Lombok Timur – Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Lombok Timur hari ini Selasa (18/12/2018), berencana melakukan Pemusnahan Blangko KTP Elektronik Rusak/Invalid.
Adapun jumlah KTP Elektronik yang dimusnahkan oleh Dukcapil nantinya yiru sebanyak 25.000 E-KTP
Dijelaskan oleh Sekretaris Dukcapil Ajis. S. Pd., “untuk Pemusnahan pisik KTP rusak yang sudah kita ambil saat inibjumlahnya sekitar 25.000, dan itu yang akan kita musnahkan lanjutnya, Mengingat ini pemusnahan dokumen negara kami juga sudah melayangkan surat ke aparat kepolisian lalu ditembuskan ke Bupati Kabupaten Lombok Timur, dan apabila sudah ada rekomendasi dari pihak Kepolisian untuk dimusnahkan, maka insya Allah hari ini akan kita musnahkan” jelasnya.

Sementara itu, adapun alasan Dukcapil Lotim memusnahkan E-KTP tersebut, mengingat itu adalah dokumen negara serta agar tidak tercecer seperti yang banyak terjadi di beberapa daerah, maka dipandang perlu untuk dimusnahkan dengan cara dibakar.
“Kualitas E-KTP yang di musnahkan rata-rata, Poto pemilik E-KTP hilang atau rusak, ganti status dari belum kawin ke kawin kemudian Cerai Mati dan kesalahan NIK” singkatnya. (Ari)


