tidak ada, tapi karena bencana harus ada, untuk kekurangan saat ini akan dibahas dan dimasukkan dalam anggaran perubahan, dan untuk anggaran tidak ada yang disembunyikan, dan kita bahas dulu dengan DPRD,” ulasnya.

Ia juga menjelaskan, jika gugus tugas tidak pernah memegang anggaran, tetapi yang mengelola adalah SKPD teknis yang berkaitan dengan penanganan Covid-19.

“Semua mengedepankan akuntabilitas, gugus tugas saya tegaskan, tidak pernah mengelola anggaran secara langsung, tapi diserahkan ke OPD bersifat teknis seperti Dikes, Rumah sakit dan BPBD,” tegasnya.

Ia juga mempersilakan, apabila terjadi persoalan untuk mengadukan ke posko gugus tugas.

“Saya tegaskan, apabila terjadi penyelewengan, silahkan adukan kepada kami di posko, kami akan pelajari dan akan tindak lanjuti,” pungkasnya. (Cr-Pin)