Tatkala Ruang Hidup Masyarakat Sekaroh Berhadapan dengan Budidaya Mutiara PT Autore Pearl Culture

 

Oleh: Sandi Satria, Ketua Bidang Lingkungan Hidup HMI Cabang Mataram

Aktivitas budidaya mutiara PT Autore Pearl Culture di kawasan perairan Desa Sekaroh, Lombok Timur, patut mendapat perhatian serius. Bukan semata karena persoalan investasi, tetapi karena menyangkut ruang hidup masyarakat, keberlanjutan lingkungan, serta kepastian hukum dalam pemanfaatan ruang laut.

Polemik ini semakin penting setelah berlakunya Perda Provinsi NTB Nomor 5 Tahun 2024 tentang RTRW Provinsi NTB Tahun 2024–2044, yang menggantikan ketentuan tata ruang sebelumnya. Setiap kegiatan pemanfaatan ruang harus dipastikan sesuai dengan tata ruang yang berlaku saat ini.

Karena itu, pemerintah perlu memeriksa secara menyeluruh koordinat lokasi kegiatan, dokumen perizinan, Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), serta kesesuaiannya dengan RTRW terbaru. Izin atau rekomendasi yang pernah diterbitkan pada masa lalu tidak serta-merta mengabaikan ketentuan tata ruang yang berlaku saat ini.

Selain aspek tata ruang, aspek lingkungan juga harus menjadi perhatian. Dugaan persoalan seperti kerusakan terumbu karang, penurunan kualitas air, sedimentasi, dan terganggunya habitat ikan harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan kajian lingkungan yang independen, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pemerintah juga wajib memastikan aktivitas usaha tidak menghilangkan akses masyarakat pesisir terhadap ruang laut dan sumber daya perikanan. Investasi harus berjalan berdampingan dengan hak masyarakat dan kelestarian ekosistem.

Atas persoalan tersebut, HMI Cabang Mataram melalui Bidang Lingkungan Hidup akan meminta pemerintah dan instansi terkait melakukan audit perizinan, verifikasi koordinat, pemeriksaan kesesuaian tata ruang, audit lingkungan, serta kajian terhadap dampak ekologis aktivitas PT Autore Pearl Culture di kawasan Sekaroh.

Jika pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, pemerintah harus mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan hukum, termasuk pemberian sanksi administratif, penghentian kegiatan, hingga pencabutan atau pembatalan perizinan apabila memenuhi dasar hukum.

HMI Cabang Mataram tidak mempersoalkan investasi. Yang kami persoalkan adalah investasi yang berjalan tanpa kepastian hukum, mengabaikan tata ruang, berpotensi merusak lingkungan, dan mengancam ruang hidup masyarakat.

Pemerintah harus hadir memastikan bahwa ruang laut tidak hanya menjadi ruang investasi, tetapi tetap menjadi ruang hidup masyarakat dan ekosistem yang wajib dilindungi. Jika terbukti terjadi pelanggaran, jangan ragu untuk menindak tegas sesuai aturan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *