Reformasi Peradilan Militer di Persimpangan Jalan: Putusan MK Nomor 260/PUU-XXIII/2025 Menantang Ketegasan Negara Hukum

Oleh: Marsoan Direktur Eksekutif Pusat Kajian Jalan Tengah Nusa Tenggara Barat

Opini|| Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 260/PUU-XXIII/2025 menjadi momentum penting dalam perdebatan mengenai kedudukan peradilan militer di Indonesia. Perkara ini bukan sekadar persoalan teknis tentang pengadilan mana yang berwenang mengadili prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), melainkan menyentuh pertanyaan mendasar: bagaimana negara menjamin bahwa setiap warga negara memperoleh perlakuan yang adil di hadapan hukum, tanpa pengecualian karena jabatan, pangkat, atau institusi?

Dalam putusan tersebut, Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya. MK menyatakan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dilakukan perubahan dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan. Dengan demikian, perkara ini membawa konsekuensi penting bagi agenda pembaruan hukum peradilan militer.

Putusan ini perlu dibaca secara utuh. Persoalannya bukan menghapus keberadaan peradilan militer, melainkan menata norma dan kewenangannya agar selaras dengan prinsip konstitusi, independensi kekuasaan kehakiman, dan kepastian hukum yang adil.
Permohonan ini diajukan oleh Lenny Damanik dan Eva Melina Br. Pasaribu. Keduanya membawa pengalaman keluarga korban dalam proses penegakan hukum yang melibatkan dugaan tindak pidana oleh anggota militer.

Dalam uraian permohonannya, Lenny Damanik mempersoalkan proses peradilan atas kematian anaknya, Michael Histon Sitanggang. Sementara itu, Eva Melina Br. Pasaribu mempersoalkan belum tuntasnya penanganan dugaan keterlibatan anggota TNI dalam kasus pembakaran rumah yang menewaskan wartawan Rico Sempurna Pasaribu bersama tiga anggota keluarganya.
Penting ditegaskan bahwa uraian tersebut merupakan dalil dan pengalaman hukum yang disampaikan para pemohon dalam persidangan. Setiap dugaan keterlibatan seseorang tetap harus dinilai berdasarkan alat bukti dan proses hukum yang berlaku.
Namun, dari sisi kepentingan publik, kedua perkara tersebut mengangkat pertanyaan yang lebih luas: apakah mekanisme penegakan hukum telah memberikan kepastian, transparansi, dan perlindungan yang memadai bagi korban ketika terduga pelaku berasal dari institusi militer?

Di sinilah persoalan konstitusional memperoleh relevansinya. Keadilan tidak hanya menyangkut hasil akhir berupa vonis, tetapi juga proses penyidikan, penuntutan, pemeriksaan perkara, keterbukaan informasi, dan akses korban terhadap perkembangan penanganan kasus.
Objek pengujian dalam perkara ini mencakup tiga ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997. Pertama, Pasal 9 angka 1, khususnya frasa “tindak pidana”, yang menjadi dasar kewenangan peradilan militer mengadili tindak pidana yang dilakukan oleh prajurit dan pihak-pihak tertentu yang dipersamakan dengan prajurit.

Kedua, Pasal 43 ayat (3), yang mengatur penyelesaian perbedaan pendapat antara Perwira Penyerah Perkara dan Oditur mengenai apakah suatu perkara diajukan ke peradilan militer atau peradilan umum.
Ketiga, Pasal 127, yang juga mengatur mekanisme penyelesaian perbedaan pendapat terkait penentuan lingkungan peradilan yang berwenang menangani perkara.

Para pemohon berpendapat bahwa konstruksi norma tersebut berpotensi menimbulkan persoalan persamaan di hadapan hukum, independensi kekuasaan kehakiman, dan kepastian hukum. Mereka meminta agar tindak pidana umum yang dilakukan prajurit tidak otomatis ditempatkan dalam yurisdiksi peradilan militer hanya karena status pelakunya sebagai anggota TNI.

Perdebatan tersebut mempertemukan dua perspektif. Di satu sisi, terdapat argumen mengenai kebutuhan mempertahankan sistem peradilan militer sebagai bagian dari struktur kekuasaan kehakiman. Di sisi lain, muncul tuntutan agar pembedaan antara tindak pidana militer dan tindak pidana umum dirumuskan secara tegas sehingga tidak menimbulkan ketidakpastian mengenai forum peradilan yang berwenang.

Dalam negara hukum, batas kewenangan semacam ini tidak seharusnya dibiarkan bergantung pada penafsiran yang menimbulkan ketidakjelasan bagi korban, aparat penegak hukum, maupun masyarakat.

