Polres Lotim Bekuk Terduga Pengedar dan Pengguna Narkoba

Dari tangan para pelaku  di temukan barang bukti tujuh poket sabu seberat  24,17 gram, ganja 1 gram, plastik bening, korek, rokok, alat hisap, tas dan uang tunai sebesar empat juta sembilan ratus.

Kapolres Lombok Timur AKBP Karsiman SIK, MH ketika menunjukkan BB(Barang Bukti) pada penangkapan terduga pengguna dan pengedar Narkoba
Kapolres Lombok Timur AKBP Karsiman SIK, MH ketika menunjukkan BB(Barang Bukti) pada penangkapan terduga pengguna dan pengedar Narkoba

Lombok Timur, Corong Rakyat– Polres Lombok Timur kembali membekuk tiga orang terduga pengedar dan pemakai barang haram narkoba jenis sabu dan ganja, NY (Umur 38 tahun ) Warga Nyiur Tebel, SD (umur 32 tahun ) asal Medan dan LS (umur 41 tahun) asal Desa Nyiur Tebel.. ketiganya di tangkap ketika sedang menggunakan barang haram tersebut di Desa Nyiur Tebel Kecamatan Sukamulia.

Kapolres Lombok Timur AKBP Karsiman SIK MH ketika melakukan jumpa Pers dengan para awak media, Jum,at (05/02/2016) mengungkapkan, bahwa penangkapan tersebut merupakan imformasi dari masyarakat bahwa ada terduga penguna melakukan pesta narkoba, sehingga ketika infonya sudah lengkap, aparatpun dengan sigap melakukan penggeledahan dan penangkapan.

“ Penangkapan ini kita lakukan berkat informasi dari  masyarkat, bahwa ada pesta narkoba, setelah informasinya A1 maka aparat kepolisian dari tim elit Sabara langsung ke lokasi untuk melakukan penggerebekan dan menemukan tiga orang pelaku lagi memakai narkoba,” ungkapnya

Kapolres Lombok Timur juga menambahkan bahwa salah satu tersangka sudah termasuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh intelpol, kasus ini akan terus dikembangkan, kasus tersebut apakah termasuk penyuplai internasional atau tidak, tambahnya.

Dari tangan para pelaku  di temukan barang bukti tujuh poket sabu seberat  24,17 gram, ganja 1 gram, plastik bening, korek, rokok, alat hisap, tas dan uang tunai sebesar empat juta sembilan ratus.

Atas perbuatannya ketiga pelaku di jerat Pasal 114 Subsider 112 dan 127 dengan ancaman hukuman mati atau 20 tahun penjara dan minimal lima tahun penjara.(Met)