Opini||Ketika sawah dinyatakan tidak produktif, siapa yang harus menjelaskan?
Pembangunan rumah bersubsidi merupakan bagian penting dari tanggung jawab negara dalam memenuhi kebutuhan hunian masyarakat berpenghasilan rendah. Program ini memiliki tujuan sosial yang tidak dapat diabaikan karena rumah bukan sekadar bangunan, melainkan tempat membangun kehidupan, menjaga masa depan keluarga, dan memperoleh kepastian tempat tinggal.
Namun, tujuan sosial tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan perlindungan lahan pertanian, ketentuan tata ruang, dan integritas pelayanan publik.
Di Kabupaten Lombok Timur, perkembangan perumahan bersubsidi di Kelurahan Kembang Sari, Kelurahan Rakam, dan Kelurahan Sekarteja, Kecamatan Selong, layak menjadi bagian dari evaluasi tata ruang dan pengendalian alih fungsi lahan.
Pertumbuhan kawasan permukiman harus berjalan seiring dengan perlindungan sawah produktif yang menjadi bagian penting dari ketahanan pangan masyarakat.
Penelusuran awal pada portal SiKumbang milik BP Tapera menunjukkan adanya sejumlah proyek perumahan bersubsidi di ketiga kelurahan tersebut. Keberadaan proyek-proyek itu menjadi titik awal untuk menelusuri kesesuaian tata ruang, status bidang tanah, serta dokumen persetujuan yang relevan.
Akan tetapi, keberadaan perumahan tidak otomatis membuktikan bahwa lahannya merupakan sawah yang dilindungi atau bahwa telah terjadi pelanggaran perizinan. Kesimpulan semacam itu harus didasarkan pada peta resmi, dokumen pertanahan, riwayat penggunaan lahan, dan pemeriksaan lapangan.
Persoalan yang patut dipertanyakan adalah bagaimana proses perizinan dilakukan apabila tanah yang sebelumnya digunakan untuk pertanian kemudian direncanakan menjadi kawasan perumahan.
Siapa yang memeriksa kondisi lahan? Dinas mana yang memberikan rekomendasi teknis? Apa dasar penilaian bahwa lahan tersebut tidak produktif? Apakah rekomendasi itu sesuai dengan status perlindungan lahan dan rencana tata ruang?
Pertanyaan berikutnya menyangkut integritas pelayanan publik: apakah seluruh proses berlangsung secara objektif, tanpa konflik kepentingan, pemberian hadiah, atau keuntungan pribadi yang tidak semestinya?
Pertanyaan-pertanyaan ini merupakan bagian dari pengawasan publik yang sah. Namun, potensi gratifikasi harus diperlakukan sebagai risiko yang perlu diperiksa, bukan sebagai fakta yang telah terbukti terjadi pada proyek tertentu.
I. Kembang Sari, Rakam, dan Sekarteja: titik awal pemeriksaan tata ruang
Perkembangan perumahan bersubsidi di Kecamatan Selong dapat dijadikan titik awal untuk membangun pemetaan yang sistematis mengenai penggunaan tanah dan kepatuhan perizinan.
Di Kelurahan Kembang Sari terdapat sejumlah proyek perumahan bersubsidi yang dapat dijadikan objek verifikasi administratif. Demikian pula, pengembang di Kelurahan Rakam dan pengembang di Kelurahan Sekarteja perlu ditempatkan dalam pemetaan yang sama.
Penyebutan lokasi tersebut tidak dimaksudkan untuk menuduh pihak tertentu. Tujuannya adalah mendorong pemeriksaan berdasarkan dokumen yang dapat diuji. Pemerintah Kabupaten Lombok Timur perlu memastikan apakah seluruh pembangunan perumahan telah sesuai dengan rencana tata ruang dan ketentuan perlindungan lahan pertanian.
Pemeriksaan harus menjawab sejumlah pertanyaan mendasar.
Pertama, apakah tanah yang digunakan untuk pembangunan sebelumnya merupakan sawah produktif?
Kedua, apakah bidang tanah tersebut termasuk Lahan Sawah Dilindungi (LSD), Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), atau kawasan yang memiliki pembatasan penggunaan lainnya?
