oleh

Bupati Jawab Lugas Pandangan Fraksi DPRD Lotim di Sidang Paripurna

Rapat Paripurna ke III masa sidang I dengan agenda Penyampaian tanggapan Kepala Daerah terhadap Pandangan fraksi-fraksi atas Peraturan Daerah (Perda) Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021 telah dilaksanakan. Pada kesempatan itu Bupati Lombok Timur (Lotim) H. M. Sukiman Azmy menjawab pandangan dari fraksi-fraksi di DPRD Lotim secara rinci.

LOMBOK TIMUR, Corongrakyat.co.id- Pada agenda Paripurna yang dihadiri unsur Forkopimda, Kepala OPD dan seluruh Anggota DPRD Lotim itu, Bupati Sukiman menanggapi pandangan dari fraksi-fraksi yang ada di DPRD Lotim, Selasa (17/11/2020).

Sukiman pertama kali menjawab pandangan dari Fraksi Partai Demokrasi Indoensia Perjuangan (PDI-P) terkait Realisasi APBD Lotim Tahun Anggaran 2020 sampai dengan tanggal 15 November dari sisi realisasi pendapatan sebesar Rp. 2,151 trilyun lebih atau 83,27 persen dari anggaran sebesar Rp. 2,584 trilyun lebih, sedangkan realisasi belanja dari anggaran sebesar Rp. 2,668 trilyun lebih realisasinya mencapai Rp.2 ,49 trilyun lebih atau 76,81persen.

Sementara itu khusus belanja langsung telah terealisasi sebesar Rp. 777,921 milyar lebih atau 67,90 persen, ditambah realisasi penyerapan APBD Lotim secara nasional pernah menduduki peringkat ke-6 dari kabupaten dan kota seluruh Indonesia.

Menjawab pandangan kedua dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) terkait pembangunan Embung di Desa Toya, Sukiman menjelaskan prinsipnya Pemerintah Daerah sangat mendukung dan akan berkoordinasi dengan Balai Wilayah Sungai Nusa Tenggara I untuk mengetahui kelayakan pembangunan embung tersebut, sedangkan menyangkut pembangunan jalan jurusan Toya menuju Montor Lekong dan Peneda akan ditangani melalui anggaran DAK Reguler tahun 2021 dengan nama ruas Aikme–Aik Lomak. Ditegaskan pula terkait rehab rumah tidak layak huni telah dianggarkan pada APBD 2021 mendatang.

Fraksi Nasional Demokrat (NasDem) mempertanyakan upaya peningkatan PAD. Terkait pertanyaan itu, Sukiman menjelaskan jika pada Tahun Anggaran 2021 Pemda Lotim telah melakukan analisa potensi-potensi PAD dengan melibatkan Tim Investasi Pemda, sehingga rencana anggaran PAD tahun anggaran 2021 mengalami peningkatan sebesar Rp. 45,335 milyar lebih.

Selain itu Bupati juga menjelaskan terkait izin tambak yang dipertanyakan oleh Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar), Sukiman menjelaskan kegiatan budidaya tambak termasuk Program Strategis Nasional yang memerlukan percepatan proses perizinan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024.

Sehingga apabila terdapat ketidaksesuaian kelengkapan perizinan berupa ketidaksesuaian ruang (Tata Ruang) diminta agar Pemda untuk menyesuaikan dengan kebijakan ruang dengan Rencana Program Strategis Nasional tersebut.

Namun demikian sesuai Perda Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Lotim, Tahun 2012 -2032 dalam Pasal 27 ayat (6) butir C disebutkan bahwa kawasan budidaya ikan tambak berada di Kecamatan Sakra Timur dan Sambelia.

Fraksi ini juga mempertanyakan mekanisme penentuan masyarakat yang berhak mendapat bantuan subsidi bunga yang telah ditetapkan dalam Keputusan Bupati Lombok Timur Nomor 188.45/459/Nakeswan/2020 tanggal 30 Juli 2020 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Subsidi Bunga atas Pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) Peternak Sapi di Lotim Tahun Anggaran 2020.

Selain itu juga terdapat Keputusan Bupati Nomor 188.45/468/Nakeswan/2020 tanggal 7 Agustus 2020 tentang Pembentukan Tim Verifikasi dan Validasi Penyaluran Bunga Bank atas Pinjaman Dana Kredit Usaha Rakyat kepada peternak sapi di Lotim Tahun Anggaran 2020. (Cr-Pin)