
Bima, CR – Masyarakat Kelurahan Dara Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima berjumlah 20 orang menggelar aksi unjuk rasa agar pekerjaan proyek Reklamasi penimbunana pantai di Amahami dihentikan, karena ada dugaan belum mempunyai ijin prinsip, Amdal, ijin penimbunan, ijin pematangan Hak, ijin reklamasi laut dan ijin UPL. Dalam penghentian proyek tersebut yang sebagai Kordinator Lapangan Herman, meminta pekerjaan proyek agar dihentikan untuk sementara pada hari rabu (23/11/2016) pukul 09.00 Wita.
Akibat dari kejadian tersebut aparat Kepolisian dari Polsek Rasanae Barat tiba di lokasi untuk mengamankan situasi, sempat terjadi ribut mulut antara Pimpinan proyek dengan pimpinan warga sehingga aparat Kepolisian Polsek Rasanae menyarankan agar di lakukan pertemuan di kantor Polsek Rasanae untuk mencari solusi nya. Adapun yang menghadiri dialog di kantor Polsek Rasanae Kota Bima yaitu Kapolsek Kota Bima, Camat Rasanae barat Lalu sulasana, Lurah dara Buhari, Staf PU kota bima, RW, RT se Kel. Dara dengan warga, Baba nge (kontraktor , red), Babinsa Kota Serda Haerul dan Babinkamtipmas Bripka Ramli.
Adapun tuntutan serluruh warga yang di wakili oleh masing- masing RW maupun RT 06 meminta kepada Baba Nge, sebagai pemilik Kontraktor agar penimbunan dihentikan sebelum ada surat ijin yang jelas sampai dengan tanggal 29 nopember 2016.
“ Kami atas nama warga sebenarnya tidak mau menghambat pekerjaan penimbunan yang dilakukan oleh Baba Nge, selaku kontraktor akan tetapi kami inginkan pemerintah memberikan penjelasan yang jelas dan menunjukan surat ijin yang resmi, karena banyak tanah warga yang di timbun yang akan di jadikan jalan raya yang sedang di timbun saat ini,” kata Herman (40) perwakilan warga.
Tanggapan pihak kontraktor proyek penimbunan tersebut mengatakan pihaknya sebagai pelaksna lapangan apa bila pekerjaan ini dihentikan penimbunannya tidak bisa.
” Karena saya sudah di ikat oleh kontrak dengan pemerintah, proyek ini harus selesai sebelum pergantian tahun,” ujar Baba Nge.
Dilanjutnya lagi kalau warga ingin memberhentikan proyek ini dengan cara apapun harus melalui prosedur karna dirinya bekerja bukan ilegal akan tetapi pekerjaan ini jelas dan legal yang diberikan oleh pemerintah Kota Bima.
”Saya minta kepada perwakilan warga agar tidak menghalangi pekerjaan ini, walaupun dari pemerintah belum ada tanggapan atau memenuhi permintaan warga, saya selaku kontraktor pekerjaan ini, siap menemui warga untuk menjelaskan dan memenuhi apa yang menjadi keinginan warga. Saya menginginkan Kel. Dara ini maju dan berkembang seperti daerah daerah lain,” harapnya.[Bang can)

