
Sumbawa, Corong Rakyat- Dua tahun sudah warga Unit Pemukiman Transmigrasi (UPT) Brang Lamar menempati lahan tanpa kejelasan status kepemilikan dan status kependudukan. Hingga saat ini tidak ada satu lembar suratpun yang mereka pegang sebagai bukti sah kepemilikan atas lahan yang mereka tempati dan mereka garap.
Menurut warga yang mendiami UPT, sampai saat ini mereka masih diliputi ketidak tenangan, karena selain tidak memegang bukti kepemilikan lahan, juga acap kali mereka berhadapan dengan warga asal desa Emang Lestari yang mengklaim sebagai pemilik sah atas lahan yang diberikan oleh Pemerintah kepada mereka, ungkap Rasid, Kepala Dusun Brang Lamar saat dijumpai di kediamannya, Jum’at (15/1/2016).
Rasid menjelaskan sebenarnya permasalahan dengan warga asal Emang Lestari terjadi sejak awal mereka masuk menempati UPT tersebut, bahkan pada saat memasuki kawasan tersebut warga Emang Lestari melakukan penghadangan dan beberapa kali melakukan intimidasi disertai dengan penganiayaan dan perusakan.
Selain permasalahan tersebut yang tidak kalah pentingnya bagi warga UPT Brang Lamar adalah kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
“KTP sangat penting bagi setiap warga negara, apa lagi kami masyarakat miskin, karena dengan KTP masyarakat dapat mengakses jaminan sosial dari pemerintah. Hingga saat ini kami tidak pernah mendapatkan jaminan perlindungan sosial dari pemerintah, seharusnya kami bisa mengakses raskin dan Jamkesmas serta perlindungan sosial lainnya, namun karena kami tidak terdaftar sebagai penduduk dengan tidak adanya KTP maka tidak ada alasan bagi pemerintah setempat mau mendistribusikan jaminan buat rakyat miskin tersebut buat kami, “cetus Rasid.
Saat ini warga UPT Brang Lamar menjalani masa sulit, mereka gagal tanam karena tidak ada fasilitas air untuk pertanian dan hujan tidak kunjung turun ditambah lagi dengan hama tikus, mereka harap pemerintah mau peduli dengan mereka. Selain itu jatah hidup dari pemerintah yang seharusnya masih bisa mereka terima dan nikmati terhenti sejak Januari tahun lalu, mereka berharap pemerintah mau peduli dengan keadaan yang meeka hadapi di lokasi UPT tersebut.
Rasid berharap, pemerintah Propinsi NTB atau pemerintah pusat mau datang ke tempat ini untuk melihat keadaan warga UPT Brang Lamar dan yang tidak kalah pentingnya adalah melakukan audit semua proyek dan kegiatan pemerintah di tempat ini.
Menanggapi permasalahan tersebut, Zainal Abidin, Kepala Bidang Transmigrasi pada Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Tranigrasi Kabupaten Sumbawa mengatakan, untuk kepemilikan lahan rencananya pada tahun ini pihaknya akan melakukan pengukuran bersama Badan Pertanahan Nasional. Adapun mengenai KTP menurutnya, beberapa kali warga UPT diminta untuk meminta surat keterangan pindah dari daerah asal, namun tidak pernah dilakukan.
Adapun mengenai sengketa lahan antara warga UPT dengan warga Emang Lestari, menurutnya sudah dapat ditangani.
Saat dikonfirmasi mengenai adanya lahan UPT Brang Lamar yang dikuasai oleh oknum anggota Polisi, Zainal mengatakan bahwa lahan tersebut telah dikuasai sebelum proses clear and clean dilakukan, namun Zainal tidak menampik bahwa lahan yang berada di pesisir tersebut sebagai lahan yang masuk dalam kawasan UPT Brang Lamar sebagaimana hasil proses clear and clean.(Dar)