Polres Lotim merilis 22 tersangka penyalahgunaan Narkoba. Setengah dari tersangka itu telah dilakukan rehabilitasi, dan sisanya lagi diduga pengedar sehingga terancam hukuman 20 tahun penjara.
LOMBOK TIMUR, Corongrakyat.co.id- Kepolisian Resor (Polres) Lombok Timur melakukan rilis terhadap 22 tersangka penyalahgunaan Narkoba. Dari 22 tersangka yang telah diamankan, 11 diantaranya adalah pengedar dan 11 lainnya merupakan pengguna sehingga dilakukan rehabilitasi.
“11 orang adalah pengguna kemudian kita lakukan rehabilitasi, dan 11 pengedar lainnya kita akan tindak lanjut proses hukumnya karena pengedar,” kata Kapolres Lotim, AKBP. Tunggul Sinatrio, Jum’at (16/07/2021).
Lanjut Tunggul, 22 tersangka itu merupakan hasil tindak lanjut dari 9 Laporan Polisi yang masuk dari bulan Juni hingga Juli 2021, di mana dalam proses penyidikannya dikatakan dia dilakukan kerjasama dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) NTB.
“Dalam proses penyidikan kita tetap berkoordinasi dengan BNNP,” jelasnya seraya menyatakan jika semua tersangka berasal dari jaringan berbeda, di mana dua tersangka merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya.
“Ada jaringan dari luar kabupaten.
2 tersangka merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya,” ucapnya.
Dalam rilis itu, terdapat beberapa barang bukti, diantaranya total narkoba jenis sabu seberat 71,25 gram, 4 alat hisap, 5 timbangan elektrik, 2 hp, uang tunai Rp 1,7 juta dan 1 unit kendaraan roda empat jenis mini bus.
Lanjut Tunggul, 11 tersangka yang proses hukumnya berlanjut ditengarai melanggar Pasal 112, 114 dan 127 Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun pidana penjara.
Dalam kesempatan itu, Tunggul berpesan kepada masyarakat untuk tetap waspada dan pro aktif untuk mengadukan kepada pihak kepolisian jika mengetahui tindak peredaran narkoba.
“Kami berharap masyarakat pro aktif dan melapor jika mengetahui peredaran narkoba, dan kami tetap akan mengedepankan langkah preventif,” tandasnya. (Cr-Pin)