Ketiga, apakah kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang dan persyaratan pembangunan telah dipenuhi?
Keempat, apakah terdapat rekomendasi teknis mengenai kondisi lahan yang menjadi bagian dari pertimbangan penerbitan persetujuan?
Kelima, apakah proses penerbitan dokumen tersebut dilakukan secara transparan dan sesuai kewenangan?
Jika seluruh persyaratan telah dipenuhi, keterbukaan dokumen akan memperkuat kepastian hukum bagi pengembang dan masyarakat pembeli rumah. Sebaliknya, jika ditemukan ketidaksesuaian, pemerintah perlu melakukan pemeriksaan dan mengambil tindakan sesuai kewenangannya.
II. Rekomendasi sawah tidak produktif: dasar teknis atau celah administratif?
Salah satu persoalan yang patut mendapat perhatian dalam proses alih fungsi lahan adalah kemungkinan digunakannya rekomendasi teknis yang menyatakan bahwa suatu bidang tanah bukan lagi sawah produktif.
Dalam proses administrasi tertentu, kondisi fisik lahan, riwayat penggunaan tanah, kesesuaian tata ruang, dan status perlindungan pertanian dapat menjadi bahan pertimbangan instansi yang berwenang.
Namun, tidak setiap permohonan pembangunan rumah bersubsidi harus memperoleh dokumen dengan judul atau format yang sama. Persyaratan bergantung pada status tanah, jenis kegiatan, lokasi, waktu pengajuan, dan peraturan yang berlaku.
Apabila terdapat rekomendasi dinas yang menyatakan bahwa suatu sawah tidak produktif, dasar penerbitannya harus dapat diperiksa.
Apakah petugas telah melakukan survei lapangan? Apakah riwayat penggunaan lahan diperiksa? Apakah kondisi jaringan irigasi dipertimbangkan? Apakah data pertanian dibandingkan dengan peta resmi? Apakah rekomendasi tersebut sesuai dengan kewenangan instansi penerbit?
Pertanyaan tersebut penting karena penilaian produktivitas lahan tidak sama dengan penetapan status hukumnya.
Sawah yang tidak ditanami pada waktu pemeriksaan belum tentu kehilangan fungsi pertaniannya. Lahan yang sementara tidak menghasilkan panen juga belum tentu dapat dialihfungsikan secara bebas.
Demikian pula, rekomendasi teknis yang menyatakan bahwa lahan tidak produktif tidak otomatis menghapus status perlindungan yang melekat pada bidang tanah berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Kondisi fisik lahan, produktivitas pertanian, peruntukan tata ruang, dan status perlindungan hukum merupakan hal-hal yang berkaitan, tetapi tidak boleh disamakan.
Apabila terdapat perbedaan antara rekomendasi teknis dan peta perlindungan lahan, persoalan tersebut harus diselesaikan melalui prosedur yang sah. Tidak boleh ada anggapan bahwa satu surat rekomendasi secara otomatis. mengesampingkan ketentuan lain.
III. Bagaimana mekanisme perizinan perumahan seharusnya diperiksa?
Untuk mengetahui apakah pembangunan perumahan telah memenuhi ketentuan, publik perlu memahami tahapan umum yang berkaitan dengan penggunaan tanah dan pembangunan.
Mekanisme berikut merupakan kerangka pemeriksaan. Persyaratan yang benar-benar berlaku pada setiap proyek harus ditentukan berdasarkan status tanah, jenis kegiatan, kewenangan instansi, dan waktu penerbitan persetujuan.
1. Pemeriksaan status dan riwayat bidang tanah
Tahap awal adalah memastikan identitas bidang tanah, batas-batasnya, status hak, dan dasar penguasaan oleh pemohon.
Jika tanah sebelumnya merupakan sawah, riwayat penggunaan tanah harus diperiksa. Pemeriksaan tidak cukup hanya melihat keadaan lahan saat pembangunan berlangsung karena sawah yang telah ditimbun atau dibangun rumah tidak lagi memperlihatkan seluruh kondisi sebelumnya.
