Bupati Lombok Timur H. M. Sukiman Azmy, M.M., menginstruksikan penarikan retribusi di seluruh pasar tradisional se- Lombok Timur dihentikan sementara. Hal itu disampaikan Bupati Sukiman saat menggelar rapat evaluasi penanganan Covid-19 bersama seluruh Kepala OPD, Camat dan pihak terkait, Senin, (30/03/2020).
LOMBOK TIMUR, Corongrakyat.co.id– Menyikapi kondisi perekonomian masyarakat Lombok Timur akibat wabah Virus Corona (Covid-19), Pemerintah Daerah Kab. Lombok Timur (Pemda Lotim) melalui Badan Pendapatan Daerah Kab. Lombok Timur (Bapenda Lotim) mengeluarkan Pengumuman Nomor: 090/ /Penda/2020., tentang penghapusan retribusi karcis dan retribusi parkir kepada para pedagang yang berjualan di pasar se- Kabupaten Lombok Timur terhitung sejak hari Rabu, 1 April sampai dengan hari Minggu 31 Mei 2020.
Keluarnya pengumuman tersebut disikapi beragam oleh petugas pasar. Salah satunya adalah Kepala Pasar (Kapas) di salah satu pasar di Kab. Lombok Timur yang tidak mau disebut namanya mengeluhkan dampak dari kebijakan pemerintah tersebut.
“Kita dalam keadaan normal pun agak kebingungan untuk memberikan gaji kepada para juru pungut, petugas kebersihan dan jaga malam, nah, sekarang jika memang retribusi tidak kita pungut, kita selaku kapas kasi hak mereka darimana, sementara sumber untuk semua itu dari retribusi,” ungkapnya.
Atas dasar itu,media ini berusaha melakukan konfirmasi langsung ke kantor Bapenda Lotim untuk menanyakan lebih jauh prihal tersebut.
Kabid Retribusi Bapenda Lotim, H. Jayadi saat ditemui di ruang kerjanya, enggan memberikan keterangan lebih jauh tentang hal itu.
“Pemerintah tidak mungkin membuat keputusan tanpa pertimbangan, semua pasti sudah diperhitungkan. Saya tidak bisa menjawab, kita satu pintu, nanti Pak Kaban yang akan menjawab lebih jelas,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Bapenda Lotim, Drs. Selamet Alimin, M.Si., saat berusaha ditemui tidak ada diruangan, ruangannya telihat kosong. Salah satu staf yang ditemui di tempat mengatakan Pak Kaban dalam keadaan sakit dan memberikan nomor kontak yang dapat dihubungi.
Saat dimintai keterangan melalui pesan WhatsApp terkait pengumuman tersebut, Slamet Alimin mengatakan pihaknya sedang melakukan kajian.
“Sedang kita kaji, agar Pemda memberikan honor kepada petugas pasar”, kata Slamet.
Terkait solusi terdekat terhadap pemenuhan hak petugas pasar, Slamet mengaku tengah mengkaji terkait insentif.
“Yang jelas kita tidak merugikan mereka (juru pungut, red) selama retribusi tidak ditarik, sekarang sedang kita kaji untuk diberikan insentif,” terangnya.
Ketika ditanyakan mengenai berapa besaran insentif dan bagaimana mekanisme pencairannya terhadap para petugas pasar, Slamet tidak memberikan jawaban spesifik.
“Sedang kita kaji dulu bersama tim dari TPAD,” jawabnya ringkas.
Sebelumnya, Bupati Lombok Timur H. M. Sukiman Azmy, M.M., menginstruksikan supaya penarikan retribusi di seluruh pasar tradisional di daerah itu dihentikan sementara. Hal itu disampaikan bupati saat menggelar rapat evaluasi penanganan Covid-19 bersama seluruh Kepala OPD, Camat dan pihak terkait lainnya, Senin, 30 Maret 2020, karena dinilai akan sangat memberatkan masyarakat di tengah wabah Corona yang mengancam keselamatan masyarakat.
Dihapusnya sementara penarikan retribusi ini diharapkan Bupati Sukiman dapat berdampak positif bagi pedagang di tengah lesunya transaksi jual beli di pasar dampak dari wabah Virus Corona. (CR-19).




