Dikeluarkannya SK penunjukan Dewas di PDAM oleh bupati menuai reaksi keras dari beberapa kalangan. Terkait hal itu, Dirut PDAM Lotim membenarkan tentang SK itu dan menyatakan telah menerima salinan SK tersebut. Informasi berbeda didapatkan dari penerima SK yang saat ini disorot karena diduga rangkap jabatan, tegasnya ia tidak tahu menahu jika telah di SK-kan menjadi Dewas di PDAM.
LOMBOK TIMUR, Corongrakyat.co.id- Keluarnya Surat Keputusan (SK) Bupati Lombok Timur (Lotim) perihal penunjukan pelaksana tugas Dewan Pengawas (Dewas) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Lotim, Nomor: Kep.07/09/06/1/2021 menuai kritik dari beberapa kalangan.
Pasalnya tiga nama yang ditunjuk oleh Bupati Sukiman menjadi Dewas PDAM yaitu Lalu Ali Yudia, Andi Budiman dan H. Jum’at Dahlan. Diduga Lalu Ali Yudia merangkap jabatan, dengan jabatan yang sama di tempat berbeda pada lingkup Pemda Lotim. Bahkan diduga juga yang bersangkutan menjabat sebagai salah satu staf pelaksana di Bale Mediasi Lotim.
Ketua Gaspermindo NTB, Ada Suci Makbullah menyatakan jika benar hal itu terjadi, maka itu merupakan kemunduran bagi Bupati Lotim dalam menjalankan roda organisasi daerah, karena secara etik menggambarkan wajah yang buruk bagi publik Lotim dan sudah barang tentu kesalnya oknum tersebut tidak akan memberikan kinerja optimal.
“Jika benar oknum itu diangkat jadi Dewas di 2 lembaga sekaligus, bahkan punya jabatan lagi di lembaga lain juga, maka patut kita pertanyakan bagaimana kinerjanya. Oknum itu menerima gaji dari 2 bahkan lebih sumber jabatan, yang bersumber dari APBD, bagaimana itu secara etik, sehingga menurut hemat saya, Bupati dalam hal ini harus mengevaluasi keputusannya itu,” kata Uci sapaan akrabnya, Senin (25/01/2021).
Menindaklanjuti kesimpangsiuran itu, media ini menkonfirmasi terkait SK Bupati yang mengundang polemik itu kepada Direktur Utama (Dirut) PDAM Lotim, Bambang Suprayitno.
Menurutnya penunjukan dan atau pengangkatan Dewas di BUMD yang dipimpinnya tidak sedikitpun terdapat intervensi dirinya dan jajaran direksi yang lain, melainkan murni merupakan keputusan dari bupati selaku refresentasi pemilik saham, sehingga ia menyesalkan anggapan beberapa kalangan yang seolah terlibat campur tangannya dalam penunjukan Dewas .
“Dewas itu kan ada 3, masa kerjanya 1 tahun, kemarin dimasukkan Lalu Ali Yudia. Terkait dia pernah menjadi Dewas di tempat lain saya tidak tahu, yang penting SK Dewas itu dari Bupati untuk menjadi pengawas kami. Bukan kami, di mana-mana tidak boleh sama sekali direksi terlibat dalam penunjukan Dewas. Penunjukan itu murni penuh prerogatif dari pemilik perusahaan (Bupati,red), bukan kami. Itu yang kami tegaskan, agar tidak keliru,” tegasnya.
Lebih lanjut Bambang menyatakan pihaknya telah menerima salinan SK Bupati terkait penunjukan Dewas PDAM dari Bagian Ekonomi Sekretaris Daerah (Setda) Lotim pada tanggal 4 Januari silam.
“SK-nya sudah masuk, kemarin tanggal 4, karena kalau tidak ada SK tidak mungkin kami bisa terima. Kita dibawakan oleh bagian ekonomi, karena beliau merupakan pembina kita,” jelasnya.
Sementara di sisi lain, Ali Yudia yang diduga rangkap jabatan oleh beberapa pihak, ketika dihubungi membantah akan hal itu. Dirinya juga membantah jika di SK-kan menjadi Dewas di PDAM oleh bupati, karena terangnya saat ini, ia hanya menjadi anggota Dewas pada BLUD RSUD dr. R. Soedjono dan menegaskan sampai saat ini dirinya tidak tahu dan belum menerima SK-nya menjadi Dewas di PDAM.
“Pasti dong saya membantah, yang ada saya hanya di BLUD RSUD dr. Soedjono sebagai anggota Dewan Pengawas, hanya satu itu saja SK saya. Saya tidak tahu itu, karena sampai saat ini saya belum menerima SK jadi Dewas di PDAM,” tegasnya singkat. (Cr-Tim)