LOMBOK TIMUR – Bupati Lombok Timur H. Haerul Warisin selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) mengingatkan seluruh jajaran manajemen PDAM Lotim untuk segera merumuskan langkah mitigasi konkret menghadapi ancaman kekeringan ekstrem.
Hal ini disampaikannya dalam Rapat Pertanggungjawaban Direksi PDAM Kabupaten Lombok Timur, Rabu (08/07/2026)
Peringatan tersebut menyusul prediksi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) yang menyebut fenomena El Nino 2026 telah memasuki kategori kuat dengan durasi 9-12 bulan dan akan berdampak paling signifikan pada periode Juli hingga Oktober 2026.
Puncak musim kemarau diperkirakan terjadi pada Agustus hingga September 2026. NTB sendiri diprediksi mengalami musim kemarau lebih kering dari biasanya dengan durasi 25-27 dasarian atau setara 8-9 bulan.
“Musim kemarau merupakan siklus tahunan, namun ketika bersamaan dengan fenomena El Nino, kondisinya akan jauh lebih kering,” demikian peringatan BMKG.
Bupati menekankan pentingnya pemenuhan hak air bagi warga di wilayah Selatan Lombok Timur. Meskipun saat ini sangat terbantu oleh optimalisasi Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) hingga ke wilayah Batu Nampar dan sekitarnya, Bupati mengingatkan bahwa saat kemarau melanda, wilayah tersebut tetap membutuhkan perhatian khusus. Ia meminta Direktur Utama PDAM untuk bertindak bijaksana serta menjaga kedekatan dengan masyarakat agar pasokan air ke wilayah selatan tidak terganggu.
“Hari ini kita boleh berbangga dengan capaian yang ada, namun kita harus tetap waspada menghadapi bulan Agustus dan September mendatang. Kita berdoa agar prediksi kekeringan dari BMKG tidak terjadi. Namun secara internal, PDAM harus fokus pada langkah mitigasi dan pencarian solusi konkret,” tegas Bupati.
Sebelumnya, Bupati menyampaikan apresiasi atas kerja keras jajaran PDAM. Ia menegaskan bahwa data capaian yang dipaparkan merupakan kondisi riil di lapangan yang diakui validitasnya.
Manajemen PDAM juga mendapat pujian atas respons cepat dalam menangani setiap laporan kebocoran pipa di tengah masyarakat. Namun demikian, Bupati mengingatkan agar tidak cepat terlena oleh pujian karena setiap sanjungan sering kali menjadi awal dari kejatuhan jika tidak disikapi dengan bijak dan rendah hati.
Menyikapi kerugian akibat kerusakan pipa yang dipicu oleh proyek pelebaran jalan atau pembuatan gorong-gorong, Bupati menekankan perlunya aturan tegas sebelum pembongkaran. Pihak kontraktor diwajibkan menjalin komunikasi dengan PDAM dan berkomitmen untuk menormalisasi atau mengganti jaringan pipa yang rusak karena air merupakan kebutuhan dasar masyarakat.
Pemerintah Daerah berjanji akan mengomunikasikan hal ini dengan DPRD untuk mengkaji payung hukumnya, baik melalui Peraturan Daerah maupun peraturan yang lebih tinggi.
Sebagai langkah jangka panjang, Bupati menginstruksikan Dinas PUPR untuk berkolaborasi dengan PDAM dalam memetakan potensi sumber air ke depan. Pemerintah Daerah berkomitmen mengalokasikan anggaran untuk pembebasan lahan mata air milik masyarakat demi kepentingan umum.
Direktur Utama PDAM Lombok Timur Sopyan Hakim memaparkan bahwa berdasarkan pemeriksaan Konsultan Akuntan Publik (KAP), PDAM Lotim berhasil meraih opini “Wajar” sesuai Standar Akuntansi Keuangan Entitas Privat (SAK EP).
Sementara berdasarkan evaluasi BPKP Perwakilan NTB untuk tahun buku 2025, kinerja perusahaan dinyatakan “Sehat” menurut Indikator Kinerja BPPSPAM serta mendapatkan klasifikasi “Cukup” berdasarkan Kepmendagri No. 47 Tahun 1999. Capaian ini mengukuhkan posisi PDAM Lotim sebagai PDAM Terbaik Kedua di Provinsi NTB.
Kepercayaan masyarakat terhadap PDAM Lotim terus menunjukkan pertumbuhan signifikan. Pada tahun 2024, jumlah pelanggan tercatat 29.036 sambungan. Angka ini melonjak per 31 Desember 2025 menjadi 36.339 pelanggan, dengan penambahan 7.303 pelanggan baru. Tren ini berlanjut hingga Juli 2025 dengan penambahan 5.059 pelanggan baru, sehingga total pelanggan saat ini mencapai 41.389 pelanggan.
Terkait akumulasi total piutang belum tertagih yang masih sangat tinggi hingga menembus angka Rp 11 miliar, Bupati memberikan arahan kebijakan penghapusan piutang yang diprioritaskan bagi pelanggan dari sektor ekonomi menengah ke bawah atau masyarakat miskin.
Dewan Pengawas PDAM Lombok Timur H. Mulyadi menyampaikan bahwa secara umum seluruh kegiatan di bidang perencanaan, teknik, administrasi keuangan, serta operasional telah berjalan sesuai Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Tahun 2025 serta regulasi yang berlaku.
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang digelar di Selong tersebut dihadiri Staf Ahli Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Asisten Bidang Perekonomian, OPD terkait, dan direktur BUMD. (**)










