
Lombok Timur, Corong Rakyat – 33 lembar Uang Palsu (UPAL) pecahan seratus ribuan kembali diamankan oleh Satnarkoba, Satreskrim dan Sabhara Polres Lombok Timur dari sebuah kos-kosan yang ada diwilayah Terara, Kecamatan Terara, Kabupaten Lombok Timur (Lotim).
Menurut Kasat Res Narkoba, AKP Arjuna Wijaya SIK dan Kasat Reskrim AKP Haris Dinza SIK, SH, MH kepada awak media menjelaskan, penangkapan pelaku pemilik uang palsu (upal) bermula pada saat anggota kepolisian hendak melakukan penggeladahan terhadap sebuah kos-kosan yang diduga dan dicurigai sebagai tempat penyimpanan sabu-sabu oleh pelaku yang dicurigai berinisial S (37 tahun).
Saat pengeledahan dilakukan, tadinya anggota kepolisian yang bertugas tidak mendapati barang bukti narkoba yang dicari, namun demikian setelah dilakukan penggeledahan secara intensif kembali, pihak kepolisian malah mendapatkan barang bukti 33 lembar uang palsu pecahan 100 ribuan dari dalam Kos-kosan S (37 tahun).
Saat diamankan, S (37 tahun) pemilik Uang palsu, mengakui ia belum sempat mengedarkan lembaran tersebut di Lotim. Pelaku S, juga menyebutkan, uang palsu tersebut didapat karena ditipu oleh seseorang yang berasal dari Dayan Gunung KLU.
“Pada saat itu uang diterima sebagai pembayaran atas penjualan mobil yang dimilikinya, akan tetapi pelaku tidak berani melapor kepada pihak kepolisian meskipun diketahui uang yang diterimanya tersebut adalah uang paslu atau upal,” jelas AKP Arjuna Wijaya SIK.Rabu(18/11)
Sementara itu, AKP. Arjuna Wijaya berjanji pihaknya akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut, karena mengingat jumlah uang palsu yang dimilki pelaku saat ini cukup banyak. Ia tidak memungkiri kasus ini pasti ada kaitannya dengan kasus-kasus lainnya,
“sehingga perlu adanya penyelididkan khusus,” terang Arjuna. (Ari)