Prinsip equality before the law atau persamaan di hadapan hukum merupakan salah satu ukuran utama kualitas negara hukum. Prinsip ini ditegaskan dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945, sedangkan Pasal 28D ayat (1) menjamin hak atas kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.

Persamaan di hadapan hukum tidak selalu berarti setiap profesi harus memiliki prosedur yang identik. Sistem peradilan militer mempunyai karakteristik tersendiri untuk menangani persoalan yang berkaitan dengan disiplin dan kewajiban keprajuritan. Akan tetapi, perbedaan mekanisme tersebut harus memiliki dasar yang jelas dan tidak boleh menjadi alasan untuk mengurangi perlindungan hukum bagi korban.
Pertanyaan mendasarnya adalah apakah status sebagai prajurit dapat menjadi faktor yang menentukan forum peradilan sekalipun perbuatan yang dipersoalkan merupakan tindak pidana umum.
Jika batas tersebut tidak dirumuskan secara tegas, risiko yang muncul bukan hanya ketidakpastian yurisdiksi. Masyarakat juga dapat meragukan independensi penegakan hukum, terutama ketika penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan perkara berlangsung di dalam lingkungan institusi yang sama dengan pihak yang diduga melakukan pelanggaran.

Namun, kritik terhadap sistem tidak boleh langsung diartikan sebagai kesimpulan bahwa setiap hakim militer tidak independen atau setiap perkara yang diadili di peradilan militer menghasilkan ketidakadilan. Analisis yang bertanggung jawab harus membedakan antara persoalan desain kelembagaan, dugaan konflik kepentingan, dan pembuktian dalam perkara konkret.

Justru karena itu, pembaruan hukum perlu diarahkan pada mekanisme yang dapat diuji secara objektif, terbuka, dan akuntabel.

Salah satu aspek paling penting dari putusan ini adalah pemberian tenggat waktu paling lama dua tahun untuk melakukan perubahan terhadap Undang-Undang Peradilan Militer. Tenggat tersebut menunjukkan bahwa persoalan yang dinilai MK tidak cukup diselesaikan dengan membaca satu frasa secara terpisah. Mahkamah mempertimbangkan perlunya penataan ulang terhadap sejumlah ketentuan dalam undang-undang tersebut agar perubahan sistemik dapat dilakukan secara lebih menyeluruh.

Dari perspektif kebijakan hukum, tenggat dua tahun harus diperlakukan sebagai agenda reformasi yang konkret, bukan sekadar catatan administratif. Pembentuk undang-undang perlu menyiapkan perubahan norma, pembagian kewenangan, mekanisme transisi, dan kepastian mengenai penanganan perkara.

Ada beberapa pekerjaan yang perlu menjadi perhatian. Pertama, memperjelas batas antara tindak pidana militer dan tindak pidana umum. Kedua, merumuskan mekanisme penentuan yurisdiksi yang konsisten dengan prinsip kekuasaan kehakiman yang merdeka. Ketiga, menjamin hak korban memperoleh informasi mengenai perkembangan perkara, menyampaikan kepentingannya sesuai hukum, serta mengakses mekanisme pengaduan yang efektif.

Keempat, memastikan perubahan tidak menimbulkan kekosongan hukum atau ketidakjelasan terhadap perkara yang sedang berjalan. Kelima, membuka ruang pengawasan publik dan partisipasi masyarakat sipil dalam pembahasan perubahan undang-undang.

Ukuran keberhasilan reformasi bukan hanya apakah undang-undang baru berhasil disahkan, melainkan apakah sistem yang dihasilkan memberikan kepastian hukum, memperkuat independensi peradilan, dan meningkatkan kepercayaan masyarakat.
Putusan MK ini menempatkan pembentuk undang-undang pada posisi penting. DPR dan pemerintah perlu menerjemahkan pertimbangan konstitusional menjadi rumusan hukum yang operasional.

Proses legislasi tidak boleh berhenti pada perdebatan mengenai kepentingan kelembagaan. Yang lebih mendasar adalah memastikan bahwa desain peradilan bekerja untuk melindungi konstitusi, bukan sekadar mempertahankan kebiasaan administratif yang diwariskan oleh sistem sebelumnya.

Pembahasan perubahan undang-undang perlu menjelaskan kepada publik bagaimana kewenangan penyidikan, penuntutan, dan pengadilan akan ditempatkan. Kejelasan tersebut dibutuhkan agar tidak muncul ruang abu-abu yang membuat korban kesulitan mengetahui lembaga mana yang bertanggung jawab atas perkara mereka.

