Terkait Hibah Lahan KUD, Mantan Camat Lab.Haji Angkat Bicara

Mantan Camat Lab.Haji H.Khairil Anwar
Mantan Camat Lab.Haji H.Khairil Anwar

Lombok Timur, Corong Rakyat – Mengingat belakangan ini persoalan Lahan Koperasi Unit Desa (KUD) Karya Bhakti Labuhan Haji tengah dipersoalkan oleh masyarakat yang mengaku sebagai anggota koperasi.

Mantan Camat Labuhan Haji H. Khairil Anwar yang saat ini menjabat selaku Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Lombok Timur, angkat bicara terkait dengan persoalan tersebut. Dengan alasan agar dirinya tidak dipersalahkan oleh masyarakat Labuhan Haji, khususnya masyarakat yang masih menjadi anggota KUD Karya Bhakti. terkait dengan ditandatanganinya akte wakaf lahan Koperasi Unit Desa (KUD) oleh Camat Labuhan Haji pada tahun 2015 lalu, karena ada pernyataan dari Ketua KUD Kurnia Tanjung.

“Saya berani menandatangani akte wakaf Lahan KUD Karya Bhakti ke Bazda pada tahun 2015 tersebut dikantor KUA, karena berdasarkan penjelasan dari Ketua dan Sekertaris KUD Kurnia Tanjung yang mengatakan, kalau KUD Kurnia Tanjung saat ini selaku penerima Amalgamasi Lahan KUD tersebut dari KUD Utama Depan pancor. Atas dasar itulah saya berani menandatangani akte Wakaf tersebut,” jelas Khairil saat ditemui wartawan Senin (19/10/2015) diruang kerjanya.

H. Khairil Anwar juga menambahkan, dalam penandatanganan Akte Wakaf yang berlangsung di kantor KUA Labuhan Haji, menurut sepengetahuannya diduga tidak dihadiri oleh pihak desa, melainkan hanya dihadiri oleh pengurus yakni Ketua KUD Kurnia Tanjung dan Sekretaris, saksi Petugas KUA, Camat dan Bazda selaku penerima wakaf.

“Penandatanganan akte wakaf lahan KUD Labuhan Haji yang berlangsung di Kantor Kementrian Urusan Agama (KUA), itu tidak ada pihak pemerintah desa yang turut hadir menyaksikan. namun demikian, Sebelum dilakukan penandatanganan Akte Wakaf, diakui oleh Khairil, sepertinya pernah ada pertemuan pada waktu itu dengan seluruh anggota Koperasi yang ada, akan tetapi, saat pertemuan dilakukan pada waktu itu pihaknya tidak dapat hadir. Pertemuan itu dilakukan di kantor camat”
cetusnya.

Selain itu, H. Khairil anwar juga mengatakan bahwa dirinya mengetahui lahan KUD tersebut dipersoalkan oleh masyarakat Labuhan Haji pada saat dihubungi oleh Kadus Mandar Maezadin melalui ponsel, dalam rangka menyampaikan rasa keberatannya atas kebijakan Camat waktu itu.

“Kadus Mandar beberapa hari yang lalu pernah menelpon ke saya, kalau dirinya merasa dirugikan atas persetujuan dan tandatangan saya dalam akte wakaf tersebut, saya menyarankan kepada Kadus Mandar, kalau memang merasa keberatan soal wakaf tersebut silahkan menempuh jalur hukum, kalau memang masyarakat itu pernah betul-betul menjadi anggota KUD, akan tetapi kalau dia hanya sebatas masyarakat biasa dan bukan anggota koperasi, tidak berhak komplin soal itu” tegas Khairil yang saat ini menjadi kadis Pariwisata Lombok Timur .

Sementara itu, adanya keinginan Camat Labuhan Haji Jumadil dalam waktu dekat akan kembali menggelar pertemuan dengan masyarakat, Khairil mempersilahkan rencana tersebut, dengan harapan agar bisa menemukan jalan keluar. Menurutnya dalam kapasitas sebagai aparat pemerintah jangan sampai ada masalah, diharapkan persoalan tersebut jangan sampai masuk ke ranah hukum, kalau bisa diselesaikan secara kekeluargaan selesaikan saja karena ini bukan kepentingan kelompok melainkan untuk kepentingan masyarakat. (Ari)