Kasat Res narkoba Polres Lombok Timur AKP Arjuna Wijaya SIK
Lombok Timur, Corong Rakyat – Kasat Narkoba Polres Lombok Timur AKP. Arjuna Wijaya, SIK, hari jumat tanggal (16/10/2010) lalu, berhasil meringkus dua pelaku pemakai dan pengedar Narkoba. Menurut Arjuna, pelaku ditangkap berdasarkan informasi dari informen yang ada, diketahui pelaku selama ini telah menyimpan nsarkotika jenis sabu.
Berdasarkan informasi tersebut, kemudian tim buru sergap (Buser) Sat Res Narkoba langsung menuju lokasi dan melakukan penggerebekan dikediaman (MJ) 31 tahun seorang pekerja buruh sopir di Desa Sekarteje Kecamatan Selong Kabupaten Lombok Timur.
“Dalam penggerebekan tersebut tim Sat Narkoba Lotim berhasil mengamankan 1 poket diduga sabu-sabu seberat 0,3 gram dari rumah pelaku”, terang Arjuna
Selain itu, setelah dilakukan pengembangan, Sat Narkoba Polres Lotim kembali mengejar (N) 39 salah satu warga Aik Anyar Kecamatan Sukamulia, yang diduga selaku pengedar (MJ). Alhasil, sesampai dirumah mertua (N), Sat Res Narkoba kembali menemukan 1,3 gram poket sabu-sabu di dalam tas yang tergantung diatas pintu kamar (N) beserta satu buah bungkus rokok merk Marlboro.
“Pada saat digerebek (N) tengah tinggal di rumah mertuanya, pada saat digerebek ditemukan bingkisan seberat 1,3 gram yang diduga adalah sabu-sabu”, jelasnya.
Atas perbuatannya tersebut, kemudian pelaku diancam dengan kurungan penjara minimal 5 tahun. (Ari)