Data historis, dokumen pertanahan, peta bidang, citra wilayah dari waktu ke waktu, dan informasi pertanian dapat membantu memastikan riwayat penggunaan tanah.
2. Pemeriksaan kesesuaian pemanfaatan ruang
Rencana pembangunan harus sesuai dengan peruntukan ruang dan ketentuan yang berlaku.
Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), atau instrumen kesesuaian ruang yang berlaku untuk kegiatan dan periode terkait, merupakan salah satu aspek yang perlu ditelusuri.
Kepemilikan tanah tidak otomatis memberikan hak untuk mengubah penggunaannya apabila terdapat pembatasan tata ruang atau ketentuan perlindungan lahan.
3. Verifikasi status LSD dan LP2B
Pemeriksaan perlu memastikan apakah bidang tanah termasuk dalam peta LSD, LP2B, atau kategori perlindungan lain yang relevan.
Status tersebut harus ditentukan berdasarkan dokumen dan peta resmi, bukan hanya berdasarkan penilaian visual bahwa tanah terlihat produktif atau tidak produktif.
Apabila bidang tanah termasuk kawasan yang dilindungi, perubahan penggunaannya harus mengikuti ketentuan dan prosedur yang berlaku.
4. Pemeriksaan teknis oleh dinas terkait
Apabila diperlukan, instansi teknis yang berwenang dapat melakukan pemeriksaan mengenai kondisi lahan, riwayat pertanian, jaringan irigasi, dan aspek lain sesuai tugasnya.
Jika diterbitkan rekomendasi bahwa sawah tidak produktif, dasar penerbitannya harus dapat ditelusuri.
Dokumen yang perlu diperiksa meliputi surat permohonan, laporan pemeriksaan lapangan, data pendukung, hasil penilaian teknis, dasar hukum, serta identitas pejabat atau petugas yang bertanggung jawab.
Pemeriksaan juga perlu memastikan bahwa kesimpulan dalam rekomendasi didukung fakta dan tidak hanya berdasarkan pernyataan pemohon.
5. Penerbitan persetujuan dan perizinan pembangunan Setelah persyaratan yang relevan dipenuhi, instansi berwenang memproses persetujuan atau perizinan sesuai ketentuan.
Pada tahap ini, dokumen harus konsisten. Jika terdapat perbedaan antara status tanah, peta tata ruang, data perlindungan lahan, dan rekomendasi teknis, persoalan tersebut perlu diperjelas sebelum keputusan diterbitkan.
Persetujuan pembangunan yang telah terbit tidak menutup kemungkinan dilakukannya pemeriksaan apabila kemudian ditemukan bukti bahwa proses sebelumnya diduga tidak sesuai ketentuan.
Sebaliknya, perbedaan data juga tidak otomatis membuktikan tindak pidana. Setiap persoalan harus diperiksa berdasarkan kewenangan, prosedur, dan bukti.
6. Pengawasan pelaksanaan pembangunan
Pengawasan harus memastikan bahwa pembangunan sesuai dengan persetujuan yang diterbitkan.
Apabila terdapat indikasi bahwa kondisi lapangan berbeda dari dokumen atau lahan yang seharusnya dilindungi telah dialihfungsikan tanpa dasar yang sah, instansi terkait perlu melakukan pemeriksaan.
Dengan demikian, pengawasan tidak boleh berhenti setelah izin terbit. Kesesuaian antara dokumen dan kondisi sebenarnya merupakan bagian penting dari akuntabilitas tata kelola pertanahan.
IV. Potensi gratifikasi: ketika rekomendasi teknis memiliki nilai ekonomi
Penerbitan rekomendasi mengenai status atau kondisi lahan dapat memiliki konsekuensi ekonomi besar apabila dokumen tersebut memengaruhi kelanjutan suatu proyek perumahan.
Bagi pengembang di Kelurahan Kembang Sari, pengembang di Kelurahan Rakam, maupun pengembang di Kelurahan Sekarteja, kepastian mengenai penggunaan tanah merupakan bagian penting dari perencanaan pembangunan.
Kepastian tersebut harus diperoleh melalui prosedur yang sah, bukan melalui hubungan pribadi atau pemberian yang tidak semestinya.
