oleh

Sekretaris Baznas Lotim akan Disomasi Komunitas Jurnalis

Komunitas Jurnalis Lotim akan layangkan somasi ke Sekretaris Baznas Lotim. Hal itu dilakukan, lantaran Sekretaris Baznas telah membuat pernyataan di WAG LDC yang dinilai menghardik profesi jurnalis.

LOMBOK TIMUR, Corongrakyat.co.id- Komunitas  jurnalis Lombok Timur layangkan somasi terkait pernyataan Sekretaris Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Lotim, Abdul Hayyi di Watshapp Group Lombok Discussion Club (LDC) pada Minggu malam tanggal 01 Agustus 2021,sekitar pukul 21:08 Wita.‎

Adapun pernyataan Hayyi di WAG LDC itu berbunyi,” Jurnalis harus ikut damaikan suasana jangan malah meruncing apalagi adu domba,” dengan pernyataan itu, jurnalis Lotim merasa keberatan sehingga melayangkan somasi ke Sekretaris Baznas Lotim itu.

“Besok atau lusa kami sudah layangkan somasi terhadap Sekretaris Baznas Lotim karena kami tidak terima dengan kalimat yang dikirim ke Watshapp Group LDC,” tegas kuasa hukum komunitas Jurnalis Lotim, H. Hulain, Selasa (03/08/2021).

Ia mengatakan seharusnya sebagai pejabat publik, Hayyi terlebih dahulu memikirkan dampak dari kalimat atau kata-kata yang dikirim di LDC Group. Apakah menyinggung orang lain atau profesi jurnalis.

Karena secara tegas kami sampaikan tugas seorang jurnalis adalah menyebarkan informasi kepada publik. Bukan bertugas mendamaikan, membuat runcing persoalan, apalagi dianggap mengadu domba, itu salah besar seperti yang dikatakan Sekretaris Baznas Lotim.

“Kami bekerja berdasarkan kode etik dan Undang-undang Pokok Pers No. 40 tahun 1999, terus darimana Sekretaris Baznas berani mengatakan jurnalis meruncingkan dan adu domba, bisa dia membuktikannya,” terangnya.

Oleh karena itu, lanjutnya,dalam somasi yang akan dilayangkan tersebut, terdiri dari tiga poin, diantaranya pertama meminta Sekretaris Baznas Lotim untuk melakukan klarifikasi secara tertulis terhadap kalimat yang dikirim ke WAG LDC.

Kemudian poin kedua meminta Sekretaris Baznas Lotim untuk meminta maaf secara tertulis dan terakhir membuat pernyataan secara tertulis diatas materai 10.000 untuk tidak mengulangi perbuatan yang sama dikemudian hari nantinya.

“Kalau itu tidak dilakukan dalam jangka waktu 3X24 jam, maka dengan terpaksa kami akan menempuh jalur hukum dan mengajukan gugatan ganti rugi,” tandas kuasa hukum Jurnalis Lotim, H.Hulain.

“Ini adalah pelajaran juga bagi pejabat publik yang lainnya di Lotim agar dalam mengeluarkan kalimat atau kata-kata dipertimbangkan dulu agar tidak sampai menyinggung orang lain apalagi profesi orang,” tukasnya. (*)