IMBI Desak Polres Kabupaten Bima Segera Amankan Pihak yang Diduga Terlibat Tabrak Lari, Nuritam Masih Koma

BIMA — Ikatan Mahasiswa Bima Mataram (IMBI) mendesak Polres Kabupaten Bima segera mengungkap dan mengamankan pihak yang diduga terlibat dalam kecelakaan lalu lintas yang menimpa Ibu Nuritam pada Senin, 10 Agustus 2026.

Peristiwa tersebut terjadi ketika Ibu Nuritam sedang dalam perjalanan pulang ke rumah setelah selesai berbelanja di sebuah warung yang menjual berbagai kebutuhan sehari-hari, seperti sayur-sayuran, ikan, dan kebutuhan lainnya.

Dalam perjalanan pulang tersebut, Ibu Nuritam kemudian ditabrak oleh sebuah mobil pick-up. Akibat kecelakaan itu, korban mengalami kondisi serius dan hingga saat ini masih koma serta belum sadarkan diri.

Yang menjadi perhatian serius, hingga saat ini pihak yang diduga terlibat dalam kecelakaan tersebut masih melarikan diri dan belum berhasil diamankan oleh aparat kepolisian.

Kondisi korban yang masih koma, sementara pihak yang diduga terlibat belum diamankan, membuat keluarga korban berada dalam situasi penuh kecemasan dan ketidakpastian.

Atas kondisi tersebut, IMBI mendesak Polres Kabupaten Bima agar segera melakukan langkah-langkah hukum yang diperlukan untuk menemukan keberadaan pihak yang diduga terlibat dan mengamankannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Ketua IMBI, Arif Rizal Muhaimin, menegaskan bahwa aparat kepolisian harus menunjukkan keseriusan dalam menangani perkara tersebut. Menurutnya, keluarga korban membutuhkan kepastian hukum, terlebih kondisi Ibu Nuritam hingga saat ini masih koma dan belum sadarkan diri.

“Kami dari Ikatan Mahasiswa Bima Mataram mendesak Polres Kabupaten Bima agar segera mengungkap keberadaan pihak yang diduga terlibat dan mengamankannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Sampai hari ini pihak yang diduga terlibat masih melarikan diri, sementara Ibu Nuritam masih koma dan belum sadarkan diri. Jangan sampai keluarga korban terus menunggu tanpa kepastian,” tegas Arif Rizal Muhaimin.

IMBI menilai penanganan kasus tersebut harus dilakukan secara serius, profesional, dan transparan. Kepolisian juga diharapkan memberikan informasi mengenai perkembangan penanganan perkara kepada pihak keluarga korban.

Arif Rizal Muhaimin menegaskan bahwa IMBI tetap menghormati proses hukum dan asas praduga tak bersalah. Namun, kondisi tersebut tidak boleh menjadi alasan untuk membiarkan pihak yang diduga terlibat terus melarikan diri tanpa adanya upaya maksimal untuk menemukannya.

“Kami menghormati proses hukum dan asas praduga tak bersalah. Tetapi pihak yang diduga terlibat tetap harus ditemukan dan diperiksa sesuai dengan hukum. Negara harus hadir memberikan kepastian kepada korban dan keluarganya,” lanjut Arif.

IMBI juga mengajak masyarakat untuk ikut mengawal penanganan kasus tersebut secara damai dan melalui jalur hukum, sehingga hak korban dan keluarga untuk memperoleh keadilan dapat terpenuhi.

Sikap IMBI

 

1. Mendesak Polres Kabupaten Bima segera melakukan pencarian dan mengamankan pihak yang diduga terlibat dalam kecelakaan yang menimpa Ibu Nuritam.

2. Mendesak kepolisian melakukan proses hukum secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Meminta kepolisian memberikan kepastian dan informasi perkembangan penanganan perkara kepada keluarga korban.

4. Mendorong aparat kepolisian melakukan upaya maksimal untuk menemukan pihak yang diduga terlibat dan hingga kini masih melarikan diri.

5. Mengajak masyarakat mengawal kasus ini sampai terdapat kepastian hukum dan keadilan bagi korban.

“Korban masih berjuang untuk sadar, keluarga masih menunggu kepastian. Kami meminta Polres Kabupaten Bima menunjukkan keseriusan dalam menangani kasus ini dan segera memberikan kepastian hukum kepada keluarga korban,” tutup Arif Rizal Muhaimin.

ARIF RIZAL MUHAIMIN, Ketua Ikatan Mahasiswa Bima Mataram (IMBI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *