oleh

Antisipasi Meluasnya Covid-19 di NTB, Gubernur Keluarkan Maklumat

Wabah Covid-19 atau Virus Corona sudah masuk NTB. Gubernur NTB Dr. Zulkieflimansyah melarang warga NTB yang berada di daerah lain untuk pulang kampung selama masih berlangsung Pandemi Covid-19 ini.

MATARAM, Corongrakyat.co.id- Hal itu tertuang dalam Maklumat Gubernur NTB Nomor: 360/178/BPBD/III/2020, tentang kewajiban isolasi diri bagi warga masyarakat yang datang dari daerah pandemi dan luar negeri.

“Bagi yang tetap pulang kampung akan dikenakan status Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan wajib menjalani isolasi diri selama 14 hari,” kata Gubernur dalam maklumatnya, Sabtu (28/03/2020).

Sementara itu, bagi mereka yang telah melakukan perjalanan ke daerah Pandemi Corona atau luar negeri dan mengalami gejala batuk, flu, pilek, demam atau sesak, kemudian suhu tubuh di atas 37,5 derajat Celcius, wajib melaporkan diri untuk segera dilakukan pemeriksaan. Begitu pula dengan pendatang yang berkunjung ke NTB.

’’Wajib melaporkan diri untuk dilakukan pemeriksaan dan dilakukan isolasi selama 14 hari, baik di rumah sakit maupun di rumah secara mandiri sesuai ketentuan dalam hasil pemeriksaan,’’ terangnya Bang Zul sapaan akrabnya.

Bang Zul menegaskan bahwa, pengawasan bagi orang berstatus ODP apabila tidak menjalani isolasi diri akan diawasi Pemerintah Desa (Pemdes) serta dibantu Babinsa (TNI) dan Babinkamtibmas (POLRI).

“Bagi siapa saja yang tidak menjalani isolasi diri secara baik dan benar, maka Kepolisian Daerah NTB akan mengambil tindakan hukum,” tegasnya.

Ia juga menghimbau kepada Bupati dan Walikota Se-NTB, agar berkoordinasi dengan Komandan Kodim dan Kapolres setempat untuk melakukan pengaturan, pengawasan dan penindakan terhadap siapapun yang tidak mengindahkan himbauan yang telah dikeluarkan pemerintah.

“Kalau masih ada acara yang menghadirkan massa dalam jumlah banyak, itu akan ditindak,” tegasnya. (Cr-19)