Lombok Timur, corongrakyat.co.id – Menjadi fasilitator seminar kegiatan-kegiatan sosial di Provinsi NTB khususnya di Lombok Timur ternyata bukan isapan jempol belaka bagi Yayasan Bakti Mampu (Maju Perempuan Indonesia Untuk Penanggulangan Kemiskinan) benar-benar menunjukkan eksistensinya dalam berbagai kegiatan, ini dibuktikan untuk kesekian kalinya mengadakan seminar sosial khususnya di Lombok Timur.
Dalam Mini workshop yang dibuka oleh Nurjanah selaku Ketua Yayasan “Bakti-Mampu” bersama Muhamad Saleh, Trisna, Jaya dkk yang merupakan pentolan dari Yayasan Bakti Mampu, dalam seminar di Pondok Bambu Sekarteja Kecamatan Selong (Sabtu,15/08), seminar dihadiri oleh beberapa elemen masyarakat dan konstituen serta para aktifis sosial, NGO dan media, seminar tersebut mendapat sambutan hangat dari peserta rapat. Hal ini dikarenakan nara sumber yang membawa persoalan terkait dengan tema sangat menarik perhatian peserta, narasumber tersebut yakni dari intansi terkait yang membidangi masing-masing topik bahasan. diantaranya dinas BPMPD yang diwakili oleh Tresna Dwi Kartika, Dinas Kesehatan yang diwakili oleh Hj.Rohliana dari Pihak BPJS diwakili oleh Elya Sahara.
Acara yang bertema Penguatan Pengurus Kelompok Konstituen tentang tematik Mampu dengan membahas Undang-Undang tentang Desa, Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dan bahasan tentang Kesehatan Reproduksi berlangsung alot, yang sangat menarik perhatian dari peserta workshop ialah dalam bahasan mengenai hukum dan pelayanan BPJS yang banyak dipertanyakan oleh peserta, berdasarkan temuan-temuan fakta di lapangan banyaknya kleim terutama, kesalahan data, kesalahan administrasi maupun tidak sinkronnya data antara tagihan pihak bank yang bekerjasama dengan penyelenggara BPJS Lombok Timur, hal tersebut merupakan beberapa dari temuan fakta dilapangan yang menjadi sorotan pemerintah pusat akhir-akhir ini, lebih-lebih setelah dikeluarkannya fakta haram oleh Majlis Ulama Indonesia(MUI) tentang BPJS.
Terkait pengelolaan dana BPJS dan serta bunga keterlambatan atau kebijakan-kebijakan yang diterapkan oleh pengelola BPJS yang merugikan pemegang kartu BPJS khususnya Lombok Timur. Elya Sahara selaku perwakilan dari Penyelenggara BPJS Lombok Timur menyatakan bahwa terlepas dari Fatwa MUI, pihaknya untuk saat ini hanya menjalankan aturan semula dari BPJS pusat andaipun ada kebijakan baru tetap mengacu dari pusat dan jika ada temuan-temuan dilapangan yang menyebabkan banyak pihak dirugikan dia bersedia untuk di kleim dengan membawa fakta dan bukti yang ada untuk ditindaklanjuti, asalkan sesuai dengan mekanisme yang ada, Elya Sahara berjanji akan menyampaikan masukan-masukan hasil peserta workshop tersebut ke tingkat pusat.
Dalam kesempatan yang sama dari pihak Yayasan “Bakti Mampu” melalui juru bicaranya Muhamad Saleh saat diwawancarai media dengan tegas menyatakan pihaknya dalam waktu dekat ini siap memfasilitasi semua laporan dan keluhan masyarakat ke instansi terkait, baik BPMPD, Dinas Kesehatan maupun penyelenggara BPJS, baik pelayanan maupun pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara BPJS yang menjadi sorotan nasional khususnya Pemerintah Daerah (Pemda) Lombok Timur.
“Dengan catatan sesuai dengan bukti dan fakta yang ada, diharapkan dengan berbagai seminar kegiatan sosial, Yayasan “Bakti Mampu” bisa dijadikan momen khusus peserta workshop untuk menyampaikan secara objektif dan profesional di masyarakat,” ungkap Muhamad saleh .(Jhon)

