Aduh!! BPK RI Temukan Kejanggalan Proyek Islamic Center NTB, Denda Rp1,6 Miliar Belum Dipungut

Mataram- Pekerjaan rehabilitasi Gedung Islamic Center NTB menjadi sorotan tajam Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) setelah ditemukan potensi kerugian daerah berupa denda keterlambatan senilai Rp1,693 miliar yang hingga kini belum dipungut oleh pemerintah daerah. Proyek dengan nilai kontrak sebesar Rp13,35 miliar ini mengalami keterlambatan pekerjaan, namun pemerintah tidak menindaklanjuti sanksi sesuai aturan yang berlaku.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas LKPD Pemerintah Provinsi NTB Tahun Anggaran 2024, BPK menyoroti adanya adendum kontrak hingga empat kali yang dilakukan tanpa prosedur yang benar. Perpanjangan waktu pekerjaan dilakukan tanpa dasar hukum yang sah dan tidak diiringi dengan penambahan jaminan pelaksanaan, padahal hal tersebut merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh penyedia jasa sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Selain itu, BPK mencatat bahwa perhitungan denda keterlambatan tidak mengacu pada nilai kontrak sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 dan Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021. Dinas PUPR NTB diketahui menggunakan dasar perhitungan dari “sisa pekerjaan”, bukan dari total nilai kontrak, yang menyebabkan nilai denda yang dihitung menjadi lebih kecil dari seharusnya.

BPK mendesak Gubernur NTB untuk segera menginstruksikan Kepala Dinas PUPR agar memproses dan menyetorkan denda keterlambatan proyek senilai Rp1,693 miliar ke kas daerah. Selain itu, BPK juga merekomendasikan peningkatan pengawasan terhadap pelaksanaan proyek infrastruktur agar tidak lagi terjadi pelanggaran administratif yang berpotensi merugikan keuangan daerah dan mencoreng integritas pengelolaan proyek publik.

Proyek Islamic Center yang seharusnya menjadi simbol kemajuan spiritual dan peradaban umat, justru terjebak dalam praktik maladministrasi dan kelalaian pengawasan. Pemerintah Provinsi NTB dituntut untuk serius melakukan pembenahan sistem pengadaan agar proyek keagamaan tidak dijadikan ladang permainan oknum kontraktor dan pejabat.

Dokumen Temuan BPK ini menjadi diskusi hangat di WhatsApp Group Pojok NTB dan menjadi perbincangan Hangat anggota Group.

Ketua PGK NTB Hendrawan Saputra Mengatakan akan mengawal dengan Tuntas Temuan BPK ini, ia menduga masih banyak masalah administrasi yang tidak terungkap.|| One