Lombok Tengah – Persiapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Prako, Kecamatan Janapria, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, menuai sorotan tajam. Pasalnya, proses pembentukan panitia Pilkades di desa tersebut dinilai kacau akibat ketidakcermatan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lombok Tengah.
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Prako sebelumnya telah membentuk panitia Pilkades dengan jumlah anggota sebanyak 7 orang. Surat Keputusan (SK) panitia tersebut juga telah diserahkan dan diterima oleh DPMD. Namun, belakangan muncul SK baru dengan jumlah anggota hanya 5 orang, yang dijadikan acuan pemberian honor panitia oleh DPMD.
“SK pertama dengan anggota 7 orang dalam lampirannya tertulis Desa Tibu Sisok, bukan Desa Prako, hal yang sama tertulis di SK anggota 5 orang. Anehnya, SK baru yang beranggotakan 5 orang juga tidak berstempel dan keanggotaannya tidak sesuai dengan Peraturan Bupati Lombok Tengah Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pedoman Pemilihan Kepala Desa. Dalam SK itu, tidak ada anggota yang berasal dari unsur lembaga kemasyarakatan seperti yang diwajibkan Pasal 13 Ayat 3,” ungkap Era Rombak, Ketua Pemuda Prako.
Selain itu, SK pertama yang beranggotakan 7 orang sudah lama keluar dan bahkan foto anggota panitia sudah terpampang di baliho panitia pemilihan Pilkades. Namun, munculnya SK baru menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat, dan berpotensi menimbulkan gejolak.
Era mencurigai adanya kelalaian dari pihak DPMD dalam kejanggalan ini. “Kami meminta DPMD untuk mengevaluasi ulang SK tersebut agar tidak menimbulkan gejolak di tengah masyarakat. Jangan sampai DPMD ikut cawe-cawe dalam demokrasi desa kami,” tegasnya.
Ia menekankan bahwa masyarakat Desa Prako menginginkan Pilkades berjalan dengan sehat dan baik tanpa ada intervensi yang mencederai keadilan demokrasi. (*)