Lombok Timur Dikendalikan dari Terara?

Warga masyarakat kecamatan Terara menilai ada sebagian dari kebijakan Bupati Lombok Timur dapat diatur dari wilayah kecamatan Terara. Kenapa bisa begitu…? bereikut hasil penelusuran Corong Rakyat.


LOMBOK TIMUR, Corongrakyat.co.id – Penilaian adanya pengaturan dan kondisionalisasi kebijakan Bupati Lombok Timur, HM. Sukiman Azmy di desa Terara kecamatan Terara Kabupaten Lombok Timur mulai santer dibicarakan ditengah masyarakat pasca pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Lombok Timur pada 2018 lalu.

Betapa tidak, salah seorang oknum warga setempat yang diduga memiliki hubungan “spesial” dengan Bupati Lombok Timur, HM. Sukiman Azmy. Sebut saja inisialnya SY, kepada warga ia mengaku dapat mengatur Lombok Timur dari rumahnya, terutamanya geser-menggeser posisi strategis jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan penentuan penerbitan Surat Keputusan (SK) Bupati tentang pengangkatan tenaga honor daerah (Honda).

Hal itulah yang memicu munculnya istilah Pendopo Tiga di Desa Terara. Bahkan ketika Tim Investigasi Corong Rakyat berusaha menulusuri keberadaan rumahnya SY, warga mengaku tidak tahu, namun ketika menanyakan dimana Pendopo Tiga warga langsung menunjukkan tempat sebuah rumah yang diduga milik SY.

“Maaf pak saya tidak tahu rumahnya SY dimana, tapi kalau Pendopo Tiga saya bisa tunjukkan tempatnya,” ujar salah seorang warga Terara yang enggan disebutkan namanya.

Berdasarkan hasil penelusuran Tim Investigasi Corong Rakyat di Terara selama dua pekan pada bulan Januari lalu, diduga berbagai motif tukar posisi jabatan ASN dilakoni SY, mulai dari modus balas dendam pribadi hingga mencari keuntungan sendiri.

Namun demikian, semua itu tidaklah geratis, semua ada nilainya tergantung posisi atau jabatan apa yang dikehendaki oleh calon pejabat yang mana kisarannya puluhan juta rupiah, sedangkan untuk SK Honda nominalnya mulai dari angka Rp. 2.500.000 hingga penawaran tertinggi Rp. 10.000.000.

Terkecuali khusus untuk motivasi balas dendam yang tidak berbiaya, namun uniknya biasanya kita dengar istilah balas dendam politik, namun pada kasus ini bukan soal dendam politik, namun lebih kepada persoalan like or dislike, dimana siapa saja yang tidak disukai SY harus disikat alias dipindah tugaskan ke pelosok yang sangat jauh dari tempat tinggal korban, dan atau bahkan bisa di non jobkan.

Salah seorang guru bukan PNS (GBPNS) di salah satu SD Terara, sebut saja namanya Ayu (Bukan nama sebenarnya-Red) pada Corong Rakyat di kediamannya, Minggu (02/02/2020) menuturkan bahwa dirinya pernah dimintai uang oleh SY sebesar Rp. 10.000.000 dengan tawaran jika uang dengan nominal itu dapat dipenuhi maka yang bersangkutan akan diberikan SK Honda yang ditandatangani langsung oleh Bupati Lombok Timur.

“Waktu itu saya ditawari SK Honda dengan biaya Rp. 10.000.000 oleh SY, dan saya pun menyanggupi terlebih lagi ibu saya juga mendukung,” tutur Ayu.

Namun, lanjut Ayu, setelah saya konsultasi ke kerabat saya, saya diberikan pandangan dengan gambaran kalau saya memberikan sejumlah uang supaya dapat SK Honda itu sama artinya nyogok.

“Akhirnya saya tidak jadi memberikan uang itu kepada SY dan saya urus langsung permohonan saya di Badan Kepegawaian dan Pengembagan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lombok Timur, dan alhamdulillah saya dapat SK tanpa biaya sedikitpun,” aku Ayu.

Lebih jauh Ayu menuturkan, pernah ada kejadian yang menurutnya sangat luar biasa, dimana lantaran anaknya si SY ditegur gegara tidak ikut ujian praktek, esok paginya SY mendatangi sekolah tempat anaknya sekolah dan membuli guru tersebut serta mengancamnya untuk dipindah tugaskan ke sekolah yang jauh dari tempatnya mengajar hari ini.

“Walhasil, seminggu kemudian guru tersebut benar-benar dipindahkan ke SDN 3 Terara yang lokasinya relatif jauh dari tempat tugas sebelumnya, dan kini untuk melaksanakan tugasnya guru tersebut tiap hari harus naik ojek karena tidak bisa mengendarai sepeda motor,” bebernya pula.

Intinya, lanjut ibu paruh baya itu, tiap kali ia menunjukkan rasa tidak sukanya terhadap seseorang, baik itu guru PNS maupun GBPNS, si SY langsung menghubungi Pak Bupati, baik melalui WA maupun telepon selullar.
Sementara itu, dikonfirmasi via telepon selular, SY pada Corong Rakyat, Rabu (12/02/2020) menegaskan kalau dirinya tidak pernah melakukan pungutan dan atau jual beli SK Honda.

“Saya tidak pernah melakukan itu, saya merasa difitnah dan saya akan kumpulkan semua guru yang ada di wilayah kecamatan Terara, baik negeri maupun guru honorer, termasuk semua Kepala Sekolah untuk klarifikasi. Siapa saja itu yang membuat fitnah harus bertanggung jawab,” kilah SY dengan nada tinggi. (Bersambung/ CR-Team)