Dalam konteks ini, transparansi proses legislasi menjadi bagian dari akuntabilitas demokrasi. Masyarakat berhak mengetahui substansi perubahan, argumentasi yang digunakan, dan bagaimana kepentingan korban dipertimbangkan dalam penyusunan norma.

Kepatuhan terhadap putusan MK juga harus dipandang sebagai kewajiban konstitusional. Putusan pengadilan konstitusi tidak semestinya diperlakukan sebagai rekomendasi politik yang dapat diabaikan ketika tidak sesuai dengan kepentingan suatu lembaga.

Reformasi peradilan militer juga berhubungan dengan konsolidasi demokrasi setelah Reformasi 1998. Dalam demokrasi konstitusional, institusi militer mempunyai peran penting dalam pertahanan negara, tetapi pelaksanaan kewenangannya tetap berada dalam kerangka konstitusi dan hukum.

Supremasi sipil bukan berarti melemahkan pertahanan negara. Sebaliknya, kejelasan hubungan antara institusi militer, sistem peradilan, dan mekanisme pengawasan merupakan bagian dari upaya membangun institusi yang profesional serta memperoleh kepercayaan masyarakat.

Demikian pula, reformasi peradilan militer tidak seharusnya dipahami sebagai upaya menggeneralisasi bahwa prajurit selalu memperoleh perlakuan istimewa. Fokus yang lebih tepat adalah memperbaiki norma dan prosedur agar tidak memberikan ruang bagi perlakuan berbeda yang tidak memiliki pembenaran hukum.
Ketika aparat negara diduga melakukan tindak pidana, masyarakat harus dapat melihat bahwa penanganannya berlangsung melalui mekanisme yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Prinsip tersebut berlaku bagi seluruh aparat, baik sipil maupun militer.

Putusan pengadilan konstitusi mempunyai arti penting, tetapi dampaknya terhadap masyarakat sangat bergantung pada tindak lanjut kelembagaan. Terdapat tiga indikator yang layak dipantau publik.

Pertama, kepastian legislasi: apakah DPR dan pemerintah menyusun serta menyelesaikan perubahan undang-undang dalam tenggat yang ditentukan MK?
Kedua, kejelasan implementasi: apakah aparat penegak hukum memperoleh pedoman yang konsisten mengenai penanganan tindak pidana umum dan tindak pidana militer?

Ketiga, perlindungan korban: apakah proses penegakan hukum menjadi lebih transparan, mudah dipantau, dan memberikan kepastian mengenai perkembangan perkara?
Ketiga indikator tersebut perlu menjadi bahan evaluasi media, organisasi masyarakat sipil, akademisi, dan lembaga pengawas. Pengawasan harus didasarkan pada dokumen resmi, data perkara, serta perkembangan legislasi yang dapat diverifikasi.

Penting pula untuk tidak mencampuradukkan akibat hukum putusan MK terhadap norma undang-undang dengan hasil akhir perkara pidana individual. Perubahan norma tidak dengan sendirinya membuktikan kesalahan seseorang, membatalkan seluruh putusan terdahulu, atau otomatis memindahkan setiap perkara yang telah berjalan. Konsekuensi terhadap perkara konkret harus ditentukan berdasarkan ketentuan yang berlaku dan proses hukum yang relevan.

Putusan MK Nomor 260/PUU-XXIII/2025 membuka ruang penting untuk menilai kembali bagaimana sistem peradilan militer ditempatkan dalam negara hukum demokratis. Inti persoalannya bukan mempertentangkan militer dengan sipil, melainkan memastikan bahwa seluruh kewenangan negara dijalankan berdasarkan konstitusi dan dapat dipertanggungjawabkan.

Tantangan berikutnya berada pada pembentuk undang-undang dan seluruh institusi penegak hukum. Tenggat perubahan dua tahun harus diikuti langkah yang terukur, partisipatif, dan transparan. Tanpa itu, putusan yang memiliki arti konstitusional besar berisiko tidak menghasilkan perubahan yang dirasakan masyarakat.

Pada akhirnya, kepercayaan publik terhadap hukum tidak dibangun melalui slogan, melainkan melalui prosedur yang adil, keputusan yang dapat diuji, dan perlindungan yang nyata bagi korban.
Negara hukum yang kuat bukanlah negara yang memberikan keistimewaan kepada institusi tertentu, melainkan negara yang mampu memastikan bahwa setiap kewenangan tunduk pada konstitusi dan setiap warga memperoleh jaminan keadilan yang dapat dipertanggungjawab

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *