Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lombok Timur (Lotim) tanggapi santai laporan Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (KSPN) NTB ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lotim yang dialamatkan kepadanya. Sebab izin yang dikeluarkan baru sebatas penataan, belum sampai pada tahapan kerjasama.
LOMBOK TIMUR, Corongrakyat.co.id- Menanggapi laporan KSPN NTB yang dialamatkan kepada dirinya sebagai Plt. Kepala Bapenda, M. Azlan selaku pejabat yang mengeluarkan izin pengelolaan aset kepada LSM Sinar Kehidupan menanggapi santai hal tersebut.
Menurutnya, setiap kebijakan pasti terdapat konsekuensi pro dan kontra. Tapi yang paling utama adalah upaya dan langkah aktif untuk memberdayakan masyarakat dan memajukan daerah.
“Setiap kita menentukan kebijakan pasti ada yang pro dan kontra, tapi tentu niat kita di pemerintah daerah adalah untuk memberikan ruang bagi masyarakat untuk berusaha. Ada warga masyarakat kita di Terara yang mau untuk berjualan, kenapa tidak. Jadi ada lahan kita di Terara yang luasnya 10 are,” katanya, (06/10/2020).
Azlan lanjut menerangkan, izin berupa pengelolaan aset diterbitkan oleh pihaknya, setelah pemohon (LSM Sinar Kehidupan) sebelumnya mengusulkan proposal pembiayaan untuk penataan bangunan yang besarnya mencapai 200 juta kepada Bupati Lotim.
“Kemudian ada proposal dari LSM Sinar Kehidupan kepada Bupati agar masyarakat dibangunkan lapak. Kalau tidak salah nilai proposalnya itu 200 juta sekian,” sebutnya.
Namun sambungnya, Pemda tidak cukup memiliki dana untuk melakukan hal itu. Sebab pembahasan APBD Perubahan telah berakhir, dan jika menunggu pembahasan APBD 2021 akan menunggu waktu lama, sehingga diberikan izin kepada LSM untuk melakukan penataan dengan mempergunakan dana LSM tersebut.
“Pemda tidak memiliki anggaran itu, karena pembahasan APBDP sudah selesai, kalau menunggu APBD induk akan lama lagi .Dari itu kita memberikan alternatif untuk mempercepat, maka diberikanlah izin penataan tempat itu, yang semua biayanya ditanggulangi oleh LSM,” paparnya.
Ia juga menegaskan belum ada kontrak atau perjanjian kerjasama antara pihaknya dengan LSM Sinar Kehidupan, bahkan jika pihak LSM belum rampung melakukan penataan sampai 3 bulan, maka izin penataan yang dikeluarkan akan dicabut.
“Sampai saat ini belum ada perjanjian kerjasama antara Bapenda dengan LSM Sinar Kehidupan, masih jauh itu. Bahkan kalau dalam jangka waktu 3 bulan belum bisa selesai, yaa kita tarik izinnya,” ujarnya.
Tapi Ia tidak mengelak, jika nantinya ketika sudah rampung dilakukan penataan, maka pihak LSM dengan pedagang akan menentukan kesepakatan berapa yang harus dibayarkan iuran oleh pedagang kepada LSM dan pihaknya akan menarik retribusi.
“Nantikan para pedagang itu akan bersepakat berapa mungkin biaya yang akan dikenakan atas biaya yang sudah dikeluarkan. Kalau itu sudah jadi, maka kita akan menghitung sewa lahan,” tuturnya.
Ditanyakan terkait kelaziman suatu LSM untuk melakukan kegiatan seperti yang dilakukan oleh LSM Sinar Kehidupan, Azlan menjawab ringkas.
“LSM ini kan bagian dari masyarakat kita, ketika dia mau memberdayakan masyarakat, kenapa tidak kita dukung, selama tidak merugikan masyarakat,” ungkapnya. (Cr-Pin)






