LOMBOK TIMUR – Persidangan perkara wartawan Mughni Ilma alias Mugni bin Harpan kembali menyisakan sejumlah pertanyaan krusial. Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Selong, keterangan pelapor yang juga seorang pejabat di PDAM Lombok Timur mengungkapkan bahwa dirinya dipaksa oleh terdakwa melalui percakapan telepon untuk membayar uang sebagai syarat penghapusan berita. Namun, hingga kini belum ada bukti kuat yang menguatkan klaim tersebut.
Keterangan pelapor yang menyatakan dirinya “dipaksa” menjadi satu-satunya dasar tuduhan pemerasan. Namun tanpa saksi yang mendengar langsung, tanpa rekaman, dan tanpa bukti pendukung, klaim tersebut menghadapi ujian berat di persidangan.
Dalam dakwaan maupun keterangan di persidangan, pelapor menyebutkan bahwa pemaksaan terjadi melalui percakapan telepon antara terdakwa dan saksi perantara, yaitu Lalu Purnama Adiguna, S.H., yang kemudian menyampaikannya kepada pelapor. Namun fakta yang terungkap justru memunculkan keraguan besar.
Fakta persidangan menunjukkan bahwa tidak ada saksi yang mendengar langsung percakapan telepon tersebut. Baik pelapor maupun pihak lain tidak berada di tempat saat percakapan berlangsung. Selain itu, tidak ada rekaman percakapan telepon yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai barang bukti untuk membuktikan adanya nada ancaman, tekanan, atau pemaksaan.
Artinya, antara pelapor dan terdakwa pada saat itu tidak berbicara secara langsung atau tidak bertatap muka. Pelapor hanya menerima laporan dari orang kepercayaannya yang meminta agar berita tersebut dihapus. Dari fakta yang terungkap, justru orang kepercayaan pelorlah yang sepertinya meminta kepada terdakwa untuk menghapus berita tersebut dan juga menyampaikan adanya nominal uang sebesar Rp 8 juta.
Begitu pula dengan anggota polisi yang melakukan penangkapan di lokasi kafe mengaku tidak mendengar percakapan soal uang maupun ancaman, karena posisi pengintaian berjarak sekitar 5 meter dan tidak ada suara keributan.
Tokoh senior advokat sekaligus sesepuh LSM Lombok Timur, H. Hulain, memberikan tanggapan tajam terkait keterangan pelapor yang mengaku “dipaksa lewat telepon” tersebut.
“Dalam hukum pidana, pengakuan pelapor saja belum cukup untuk menjatuhkan pidana. Apalagi kalau pelapor itu sendiri tidak mendengar langsung tetapi hanya menerima kabar dari orang lain. Keterangan seperti itu namanya KETERANGAN KABAR-KABARAN, bukan keterangan saksi yang sah!” tegas H. Hulain.
Ia menegaskan, unsur pemaksaan dalam tuduhan pemerasan harus dibuktikan dengan bukti yang sah dan meyakinkan, bukan sekadar pengakuan sepihak.
“Pasal 482 dan 483 KUHP menuntut adanya PAKSAAN atau ANCAMAN dari terdakwa. Kalau pelapor bilang ‘saya dipaksa’, tapi tidak ada satu orang pun yang mendengar, tidak ada rekaman, dan yang mengantar uang justru orang kepercayaannya sendiri, lalu di mana bukti paksaan itu? Bisa saja justru pihak pelapor melalui perantaranya yang ‘menawarkan uang duluan’, lalu diklaim sebagai pemerasan untuk menjebak wartawan tersebut!” ujarnya.
H. Hulain mempertanyakan, siapa yang pertama kali menyebutkan nominal uang dalam percakapan telepon itu?
“Kalau ternyata perantara yang bertanya ‘berapa yang diminta?’ atau bahkan yang mengusulkan nominal, lalu di mana letak pemerasannya? Itu namanya tawar-menawar, bukan pemerasan. Dan kalau pihak pelapor yang menawarkan uang duluan untuk menghapus berita, maka yang terjadi justru PENYUAPAN, bukan pemerasan! Dan dalam penyuapan, pemberi dan penerima sama-sama bertanggung jawab dan tidak boleh hanya menangkap wartawannya saja!” tegasnya.
Menurut H. Hulain, secara yuridis terdapat beberapa hal mendasar yang wajib diuji oleh Majelis Hakim atas keterangan pelapor:
1. Siapa yang pertama kali menyebutkan soal uang di telepon? Jika perantara atau pelapor, maka perbuatan terdakwa bukan termasuk dalam ranah tindak pidana pemerasan.
2. Apakah ada rekaman percakapan? Jika tidak ada bukti berupa rekaman percakapan, maka delik ancaman tersebut menjadi tidak terbukti.
3. Siapa saksi yang mendengar percakapan itu? Jika tidak ada saksi yang melihat dan mendengar secara langsung, maka keterangan pelapor tidak didukung bukti.
4. Mengapa pelapor tidak berbicara langsung dengan terdakwa? Menggunakan perantara memungkinkan adanya “manipulasi informasi”.
H. Hulain juga melontarkan pertanyaan kritis lainnya: “Mengapa perantara tidak ditetapkan sebagai tersangka? Dan kenapa hanya penerima suap yang diproses? Hal ini tentu tidak konsisten dan terkesan tebang pilih.”
Lebih lanjut, H. Hulain yang akrab disapa HaHu ini menyatakan bahwa keterangan pelapor yang hanya mendengar dari pihak lain tidak memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna tanpa didukung oleh bukti tambahan berupa saksi langsung, rekaman, atau kesesuaian fakta. Klaim “dipaksa melalui telepon” dapat diabaikan oleh hakim karena belum memenuhi syarat pembuktian minimal.
Kini persidangan di Pengadilan Negeri Selong menghadapi satu titik krusial: apakah klaim “dipaksa lewat telepon” itu benar-benar terjadi, atau justru itu adalah narasi yang disusun belakangan untuk mengkriminalisasi wartawan?
H. Hulain menutup pernyataannya dengan pesan tegas. “Hakim wajib bertanya: SIAPA YANG MEMULAI SOAL UANG? Kalau wartawan baru bisa dibicarakan pemerasan. Tapi kalau pihak pelapor atau perantaranya yang menawarkan duluan, maka tuduhan itu gugur, dan justru pihak pelapor yang harus dipertanggungjawabkan atas dugaan penyuapan. Jangan sampai hukum hanya menjadi alat untuk membungkam pemberitaan yang tidak nyaman bagi pejabat publik. Kebenaran harus berdiri di atas bukti, bukan di atas pengakuan sepihak!”
Persidangan perkara ini masih berlanjut. Masyarakat Lombok Timur menanti: apakah klaim “dipaksa lewat telepon” itu benar-benar terjadi, atau justru itu adalah jerat yang disiapkan dari awal. (**)

