Usut Dugaan Pelanggaran UU ITE Akun FB ‘Nye Ot’, Divisi Hukum Adat Lang-Lang Bayan Penuhi Undangan Klarifikasi Polda NTB

MATARAM, 1 September 2026 – Divisi Hukum Adat Lang-Lang Bayan secara resmi memenuhi undangan klarifikasi dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) pada Selasa (1/9/2026) . Kehadiran pihak pelapor ini dilakukan guna menindaklanjuti laporan pengaduan yang telah diajukan sebelumnya terkait dugaan tindak pidana pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) oleh pemilik akun Facebook “Nye Ot”.

Itrawadi, S.H Perwakilan dari Divisi Hukum Adat Lang-Lang Bayan selaku pelapor menjelaskan bahwa undangan klarifikasi dari Polda NTB ini merupakan permintaan resmi dari aparat penegak hukum untuk memberikan keterangan awal. Proses ini krusial dilakukan guna menggali kebenaran atas pengaduan yang dilayangkan sebelum kasus tersebut diputuskan untuk dinaikkan ke tingkat penyidikan.

Pihak pelapor mengonfirmasi bahwa proses pengambilan keterangan oleh tim penyelidik berjalan dengan lancar tanpa hambatan. Seluruh pertanyaan yang diajukan oleh penyidik Unit V Siber Ditreskrimsus Polda NTB berhasil dijawab dengan memberikan keterangan yang dituangkan ke dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Alhamdulillah, proses pemeriksaan tadi lancar. Saya menjawab dan memberikan keterangan dalam BAP sesuai dengan pertanyaan penyidik guna mendalami peristiwa pidana dugaan pelanggaran UU ITE ini,” ungkap Itrawadi.

Saat ini, kasus tersebut masih berada dalam tahap penyelidikan oleh Unit V Siber Polda NTB untuk mendalami lebih lanjut peristiwa pidana yang dilaporkan.

Guna memastikan penanganan kasus ini berjalan dengan adil dan transparan, pelapor mengimbau seluruh elemen masyarakat hukum adat Bayan untuk merapatkan barisan. Ia meminta dukungan moral serta pengawalan bersama terhadap jalannya proses hukum ini.

“Saya meminta dan memohon support, dukungan, serta doa terbaik dari seluruh masyarakat hukum adat Bayan untuk kita terus kawal kasus ini secara bersama-sama, agar jangan terulang kembali hal seperti ini di masa mendatang,” pungkas Itrawadi di akhir pernyataannya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *