Gubernur Keluarkan Maklumat, Kalak BPBD NTB: Masyarakat Harus Saling Mengingatkan

Menindaklanjuti Maklumat Gubernur Nomor: 360/178/BPBD/III/2020, tentang kewajiban isolasi diri bagi warga masyarakat yang datang dari daerah pandemi dan luar negeri, Kepala BPBD NTB menghimbau masyarakat agar mematuhi seluruh peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah dalam rangka penanganan Pandemi Covid-19.

MATARAM, Corongrakyat.co.id.- Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Ahsanul Khalik saat dimintai konfirmasi terkait Maklumat Gubernur Nomor: 360/178/BPBD/III/2020 tentang kewajiban isolasi diri bagi warga masyarakat yang datang dari daerah pandemi dan luar negeri, Minggu, (29/03/2020) membenarkan bahwa dalam upaya mengurangi penularan Covid-19 di wilayah NTB, Gubernur telah mengeluarkan maklumat.

Dalam keterangannya, Ahsanul mengatakan bahwa dalam kondisi seperti ini kesadaran masyarakat untuk saling mengingatkan sangat penting.

” Ini penting untuk menjaga keselamatan banyak jiwa di masyarakat,” kata Ahsanul.

Ia menegaskan agar masyarakat secara luas manakala ada anggota masyarakat yang pulang kampung untuk saat ini, maka harus diberlakukan isolasi kepada yang bersangkutan.

”Isolasi ini bisa dirumah secara mandiri dan bisa dilaporkan kepada Kepala Dusun atau Kepala Desa untuk melakukan pengawasan dan pemerikasaan kepada yang bersangkutan oleh petugas setempat. Kalaupun ada yang tidak mau atau melanggar, masyarakat juga harus faham untuk segera melaporkan kepada aparat pemerintahan, TNI dan POLRI untuk penanganan lebih lanjut”, tegas Ahsanul.

Sebelumnya Gubernur NTB Dr. H. Zulkieflimansyah telah mengeluarkan maklumat, dimana dalam maklumatnya Gubernur mewajibkan isolasi diri bagi warga masyarakat yang datang dari daerah pandemi dan luar negeri. Bagi yang tetap pulang kampung akan dikenakan status Orang Dalam Pemantauan (ODP). Apabila tidak menjalani isolasi diri akan diawasi Pemerintah Desa dibantu Babinsa dan Babinkamtibmas. (Cr-19)