MATARAM — Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Mataram menegaskan bahwa dugaan keterlibatan salah seorang anggotanya berinisial GT dalam kasus narkotika jenis sabu tidak ada hubungannya dengan organisasi. Peristiwa tersebut merupakan tindakan melanggar hukum serta norma-norma berorganisasi.
Selama 1 bulan terakhir ia tidak aktif mengikuti rangkaian kegiatan organisasi, sementara inisial WAM tidak aktif sejak tahun 2024. HMI Mataram menghormati proses hukum serta mendukung upaya pemberantasan narkoba di Nusa Tenggara Barat (NTB).
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul informasi yang beredar di media sosial mengenai penangkapan GT bersama empat orang lainnya. Dalam pemberitaan tersebut, kelima orang itu diduga terkait dengan kepemilikan barang bukti sabu seberat 28,24 gram.
Kami menegaskan bahwa tindakan yang diduga dilakukan GT harus dipandang sebagai perbuatan individu dan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“HMI Mataram menyatakan sikap bahwa tindakan GT tersebut merupakan tindakan hukum sebagai seorang individu. Dengan demikian, jika terdapat proses hukum atas tindakan tersebut, maka HMI Mataram sangat menghormati segala proses yang dilakukan oleh pihak berwajib.
Secara organisatoris, HMI Cabang Mataram menyayangkan dugaan keterlibatan anggotanya dalam kasus tersebut. Organisasi itu menyatakan akan mengambil langkah internal sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) HMI karena dugaan perbuatan tersebut dinilai bertentangan dengan norma-norma organisasi.
Berdasarkan hasil rapat presidium kepengurusan, HMI Cabang Mataram memutuskan untuk menjatuhkan sanksi skorsing terhadap GT hingga adanya rilis resmi dari Polda NTB mengenai perkembangan kasus tersebut.
HMI Cabang Mataram menegaskan dukungannya terhadap upaya pemberantasan jaringan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba di wilayah NTB. Organisasi tersebut menilai bahwa pemberantasan narkoba merupakan langkah penting untuk melindungi generasi muda sebagai penerus bangsa.
Di sisi lain, HMI Cabang Mataram menyayangkan narasi yang beredar di media sosial terkait kasus tersebut karena dinilai menggeneralisasi keterlibatan anggota HMI. Organisasi itu menegaskan bahwa dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh individu tidak serta-merta dapat dikaitkan dengan organisasi secara keseluruhan.
HMI Cabang Mataram juga mendorong aparat penegak hukum untuk menindak tegas setiap pihak yang terbukti terlibat dalam kasus narkoba tanpa pandang bulu.
“Dalam kasus kepemilikan barang haram ini, siapa pun itu harus ditindak tegas. Kami mendorong Polda NTB untuk memberantas narkoba sampai ke akar-akarnya tanpa pandang bulu, dari hulu hingga ke hilir.
HMI Cabang Mataram menyatakan akan tetap menghormati proses hukum yang berjalan serta mengambil langkah organisatoris sesuai dengan aturan internal yang berlaku.


