Residivis Curas Dihadiahi Timah Panas Satreskrim Polres Lotim

Pelaku curas H bersama  IPDA Made sutama dan jajaran Reskrim Polres Lobok Timur
  Pelaku curas H bersama IPDA Made Sutama dan jajaran Reskrim Polres Lombok Timur

Lombok Timur,Corong Rakyat– Satuan Reserse Kriminal (SATRESKRIM) Polres Lombok Timur  berhasil menciduk satu orang  DPO (Daptar Pencarian Orang) berinisal H umur 40 tahun asal Desa Ketangga Kecamatan Suela dengan kasus pencurian dengan kekerasan  (CURAS) .Selasa ( 23/01/2015)

Kapolres Lombok Timur AKBP Karsiman SIK, melalui IPDA I Made  Sutama selaku Kepala Urusan Bina Operasional (Kaur Bin OPS) Reskrim Polres Lombok Timur  mengungkapkan bahwa, pelaku merupakan salah satu DPO dari Kepolisian Sektor (POLSEK)  Suela yang di incar  sejak  26  Juli  2014, dengan beberapa kasus pencurian dengan kekerasan yang melibatkan pelaku, seperti tempat kejadian perkara yang terjadi di Kelayu dan Aikmel, sementara dua temanya sudah duluan mendekam di penjara, sedangkan  satu orang lagi masih dalam peroses pengejaran.

“ Pelaku ini merupakan DPO Kapolsek Suela atas beberapa kasus pencurian dengan kekerasan, dan dua temannya dalam beraksi sudah tertangkap duluan sementara satu  orang lagi masih dalam peroses pengejaran, yang diduga kabur ke Bali, karna para pelaku setiap selesai melancarkan aksinya mereka langsung kabur keluar daerah untuk mengamankan diri,” ungkapnya ketika diwawancarai Corong Rakyat. Kamis (28/01/2016).

Ditambahkanya lagi, bahwa pelaku merupakan residivis yang pernah masuk penjara, dalam melancarkan aksinya, para pelaku tergolong sadis, karna tidak segan- segan melukai korbanya dan sasaran aksi pelaku seperti rumah.

”Pelaku ini merupakan residivis curat, karna dia pernah masuk penjara,” jelas Made Sutama

Pelaku yang  berinisial H juga terpaksa dihadiahi timah panas di kakinya oleh petugas, karna ketika penggerebekan, pelaku melakukan perlawanan terhadap petugas dan sempat akan berusaha melarikan diri.  Atas perbuatannya pelaku H diancam kembali mendekam di penjara dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasa,n dengan ancaman lima tahun penjara (Met)