Jakarta – Pemerintah Indonesia secara resmi menanggapi gugatan hukum yang dilayangkan oleh perusahaan asing Navayo International AG terhadap Kementerian Pertahanan Republik Indonesia (Kemenhan RI). Dalam konferensi pers yang disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Prof. Yusril Ihza Mahendra, pemerintah menyampaikan sikap tegas: negara tidak akan tunduk terhadap tekanan hukum dari pihak mana pun, termasuk perusahaan luar negeri.
Konferensi pers ini disiarkan melalui kanal Lamaan Channel di YouTube pada Jumat pagi, 5 Juli 2025, dan menjadi sorotan nasional karena menyangkut isu kedaulatan dan kehormatan negara dalam ranah kerja sama internasional.
Navayo International AG, yang berbasis di Eropa, menuding Pemerintah Indonesia, khususnya Kementerian Pertahanan, telah melakukan wanprestasi (ingkar janji) dalam kontrak kerja sama pengadaan sistem pertahanan canggih. Perusahaan tersebut mengklaim mengalami kerugian secara materiil akibat tindakan yang disebut sebagai pelanggaran kontrak oleh pihak Kemenhan.
Namun, pemerintah menilai tudingan itu tidak berdasar dan penuh rekayasa. Menurut Yusril, perjanjian yang diteken bersama Navayo tidak sepenuhnya dijalankan oleh pihak perusahaan sesuai standar dan mekanisme hukum Indonesia.
“Kita tidak alergi terhadap gugatan, tetapi kita juga tidak bisa menerima begitu saja jika sebuah perusahaan asing memutarbalikkan fakta dan hukum demi kepentingannya sendiri,” ujar Yusril.
Ia menambahkan bahwa tidak ada klausul kontrak yang dilanggar secara sepihak oleh pemerintah Indonesia. Sebaliknya, negara telah menunjukkan iktikad baik dalam pelaksanaan kerja sama, bahkan memberi kesempatan kepada pihak Navayo untuk memperbaiki pelanggaran yang dilakukan.
Dalam pernyataan tegasnya, Yusril menyampaikan bahwa Indonesia adalah negara hukum yang berdaulat dan tidak bisa ditekan oleh korporasi asing. Menurutnya, gugatan ini bukan sekadar persoalan komersial, tetapi juga menyangkut martabat bangsa.
“Kami siap menghadapi proses hukum ini, di dalam maupun di luar negeri. Negara tidak akan mundur selangkah pun jika kebenaran dan hukum berada di pihak kita,” tegasnya di depan awak media.
Pemerintah juga akan membentuk tim hukum gabungan antara Kemenko Polhukam, Kemenhan, dan Kejaksaan Agung untuk menghadapi proses ini secara strategis. Langkah ini menunjukkan bahwa negara tidak main-main dalam menjaga wibawa hukum dan institusi pertahanannya.
Dalam penjelasan lebih lanjut, Yusril juga menyinggung bahwa permasalahan hukum ini sudah berlangsung cukup lama dan kini kembali dimunculkan ke publik oleh pihak Navayo. Ia menduga ada motif tertentu di balik langkah hukum ini, apalagi dilakukan pada saat-saat sensitif pasca transisi pemerintahan.
“Kita harus waspada. Sengketa ini bukan hanya soal bisnis, tapi bisa jadi ada agenda geopolitik atau ekonomi di belakangnya. Jangan sampai urusan hukum menjadi alat intervensi asing,” ujar Yusril.
Pesan untuk Rakyat: Jangan Terprovokasi
Di akhir konferensi pers, Menko Yusril mengimbau kepada seluruh rakyat Indonesia untuk tidak mudah terprovokasi oleh narasi-narasi yang menyudutkan institusi negara, khususnya Kemenhan. Ia menekankan pentingnya kepercayaan publik terhadap lembaga negara yang selama ini telah bekerja menjaga keamanan dan kedaulatan tanah air.
“Pemerintah akan transparan. Kami akan sampaikan ke publik setiap perkembangan hukum yang ada. Tapi satu hal yang pasti: Indonesia bukan bangsa yang bisa ditekan atau ditakut-takuti,” pungkasnya.

