Polres Lotim Tak Jamin Keamanan Bila PT AMG Kembali Beroperasi

I Komang Samia
I Komang Samia

Pasca amuk massa terhadap keberadaan PT Anugerah Mitra Graha (AMG) di dusun Dedalpak desa Pohgading, Kec. Pringgabaya Kab. Lombok Timur untuk melakukan explorasi bahan galian pasir besi (Fe) dan bahan mineral (DMP), Polres Lombok Timur tidak menjamin keamanan bila PT AMG kembali beroperasi.

LOMBOK TIMUR, Corongrakyat.co.id–  Kapolres Lombok Timur AKBP Dede Alamsyah SIK melalui Kasubag Humas IPTU I Komang Samia  di ruang kerjanya, (Rabu.13/08) menyatakan Pihak PT AMG   sampai saat ini  belum melakukan koordinasi secara intens dengan  pihak Polres Lotim terkait pengamanan lokasi tambang pasir besi, baik yang berada di Ketapang maupun Ijobalit.

“Semestinya manajemen PT AMG harus menyampaikan secara detail program kerja yang akan dilaksanakan di lokasi penambangan pasir besi,” ujar Samia.

Dikatakannya pula, hasil serapan pihaknya, masyarakat yang berada di lingkar tambang pasir besi masih mempertanyakan keberadaan PT AMG dan aktivitas apa yang dikerjakan  karna tidak adanya sosialisasi kembali kepada masyarakat pasca rusuh di ketapang atau pringgabaya beberapa waktu lalu.

“Dikhawatirkan akan terulang kembali kerusuhan seperti  yang dulu, kalau memang sesuai prosedur Polisi akan mengawal dan menjamin keamanan beroperasinya PT AMG,” jelasnya.

Mengingat bagaimana beroperasinya PT AMG  yang banyak ditentang masyarakat Pohgading yang berbuntut pada pelemparan mobil Bupati Lotim saat itu adalah Drs H Sukiman Azmy di kantor camat Pringgabaya.

Terakhir ketika pembakaran base camp PT AMG  di Pringgabaya oleh masyarakat yang menuntut agar perusahaan tersebut hengkang dari Pringgabaya dan Pohgading. Dalam kejadian tersebut mobil Patroli Polres Lombok Timur juga ikut terbakar akibat amuk massa.

Keberadaan PT AMG sejak tahun 2012 silam telah menjalani proses, baik secara administrasi maupun tahapan sosialisasi di lapangan dan masyarakat setempat antipati terhadap aktivitas di lokasi atau areal Pantai Ketapang Desa Pringgabaya Kec. Pringgabaya Kab. Lombok Timur dan bahkan orang yang tidak tahu menahu tentang ketegangan di lokasi setempat menjadi sasaran amuk massa.

Dari kejadian demi kejadian yang terjadi sehubungan dengan akan dilaksanakan penambangan pasir besi di pantai Ketapang, termasuk pihak Polri belum menemukam formula yang tepat untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat terkait dengan penambangan pasir besi tersebut agar tidak main hakim sendiri.

“Tetapi, secara profesional dan prosedural kami telah melakukan upaya preventif dengan mengedepankan cara-cara yang lebih bijak dan terhormat,” tandas Samia.

Dikataknnya pula, mengingat PT AMG telah memiliki izin usaha pertambangan (IUP) No.3832.A/503/PPT.I/IV/2010 tanggal 28 April 2010 tentang explorasi bahan galian pasir besi (Fe) dan bahan Mineral (DMP) di dusun Dedalpak desa Pohgading, Kec. Pringgabaya Kab. Lombok Timur dan telah mengantongi izin operasional No.2821/503/PPT.II/2011 tanggal 6 Juli 2011.

Dengan adanya izin tersebut di atas, PT. AMG mendirikan bangunan (IMB) No.5426/503/PPT.II/8111/2012.

Pada hari Selasa tanggal 20 November 2012 PT AMG mulai mendatangkan bahan-bahan bangunan dan gejolakpun semakin meningkat.

“Saat itu pihak kecamatan dan Polsek telah berupaya maksimal menghimbau dan menginformasikan tentang kebijakan Pemda Kab. Lombok Timur namun semuanya tidak digubris oleh masyarakat setempat,” kata Samia.

Flashback Amuk Massa Terhadap PT AMG

Berikut adalah rentetetan kejadian amuk massa terhadap keberadaan PT AMG berdasrkan catatan kepolisian.