Di sinilah potensi gratifikasi perlu dibahas secara serius, tetapi tetap hati-hati.
Keuntungan yang diperoleh dari penjualan rumah secara sah tidak dengan sendirinya merupakan gratifikasi. Demikian pula, penerbitan rekomendasi yang menguntungkan pemohon tidak otomatis membuktikan adanya korupsi.
Persoalan hukum baru dapat dinilai setelah fakta, hubungan para pihak, bentuk pemberian, tujuan pemberian, dan ketentuan yang relevan diperiksa.
Beberapa indikator risiko yang patut ditelusuri antara lain:
Apakah terdapat pemberian uang, hadiah, fasilitas, perjalanan, atau keuntungan lain kepada pejabat yang menangani permohonan?
Apakah terdapat hubungan bisnis atau kepentingan pribadi antara pemohon dan pejabat yang melakukan pemeriksaan?
Apakah rekomendasi diterbitkan tanpa pemeriksaan lapangan yang memadai?
Apakah kesimpulan teknis berubah tanpa penjelasan dan bukti yang dapat diuji?
Apakah terdapat perlakuan istimewa terhadap pemohon tertentu?
Apakah terdapat komunikasi atau transaksi yang menunjukkan dugaan bahwa keputusan dipengaruhi oleh pemberian yang tidak semestinya?
Indikator tersebut merupakan dasar untuk menilai risiko, bukan bukti bahwa praktik-praktik tersebut telah terjadi di Lombok Timur.
Jika ditemukan informasi awal yang kredibel, pemeriksaan harus dilakukan secara profesional. Apabila tidak ditemukan bukti yang mendukung tuduhan, kesimpulan tidak boleh dipaksakan.
Prinsipnya, keuntungan ekonomi yang muncul dari keputusan administrasi harus dipisahkan dari dugaan keuntungan pribadi yang melanggar hukum.
V. Mengapa KPK patut diminta mendalami proses perizinan?
Permintaan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu diarahkan pada pemeriksaan indikasi tindak pidana korupsi, bukan pada anggapan bahwa setiap proyek perumahan atau setiap rekomendasi teknis pasti bermasalah.
KPK memiliki mandat pemberantasan tindak pidana korupsi sesuai undang-undang. Penanganan perkara harus mengikuti kewenangan, prosedur, dan bukti yang relevan.
Apabila ditemukan indikasi suap, gratifikasi yang melanggar hukum, penyalahgunaan kewenangan, atau konflik kepentingan yang memenuhi unsur pidana, informasi tersebut patut ditindaklanjuti melalui mekanisme yang berlaku.
Pemeriksaan dapat mencakup rantai pengambilan keputusan, mulai dari permohonan pengembang, pemeriksaan status tanah, penerbitan rekomendasi teknis, hingga keputusan pemanfaatan ruang dan persetujuan pembangunan.
KPK juga dapat menilai laporan yang relevan sesuai kewenangannya serta berkoordinasi dengan instansi lain apabila diperlukan.
Namun, apabila persoalan yang ditemukan berupa kekeliruan administratif tanpa unsur pidana, penanganannya harus mengikuti mekanisme administratif yang sah.
Pendekatan ini penting agar desakan pemeriksaan tidak berhenti sebagai retorika. Publik perlu mendorong pengawasan berbasis dokumen, pemeriksaan objektif, dan tindak lanjut yang dapat dipertanggungjawabkan.
VI. Perpres Nomor 4 Tahun 2026 mempertegas pentingnya perlindungan sawah, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, yang ditetapkan dan diundangkan pada 2 April 2026.
Regulasi tersebut mengatur pengendalian alih fungsi lahan sawah, penetapan peta lahan sawah yang dilindungi, pemberdayaan petani, dan pendanaan.
Keberadaan regulasi ini mempertegas bahwa perlindungan lahan sawah merupakan agenda negara yang harus dilaksanakan melalui koordinasi antarinstansi.
Bagi Lombok Timur, tantangan utamanya adalah memastikan bahwa perlindungan tersebut diterapkan secara konsisten dalam pengendalian pembangunan di kawasan perkotaan.
