Wakil Bupati Lombok Timur H Rumaksi SJ, SH didampingi beberpa pimpinan OPD hadiri rapat paripurna dalam rangka penyampaian perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Perubahan Prioritas Plafond Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Lombok Timur TA 2022.
LOMBOK TIMUR, Corongrakyat.co.id- Pada kesempatan itu, Rumaksi memaparkan indikator program dan kegiatan dan capaian kinerja Pemda Lotim hingga akhir TA 2022. Selain itu, ia memparkan juga evaluasi terhadap pelaksanaan APBD 2022 pada semester pertama.
Di mana hasil evaluasi itu, dijadikan dasar untuk menyusun Rancangan Perubahan KUA-PPAS APBD tahun 2022.
Hal itu lanjut dia, dimaksudkan untuk penyesuaian terhadap perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA-PPAS APBD Induk, penyesuaian Sisa Lebih Perhitungan Tahun Anggaran sebelumnya (SILPA) yang sudah dianggarkan di APBD Induk yang tidak tercapai, sesuai ketentuan Perda No. 1 tahun 2022 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Lombok Timur TA 2021.
“Termasuk juga penyesuaian dana perimbangan dari pusat, khususnya Dana Bagi Hasil Pajak dan Bukan Pajak berdasarkan Perpres No 98 tahun 2022 tentang Perubahan atas Perpres No 104 tahun 2021 tentang rincian APBN tahun 2022 dan PMK No 127/PMK.07/2022 tentang Penetapan Kurang Bayar dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil Pajak dan Sumber Daya Alam TA 2022,” jelas Rumaksi.
Lanjut Rumaksi, secara umum mencakup perubahan pendapatan dari Rp 2,915 T menjadi Rp2,974 T, atau mengalami penambahan sebesar Rp 58, 958 M.
Kemudian penambahan itu bersumber dari pajak daerah sebesar Rp 2 M yang bersumber dari pajak penerangan jalan umum.
Selain itu retribusi daerah juga bertambah sebesar Rp660 Juta menjadi sebesar Rp65,330 M lebih. Penambahan ini karena target capaian retribusi pemakaian kekayaan daerah sudah mencapai 138 persen pada semester I.
“Yang mengalami penambahan juga adalah pendapatan transfer yang semula sebesar Rp 2,443 T lebih menjadi lebih dari Rp2,485 T atau bertambah Rp42,207 M lebih,” jelasnya.
Masih kata dia, dalam pidatonya di rapat paripurna itu, penambahan itu karena peningkatan pagu anggaran dan penetapan kurang bayar pendapatan transfer pemerintah pusat berupa Dana Bagi Hasil Pajak dan Sumber Daya Alam sebesar Rp.35,557 M lebih dan pendapatan transfer antar daerah berupa bagi hasil pajak provinsi NTB sebesar lebih dari Rp10,531 M.
“Demikian halnya dengan lain-lain pendapatan daerah yang sah, meningkat Rp21,984 M lebih menjadi Rp 55,164 M lebih,” paparnya.
“Penambahan tersebut bersumber dari hibah Program Integrated Participatory Development Management of Irrigation Project (IPDMIP), program pemerintah di bidang irigasi, Program Upland dan penerusan hibah kepada PDAM,” tambahnya lagi.
Masih lanjut Rumaksi, belanja daerah juga mengalami penambahan Rp 55,381 M lebih, menjadi Rp.3,270 T. Penambahan ada pada belanja bantuan Sosial Rp1,267 M lebih dan Belanja Barang dan Jasa Rp92,964 M lebih.
Sementara lanjut dia, komponen lainnya mengalami pengurangan di antaranya Belanja Pegawai berkurang sebesar Rp16,107 M lebih, dan Belanja Subsidi berkurang Rp 2 M, serta belanja hibah berkurang sebesar Rp 9,139 M lebih.
Wabup Rumaksi juga menjelaskan penerimaan pembiayaan alami penurunan Rp57,134 M lebih menjadi Rp304 M lebih.
“Pada aspek ini SILPA mengalami kenaikan sebesar Rp12,865 M lebih, sementara penerimaan pinjaman daerah mengalami penurunan sebesar Rp65 M,” jelasnya.
Terakhir, pada sisi pengeluaran pembiayaan berkurang sebesar Rp53,558 M lebih menjadi Rp8 M lebih. Penurunan tersebut disebabkan karena pembayaran cicilan pokok utang kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) dimulai pada TA 2023. (Pin)









