LOMBOK TIMUR – Pemerintah Kabupaten Lombok Timur terus menggencarkan upaya pemerataan pembangunan dengan menjalin kerja sama bersama berbagai pihak.
Langkah ini ditempuh agar alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang sebagian besar difokuskan untuk pelayanan publik tidak terganggu.
Hal tersebut ditegaskan Bupati Lombok Timur, H. Haerul Warisin, dalam acara Pemberian Tanda Batas Areal Perizinan Berusaha Pengusahaan Sarana Jasa Lingkungan Wisata Alam (PB-PSWA) di kawasan Resort Tete Batu, Desa Pesanggrahan, Kecamatan Montong Gading, Kamis (20/8).
Sebelum meninjau lokasi, Bupati menyambut positif penetapan Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR) yang kini resmi berstatus Badan Layanan Umum (BLU).
Menurutnya, fleksibilitas pengelolaan keuangan di tingkat Satuan Kerja (Satker) TNGR diyakini mampu mempercepat rantai koordinasi tanpa harus selalu bergantung pada kementerian.
Menyikapi peluang ini, Bupati menginstruksikan jajaran Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk segera merumuskan langkah strategis.
Tujuannya adalah mengoptimalkan insentif serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Bupati Haerul Warisin menekankan bahwa kawasan Joben memiliki nilai sejarah panjang sebagai destinasi wisata legendaris di Lombok Timur.
Dengan keunggulan alam yang sangat lengkap mulai dari iklim sejuk, air terjun, kolam renang alami, hingga keasrian hutan kawasan ini dinilai memiliki potensi besar untuk dikembangkan.
“Pemda akan mengkaji penataan Kawasan Joben secara serius, namun tanpa mengorbankan alokasi anggaran untuk pelayanan publik. Kita ingin masyarakat merasakan manfaatnya secara berkelanjutan,” ujarnya.
Di akhir sambutannya, Bupati mengimbau masyarakat, khususnya mereka yang mampu, untuk senantiasa taat menunaikan kewajiban perpajakan.
Hal ini dinilai penting untuk menopang pembangunan daerah. Kepada seluruh aparatur pemerintah, Bupati juga mengingatkan agar memberikan pelayanan secara adil kepada siapapun tanpa diskriminasi.
Pada kesempatan yang sama, Bupati yang didampingi oleh Direktur Utama PT Energi Selaparang melakukan penanaman perdana pal tanda batas areal Perizinan Berusaha Pengusahaan Sarana Jasa Lingkungan Wisata Alam (PB-PSWA).
Penandaan batas wilayah area usaha ekowisata seluas 25 hektare ini merupakan peristiwa bersejarah, baik bagi kawasan Joben secara khusus, maupun bagi Kabupaten Lombok Timur secara umum.
Dengan adanya penetapan batas ini, diharapkan pengelolaan wisata alam di kawasan Tete Batu dapat berjalan lebih tertib, akuntabel, dan memberikan dampak ekonomi nyata bagi masyarakat sekitar, tanpa mengabaikan kelestarian lingkungan. (**)

