
Lombok Timur, Corong Rakyat– Puluhan supir truk dam pengangkut material batu dan pasir asal Lombok Timur yang tergabung dalam Persatuan Sopir Truk Dam Lombok Timur kembali mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Lombok Timur guna untuk melakukan hearing terkait Perbup tentang kenaikan retribusi yang di anggap terlalu membebani sopir lokal dan hanya memberi untung kepada sopir yang berasal dari luar daerah
Pasalnya penarikan pajak retribusi sebesar 36 ribu yang di pukul rata oleh pemerintah daerah, baik dari sopir lokal maupun sopir luar daerah di anggap tumpang tindih dan hanya merugikan sopir lokal di karnakan harga jual pasir di Lombok Timur dengan pasir di Lombok Tengah dan Lombok Barat jauh berbeda
“ Penarikan retribusi sebanyak 36 ribu per dam sangat merugikan para sopir yang berasal dari Lombok Timur, karna harga pasir di Lombok Timur hanya 310 sampai 350 di lapangan dan di beli 250 di tambang belum biaya retribusi dan belum upah buruh sehingga tersisa hanya 40 ribu dan itu pun tidak cukup untuk membeli bensin,” ungkap Eko Rahadi selaku ketua persatuan sopir dam Lombok Timur ketika hearing ( Rabu 04/11/2015)
Di tambahkannya lagi, para sopir tidak keberatan ketika membayar 36 ribu bahkan siap membayar 50 ribu asalkan di ambil di perbatasan Jenggik dan jangan di ambil di lokasi tambang dan juga para sopir asal Lotim di kasih mengangkut barang ke luar daerah seperti Loteng, Lobar dan Mataram karna di luar daerah Lotim harga melambung tinggi sampai satu jutaan sedangkan pembayaran tetap sama- sama 36 ribu.
Sementara itu perwakilan mahasiswa yang berasal dari organisasi LMND yang mengikuti hearing mengungkapkan bahwa jika tuntutan para sopir tidak di indahkan oleh pemerintah daerah maka LMND akan aksi besar – besaran, karna aksi sopir ini murni atas dasar kepentingan rakyat.
Menanggapi permasalahan tersebut, Dinas PPKA Lotim melalui perwakilan Kabid Pajak Purnama Hadi menjelaskan bahwa peraturan bupati nomer 18 tahun 2015 tentang galian C menjelaskan bahwa karna hasil temuan lapangan harga pasar naik, sehingga dinaikkan 12 ribu per kubik dan dalam satu dam biasanya mengangkut tiga kubik sehingga di taruh Rp36 ribu dan hasil pajak retribusi di peruntukukan untuk pembangunan masyarakat Lombok Timur yang saat ini menggunakan otonomi daerah, sehingga daerah harus mampu menghasilkan uang banyak untuk kemakmuran rakyatnya.
Sementara itu kasi Obstip dan Linmas POL PP Lalu Abdullah Purwadi menjelaskan bahwa POL PP hanya menjalankan Perda dan berkewajiban menjalankan perbub, sementara kaitanya dengan pengambilan retribusi di lapangan, agar nantinya bisa terkontrol karna jika mengambil di perbatasan maka sopir lokal tidak terkontrol. ungkapnya.
Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Lotim melalui Komisi tiga yang menjadi fasilitator mengharapkan adanya komunikasi yang baik antara pihak pemerintah daerah dengan para sopir dan bersosialisasi kembali untuk mencari solusi bagaimana mekanisme dari penerapan perbub tersebut.(Met)