Pada hari Rabu tanggal 29 Januari 2014 PT AMG mendatangkan Kapal Tongkang yang diduga dipergunakan untuk menyedot pasir, namun masyarakat setempat menolak kedatangan kapal tersebut dan melakukan protes ke Kantor Camat Pringgabaya dan pihak Kecamatan meminta waktu tiga hari untuk berkoordinasi dengan pihak PT AMG tetapi masyarakat mendesak agar kapal tersebut segera digeser.

Kemudian pada hari Kamis tanggal 30 Januari 2014 pukul 09.00 wita terjadilah amuk masa dengan membakar, merusak dan menyerang pekerja PT AMG. Dengan adanya kejadian tersebut ratusan personil Polsek dan Brimob Polres Lotim diturunkan untuk mencegah masa agar tidak merusak alat-alat yang lainnya yang dimiliki oleh PT AMG.

Pasca kejadian terkait perusakan aset PT AMG tersebut, Kapolres Lombok Timur  Akbp Dede Alamsyah, S.Ik mengadakan negosiasi dengan pihak Pemda Kab. Lombok Timur, Kecamatan, para Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Pemuda yang bertempat di lokasi Penambangan Pasir Besi.

Melihat kejadian yang menimbulkan kerugian mencapai miliaran rupiah, PT AMG melapor secara resmi dengan Laporan Polisi Nomor: 92/II/2014/NTB/Res Lotim pada hari Rabu tanggal 5 Februari 2014 dengan Pelapor a.n. Ir. Ertandi Muis, dari hasil olah TKP pemeriksaan saksi sudah mencapai sembilan orang.

Kemudian, berdasarkan monitor dan catatan Humas Polres Lombok Timur, dengan bergulirnya isu dan keberadaan PT AMG tersebut menimbulkan situasi kamtibmas menjadi rawan, dimana sudah terjadi lima kasus kekerasan di lokasi penambangan pasir besi tersebut, baik yang terkait langsung dengan aktifitas tambang maupun pihak lain yang tidak tahu menahu tentang masalah tersebut menjadi korban.

Sekalipun tiap pentahapan sudah dilakukan oleh pihak Pemda Kab. Lombok Timur dan PT AMG, akan tetapi belum membuahkan hasil seperti yang diharapkan.

Melihat fakta-fakta dan isu yang berkembang di masyarakat terkait penambangan pasir besi tersebut, pihak kepolisianpun telah melakukan upaya binaan penyuluhan dan sambang, baik dari Polsek maupun Polres dan melakukan upaya penggalangan massa untuk selalu tenang dan tidak main hakim sendiri, akan tetapi selalu menuai protes dari masyarakat setempat.

Dengan adanya berita di media cetak dan statement pejabat publik, maka Kapolres Lombok Timur AKBP Dede Alamsyah, S. iK, membentuk Tim Penyelidik dan Tim Penyidik sebanyak 30  orang dengan harapan mensegerakan pengungkapan kasus mengingat sedang berlangsungnya Operasi Mantab Brata Gatarin 2014.

Penyidik Polri pun mulai menentukan sikap dan memilah kejadian di PT AMG menjadi dua jenis pidana yaitu pidana umum tentang pengerusakan dan pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 406 dan pasal 170 KUHP serta pidana khusus terkait perizinan dan atau tindak pidana Korupsi.

Dari hasil monitor dan pantauan Humas Polres Lombok Timur, bahwa Penyidik Polres Lombok Timur di Back Up dari Dir Reserse Polda NTB dan sampai saat ini sudah diperiksa sembilan orang saksi dan baru satu orang yang sudah teridentifikasi sebagai tersangka kasus pengerusakan  di lokasi tambang pasir besi Dusun Dedalpak Pantai Ketapang.

Para Tokoh  Masyarakat, pihak PT AMG, Anggota DPRD Lotim dan Pemda Kab. Lombok Timur melaksanakan hearing di  kantor DPRD setempat dan angggota DPRD pun merespon keinginan masyarakat untuk mencabut dan menghentikan aktifitas penambangan tersebut, akan tetapi penyidik Polres Lombok Timur tetap dalam kewenanganya untuk memperoses secara hukum terkait kasus pengerusakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku

Pada hari Jum’at 31 Desember 2014 tepatnya pukul 15.30 Wita, massa yang datang dari Pohgading, Pohgading Timur, Batuyang, Kerumut, Pringgabaya dan Pringgabaya Utara kembali mendatangi  Base Camp PT.AMG.

Massa yang berasal  dari dusun Dedalpak dan Sukamulya desa Pohgading Timur terlebih dahulu tiba di Base Camp PT AMG, massa pun spontan beringas dan membakar sisa-sisa mesin milik PT AMG.