Kementerian ATR/BPN perlu memastikan bahwa data pertanahan dan tata ruang digunakan secara konsisten sesuai kewenangannya. Pemerintah daerah harus menjelaskan dasar keputusan tata ruang dan perizinan yang diterbitkannya. Dinas teknis harus memastikan bahwa rekomendasi yang dikeluarkan mempunyai dasar yang dapat dipertanggungjawabkan.
Apabila terdapat rekomendasi mengenai kondisi lahan yang berbeda dengan status perlindungan dalam peta resmi, perbedaan tersebut perlu ditelusuri melalui prosedur yang sah.
Penilaian juga harus memperhatikan waktu penerbitan persetujuan, ketentuan peralihan, dan status hukum setiap bidang tanah.
VII. Transparansi dan pengendalian konflik kepentingan. Untuk memperkuat integritas pelayanan publik, pemerintah perlu memastikan bahwa proses penerbitan rekomendasi dan persetujuan mempunyai jejak administrasi yang jelas.
Setiap keputusan harus memiliki dasar hukum, dokumen pendukung, identitas objek yang diperiksa, serta pihak yang bertanggung jawab sesuai kewenangannya.
Jika pemeriksaan lapangan dilakukan, catatan dan dokumentasinya harus tersedia sesuai ketentuan yang berlaku. Apabila terdapat perubahan kesimpulan teknis, alasan perubahan tersebut harus dapat dijelaskan.
Pemerintah juga perlu memperkuat pengendalian konflik kepentingan. Pejabat yang menangani permohonan harus menjalankan tugas secara objektif dan mengikuti ketentuan mengenai integritas serta penerimaan gratifikasi.
Mekanisme pengaduan masyarakat harus mudah diakses. Laporan yang disertai dokumen dan informasi relevan perlu ditangani melalui prosedur yang jelas.
Transparansi bukan berarti semua pihak harus dicurigai. Transparansi merupakan cara untuk memastikan bahwa keputusan yang benar dapat dibuktikan dan keputusan yang menyimpang dapat diperiksa.
VIII. Jangan mengorbankan petani demi pembangunan perumahan. Sawah produktif memiliki fungsi yang lebih luas daripada sekadar tempat menghasilkan gabah. Lahan pertanian berkaitan dengan mata pencaharian petani, jaringan irigasi, daya resap air, dan keberlanjutan produksi pangan.
Ketika sawah berubah menjadi kawasan permukiman, dampaknya dapat meluas apabila pembangunan tidak direncanakan secara tepat. Saluran irigasi dapat terganggu, ruang resapan menyusut, dan tekanan terhadap infrastruktur lingkungan meningkat.
Karena itu, penyediaan rumah bersubsidi harus diarahkan pada lokasi yang sesuai secara hukum dan layak secara lingkungan.
Pemerintah dapat mendorong pemanfaatan lahan yang memang sesuai untuk pembangunan, penataan kawasan yang sudah berkembang, penggunaan ruang yang lebih efisien, serta penyediaan infrastruktur permukiman yang memadai.
Namun, istilah lahan tidak produktif juga harus digunakan secara hati-hati. Status tersebut perlu dibuktikan melalui penilaian yang relevan dan tidak boleh digunakan untuk menghindari ketentuan perlindungan lahan yang berlaku.
Masyarakat yang telah membeli rumah juga perlu memperoleh perlindungan hukum. Apabila suatu proyek menghadapi persoalan administrasi atau pertanahan, penyelesaiannya harus mengikuti ketentuan yang berlaku dan mempertimbangkan hak pembeli yang beritikad baik.
Dengan demikian, perlindungan sawah, kepastian hukum pengembang, dan hak masyarakat pembeli rumah dapat ditempatkan dalam satu kerangka kebijakan yang adil.
jmJangan biarkan rekomendasi teknis menjadi ruang gelap perizinan. Perkembangan perumahan bersubsidi di Kembang Sari, Rakam, dan Sekarteja merupakan titik awal yang konkret untuk membahas hubungan antara penyediaan rumah rakyat, pertumbuhan kawasan perkotaan, dan perlindungan lahan pertanian di Lombok Timur.
#Bang Wan (Direktur Pusat Kajian Jalan Tengah NTB

