oleh

Cegah Praktek Korupsi, KPK Gelar Sosialisasi di Lombok Timur

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI memberikan wejangan kepada jajaran pejabat eselon ll dan III lingkup Pemerintah Daerah (Pemda) Lombok Timur.

LOMBOK TIMUR, Corongtakyat.co.id- Pengarahan itu dilakukan pada kegiatan sosialisasi, monitoring, evaluasi dan bimbingan teknis program pengendalian gratifikasi pada jajaran Pemda Lombok Timur.

Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK RI, Muhammad Indra Furqon dalam sambutannya menyampaikan gratifikasi adalah akar dari korupsi.

Dari survey partisipasi publik tahun 2019 hanya 37 persen responden segmen masyarakat yang mengetahui istilah gratifikasi, dan hanya 13 persen responden segmen pemerintah yang pernah lapor gratifikasi.

“Masih banyak yang belum memahami jika gratifikasi tersebut adalah bagian dari korupsi,” tegasnya di hadapan para pejabat yang hadir, Rabu (08/03/2023).

Sambung dia, seharusnya semua orang sebelum menjadi ASN, dari awal harus menyadari bahwa penghasilannya tergolong kecil, sehingga tidak menjadikan pembenaran untuk menerima gratifikasi.

Dari itu gratifikasi atau suap kepada penyelenggara negara (ASN) dengan tujuan tertentu yang berhubungan dengan jabatan dan kewenangan, adalah sesuatu tindakan koruptif.

“Tidak sepantasnya pegawai atau pejabat Publik menerima pemberian atas pelayanan yang mereka berikan,” tukasnya.

Sementara ‎itu, Bupati Lombok Timur HM. Sukiman Azmy yang diwakili oleh Inspektur pada Inspektorat Lombok Timur, Hj. Baiq Miftahul Wasly dalam sambutan mengatakan kegiatan yang diinisiasi oleh KPK itu sangat bagus dalam membangun integritas ASN di Lombok Timur.

“Melalui kegiatan ini, kami harap akan muncul ide dan gagasan baru yang menjadi rujukan dalam menjalankan tugas yang berkaitan pencegahan tindak pidana korupsi,” tandasnya. (Pin)

BERITA TERKAIT