Masyarakat Jurang Koak, Desa Bebidas, Kecamatan Wanasaba akhirnya bernafas lega. Semenjak terjerembab konflik dengan Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (BTNGR) 2015 silam, akhirnya mereka mendapat akses kembali mengelola lahan yang disengketakan, setelah Pemerintah Kabupaten Lombok Timur (Lotim) dibawah komando Sukiman-Rumaksi (SUKMA) melakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKs) dengan pihak BTNGR.
LOMBOK TIMUR, Corongrakyat.co.id- Masyarakat Jurang Koak Desa Bebidas akhirnya secara legal bisa melakukan aktifitas di lahan pinggiran Kawasan Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR). Lampu hijau bagi masyarakat itu ditandai dengan penandatanganan PKs antara Pemkab Lotim, Kelompok Sadar Lingkungan (Pokdarling) Bebidas Lestari dan pihak BTNGR.
Kepala Desa Bebidas, Harmain yang ditemui di lokasi PKs antara pihak tersebut mengungkapkan rasa bahagianya, sebab masyarakat yang dipimpinnya akan segera bisa untuk mendapatkan akses pengelolaan lahan yang sebelumnya tidak diperbolehkan, sebab tersandera konflik sejak rezim Ali BD dan Hairul Warisin tahun 2015 silam.
“Momen ini sangat baik, karena momen ini menandai jika masyarakat mendapat akses yang legal untuk mengelola lahan ini. Semenjak tahun 2015 konflik ini terjadi masyarakat kaki tidak bisa mengelola dan alhamdulilah saat ini masyarakat kami bisa kembali,” katanya, Senin (16/11/2020).
Total lahan yang telah di PKs-kan oleh BTNGR dengan Pemkab Lotim serta Pokdarling Desa Bebidas di Jurang Koak seluas 113 hektar, dengan rincian 50 hektar untuk akses ekonomi dan 63 hektar sisanya untuk lahan konservasi. Adapun pola pengelolaan tetap mengedepankan pola kemitraan dengan sistem kelompok masyarakat.
“Luas lahan ini 113 hektar, itu dibagi dua, ada kawasan ekologi ada kawasan ekonomi, yang di PKs-kan untuk ekonomi 50 hektar dan sisanya untuk rehabilitasi konservasi. Pengelolaannya untuk semua, tapi dengan pola kelompok, tidak ada hak pribadi tetap pola kemitraan,” sebutnya.
Diakuinya capaian hari ini, tidak akan pernah terlepas dari upaya dan kerja keras Duo SUKMA yang selalu intens memperjuangkan hak masyarakat di wilayahnya.
“Kami sampaikan terimakasih kepada Kepala Balai, Bapak Bupati, dan terutama Bapak Wakil Bupati Ayahanda Rumaksi yang sejak awal berandil dan memberi perhatian besar dalam penyelesaian konflik ini, sehingga masyarakat menyadari bagaimana cara menjaga alam ini dengan baik,” imbuhnya.
Kepala Balai TNGR, Dedy Asriadi yang ditemui di tempat yang sama juga menyampaikan hal yang serupa.
“Pencapaian sampai hari ini bukan pekerjaan sendiri. Itu pekerjaan bersama, banyak pihak, yang terlihat dan yang tidak terlihat. Pak Bupati, Bapak Wakil Bupati kadang tidak terlihat tapi itu nyata, beliau berdua sangat berperan. Dan kami berterimakasih untuk itu,” ungkapnya.
Dedy juga menyampaikan hal yang sama kepada kepala desa dan masyarakat yang telah menunggu lama sehingga terwujud kerjasama, sembari berkeyakinan optimis, jika PKs yang telah diteken mampu mewujudkan kawasan hutan yang lestari dan masyarakat yang sejahtera.
“Pihak masyarakat yang rela menunggu seperti yang disampaikan Bapak Bupati tadi saya sampaikan terimakasih. Pak Kades juga demikian, di tengah kondisi yang tidak memungkinkan. Ini momentum atas banyak doa dan usaha. Kita yakinkan kerjasama ini untuk mencapai dua hal, pertama kelestarian kawasan dan kedua untuk memastikan akses masyarakat dan kesejahteraannya,” tegasnya.
Bahkan Dedy memastikan, apalagi PKs ini berjalan baik, dalam 5 tahun ke depan. “Kalau itu terbukti, saya pikir kerjasama dan harmonisasinya akan lanjut, dan saya yakin masyarakat akan menjaga kalau sudah mendapatkan manfaat. Nanti bisa saja berubah polanya setelah 5 tahun menjadi pengelolaan zona tradisional,” tukasnya. (Cr-Pin)