Brimob Polres Lombok Timur yang sudah siaga sejak pagi langsung membentuk pagar betis guna menghalau massa. Namun Massa malah bertambah beringas dan berupaya merangsek masuk ke Pusat Camp PT AMG.

Mobil Water Cannon yang sudah disiagakan akhirnya diturunkan guna menghalau massa dan akhirnya massa mampu dipukul mundur aparat.

Ditengah-tengah aksi berutal massa terjadi insiden seorang warga yang diduga profokator yang berasal dari Pohgading Timur ditangkap aparat dan langsung diamankan, dan bermaksud membawa yang bersangkutan ke Polres Lombok Timur.

Melihat rekannya telah dibawa menggunakan kendaraan milik Polres Lombok Timur, kondisi ini malah memperparah situasi, massa langsung mengejar mobil tersebut dan sempat dilempari.

Dalam posisi  terjepit mobil Polisi tersebut tetap melaju guna mengamankan salah seorang pengunjuk rasa yang diduga profokator, namun naas kendaraan tersebut malah dihadang di perempatan pasar Pringgabaya.

Merasa terjepit sopir berjalan mundur dan akhirnya mobil tersebut dirusak dan bahkan dibalik oleh massa.

Warga yang sempat diamankan aparat dibebaskan oleh rekan-rekannya, malah sopir sempat dikejar massa pengunjuk rasa disalah satu perkampungan desa Pringgabaya.

Kepala Desa yang berada di lokasi kejadian menemui Kapolres Lombok Timur dan Dandim Lotim yang juga berada dilokasi kejadian. Dalam pembicaraan di sepakati langkah-langkah guna mengakhiri aksi massa.

Ahirnya sekitar 30 orang perwakilan dari Desa Pohgading,Pohgading Timur, Kerumut, Pringgabaya, Batuyang dan Pringgabaya Utara berhasil ditemui untuk selanjutnya diajak duduk bersama guna mencari solusi.

Kapolres Lombok Timur kemudian menjelaskan kepada perwakilan massa bahwa Kapolres dan Dandim 1615 berada di lokasi aksi hanya untuk menjaga keamanan agar tidak sampai jatuh korban dan tidak terjadi anarkis, jika ada korban sebagai akibat perbuatan massa pengunjuk rasa, maka Polisi akan tetap memperoses sesuai ketentuan hukum yang berlaku jelas beliau.

Dalam kesempatan itu, perwakilan warga diberikan waktu menyampaikan keinginannya. Para perwakilan massa ahirnya menyampaikan beberapa hal yaitu 1. menolak keberadaan tambang pasir besi di wilayah kecamatn Pringgabaya khususnya dan Pulau Lombok pada umumnya. 2. Dalam jangka waktu 2 hari sejak tanggal 1 Februari 2014 seluruh asset berupa alat penambangan milik PT AMG harus sudah dibersihkan dari Pantai Ketapang. 3. Selama masa persiapan pemindahan alat-alat penambangan tidak boleh ada aktifitas penambangan baik di darat maupun di laut sebagaimana yang terjadi selama ini.

Dari tiga tuntutan warga itu, Camat Pringgabaya, Samsul Rizal yang hadir saat itu memberikan beberapa alternative pada perwakilan pengunjuk rasa diantaranya,  mengingat GM PT AMG adalah keturunan Tionghoa yang saat itu sedang merayakan imlek, maka Camat meminta waktu 10 hari untuk persiapan menemui PT AMG untuk selanjutnya akan dipertemukan dengan warga lingkar tambang bersama Pemerintah Lombok Timur dan Dinas atau Instansi terkait.

Sepuluh hari adalah waktu yang cukup lama teriak warga, kami beri waktu dua hari saja kata warga serentak. Akhirnya setelah melalui loby-loby yang cukup alot, massa bersedia menunngu waktu 10 hari dengan catatan selama 10 hari tidak boleh ada aktifitas penambangan baik di Base Camp maupun dasar laut.

Atas insiden tersebut, Direktur PT AMG di NTB, Erfandy beberapa waktu lalu mengungkapkan bahwa kerugian yang ditimbulkan oleh amuk massa tersebut mencapai Rp 7 milliar, karena satu mesin nilainya Rp 1,3 M .  Ia juga menyayangkan sikap Pemda, saat itu Erfandi Muis mengatakan bahwa seharusnya pihak Pemda  jangan berpangku tangan. “Kami akan meninjau ulang untuk berinvestasi di Lombok Timur,” ujar Erfandy  beberapa waktu lalu setelah amuk massa terhadap PT AMG oleh masyarakat Pohgading. (cr-tim)