MATARAM, Corongrakyat.co.id – Proses hukum perkara dugaan pembunuhan Brigadir Muhammad Nurhadi yang menyeret Ipda I Gede Aris Chandra Widianto mulai dipertanyakan secara serius di ruang sidang.
Dalam sidang pemeriksaan saksi fakta di Pengadilan Negeri Kelas 1A Mataram, Senin (15/12/2025), tim kuasa hukum terdakwa membeberkan serangkaian fakta yang mengarah pada dugaan rekayasa penyidikan oleh Subdit II Ditreskrimum Polda NTB.
Tim penasihat hukum Ipda Aris menilai penetapan kliennya sebagai tersangka tidak hanya prematur, tetapi juga mengabaikan prinsip dasar hukum acara pidana. Mereka menyebut sejak awal penyidik terkesan memaksakan konstruksi perkara tanpa dukungan alat bukti yang sah dan utuh.
Ipda Aris sebelumnya ditangkap dan ditahan dengan sangkaan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Namun ironisnya, pasal yang dijadikan dasar penahanan tersebut justru “menghilang” dalam berkas perkara dan tidak lagi tercantum dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
“Hilangnya Pasal 359 KUHP bukan sekadar kekeliruan administratif. Ini menunjukkan adanya perubahan konstruksi hukum secara sepihak setelah penahanan dilakukan. Secara yuridis, ini patut diduga sebagai bentuk rekayasa penyidikan,” tegas kuasa hukum di hadapan wartawan.
Kuasa hukum menegaskan, penetapan tersangka seharusnya didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah dan disertai pemeriksaan calon tersangka, sebagaimana ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014. Ketentuan tersebut, menurut mereka, justru diabaikan dalam perkara ini.
Sorotan tajam juga diarahkan pada sikap aparat penegak hukum dalam membuka informasi ke publik. Kuasa hukum mempertanyakan mengapa Polda NTB secara terbuka mempublikasikan hasil tes poligraf para tersangka, sementara hasil pemeriksaan ahli farmakologi justru disimpan dan tidak pernah diumumkan.
Padahal, ujar kuasa hukum, hasil uji laboratorium menyatakan Ipda Aris negatif mengonsumsi psikotropika maupun zat kimia lain. Fakta tersebut dinilai sengaja tidak diungkap, sehingga membentuk persepsi publik yang menyudutkan klien mereka.
“Jika hasil poligraf diumumkan ke publik, mengapa hasil farmakologi yang bersifat ilmiah dan objektif justru ditutup? Ada standar ganda dalam membuka fakta,” ujar tim kuasa hukum.
Dalam persidangan, kesaksian para saksi fakta kian memperlemah dakwaan JPU. Sejumlah saksi dari pihak hotel dan tenaga medis yang pertama kali menangani korban mengaku tidak menemukan luka, memar, atau benjolan di wajah Brigadir Nurhadi. Yang terlihat hanya cairan bercampur darah dari hidung serta luka robek di telapak kaki.
Keterangan tersebut bertolak belakang dengan surat dakwaan JPU maupun hasil pemeriksaan RS Bhayangkara yang menyebut adanya luka-luka di wajah korban. Perbedaan ini memunculkan pertanyaan serius mengenai validitas dan akurasi hasil penyidikan medis.
Lebih jauh, fakta persidangan juga mengungkap bahwa Ipda Aris tidak berada di tempat kejadian perkara. Sejumlah saksi menyatakan saat berada di Villa Tekek, mereka hanya melihat Misri dan Yogi. Sementara Ipda Aris diketahui berada di Hotel Natya yang terpisah dari lokasi kejadian.
Keterangan ini diperkuat oleh Dewa Wija, General Manager hotel, yang menegaskan tidak pernah ada larangan dari Ipda Aris maupun Yogi kepada pihak rumah sakit untuk membatasi dokumentasi medis atau menutup akses informasi kepada media.
Berangkat dari rangkaian fakta tersebut, tim kuasa hukum menilai dakwaan terhadap Ipda Aris semakin kehilangan pijakan hukum. Mereka menegaskan bahwa perkara ini tidak hanya menyangkut nasib satu terdakwa, tetapi juga menyentuh integritas proses penegakan hukum.
“Jika fakta-fakta di persidangan terus diabaikan, maka perkara ini bukan lagi soal mencari kebenaran, melainkan mempertahankan konstruksi hukum yang sejak awal dipaksakan,” pungkasnya. (CR-Max)








