Penasihat Hukum Mugni Sebut Dakwaan JPU pada Kliennya Gugur dalam Fakta Persidangan 

 

 

 

 

LOMBOK TIMUR – Sidang perkara dugaan pemerasan dan pencemaran nama baik dengan terdakwa wartawan Mugni Ilma di Pengadilan Negeri (PN) Selong pada Rabu (19/8) lalu, justru menghadirkan fakta mengejutkan yang menggugurkan seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Manik Artha Adihitama, S.H.

 

Dalam persidangan yang berlangsung di Ruang Cakra PN Selong, saksi korban sekaligus Direktur Utama PDAM Lombok Timur, Sopian Hakim, secara tegas mengakui bahwa tidak pernah ada bentuk pemaksaan, kekerasan, ataupun pengancaman yang dilakukan oleh terdakwa Mugni Ilma.

 

“Fakta di persidangan mengungkapkan bahwa posisi terdakwa dalam pembuatan berita tersebut adalah murni sebagai wartawan untuk kepentingan informasi publik,” ujar Herman Soeranggana, S.H., M.H., selaku Penasihat Hukum terdakwa, kepada media pada Kamis (20/8) .

 

Tim kuasa hukum menilai, dakwaan pertama terkait Pasal 482 KUHP tentang pemerasan tidak memenuhi unsur karena tidak ada tindakan untuk memperoleh keuntungan pribadi. Begitu pula dengan dakwaan kedua Pasal 483 KUHP tentang pengancaman, yang juga dinyatakan tidak terbukti berdasarkan pengakuan korban di persidangan .

 

Lebih lanjut, Herman Soeranggana menekankan bahwa substansi berita yang diunggah pada 10 Maret 2026 lalu merupakan kebenaran faktual, meskipun peristiwa yang diangkat terjadi sekitar delapan tahun silam. Hal ini menegaskan bahwa unsur pencemaran nama baik sebagaimana tertuang dalam Dakwaan Ketiga (Pasal 433 KUHP) tidak terbukti secara hukum karena berita tersebut diproduksi dalam kapasitas jurnalistik demi kepentingan publik .

 

Gugurnya seluruh dakwaan ini turut diperkuat oleh pendapat ahli pidana yang menyatakan bahwa tuduhan pemerasan dan pengancaman tidak terpenuhi, selaras dengan fakta materiil yang terungkap selama proses pembuktian .

 

Di akhir pernyataannya, Herman Soeranggana menyampaikan apresiasi kepada Majelis Hakim yang dinilai memimpin jalannya persidangan secara independen, benar, dan objektif. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *