
Lombok Timur, Corong Rakyat – Sehubungan dengan rencana hearing Kepala Desa dan masyarakat Labuhan Haji ke kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Timur (Lotim), (Kamis, 19/11/2015) dalam rangka memperjelas status pengalihan fungsi lahan KUD Karya Bhakti Labuhan Haji oleh pemerintah untuk kepentingan pembangunan Yayasan Rumah Sakit Islam Kita.
Kepala Desa Labuhan Haji Saprudin, Rabu (18/11/2015) gelar rapat untuk satukan pendapat dengan masyarakat di Kantor Desa Labuhan Haji dan dalam acara tersebut hadir pengurus KUD Karya Bhakti Labuhan Haji H. Tadjudin serta tokoh masyarakat dari dua desa Penede dan Labuhan Haji.
Setelah melalui rapat yang cukup alot, akhirnya mereka yang hadir sebagai perwakilan dari masyarakat akhirnya menolak rencana Pemda Lombok Timur, yang ingin menggunakan lahan KUD Karya Bhakti tersebut sebagai Rumah Sakit yang nantinya akan dikelola oleh Yayasan Rumah Sakit Islam.
Pengurus KUD Karya Bhakti H. Tadjudin dalam rapat tersebut menjelaskan beberapa hal, diantaranya bahwa mereka yang hadir ditempat rapat adalah pemegang amanah.
“Diminta atau tidak, diterima atau tidak, kita semua tetap adalah pemegang amanah, amanah kemanusiaan dan amanah hubungan secara pribadi dan secara kemanusiaan,” sampainya.
H Tadjudin juga menambahkan bahwa ia akan memberikan keterangan tentang tanah KUD tersebut, jika kondisi dan keadaan mendesak, ia akan memberikan keterangan di “Meja Hijau”.
“Saat ini saya hanya memberikan gambarannya saja seperti itu kepada pihak-pihak yang merasa setuju atas pengalihan pemanfaatan lahan KUD Karya Bhakti ini, cuma setahu saya ada bukti bahwa lahan tersebut tidak ada alas hak, tidak ada surat, tetapi kesaksian saya bias menjadi petunjuk, ” singkatnya sembari meanambahkan, terserah analisa mereka, pengertian mereka seperti apa, tapi pada intinya, kita semua tidak mau memutus perjalanan sejarah yang pernah ada di Labuhan Haji ini.
Dalam rapat yang diadakan di kantor desa tersebut, H Tadjudin sebagai pengurus KUD Karya Bakti, tidak terima jika tanah yang ditempati KUD tersebut tanah eks China, tanah GG (Goverment Ground), atau tanah milik KUD, yang pasti tanah tersebut adalah milik masyarakat Labuhan Haji. Untuk itu pihaknya sangat keberatan jika lahan tersebut di kelola oleh Yayasan Rumah Sakit Islam tersebut, karena menurutnya dengan menyerahkan tanah tersebut kepada yayasan yang akan mengelola rumah sakit tersebut sama artinya menghilangkan sejarah.
Tadjudin juga mendukung penuh sikap Kepala Desa yang sampai saat ini tetap tidak mau menandatangani usulan sporadic yang diajukan Bupati Lombok timur H. Moh Ali Bin Dachlan SH, upaya kepala desa tersebut dinilai H. Tadjudin dan beberapa tokoh masyarakat yang hadir tetap mendukung sikap kades mereka.
“Upaya kepala desa tetap didukung oleh masyarakat, khususnya oleh anggota koperasi yang masih ada, akan tetapi kepada masyarakat yang sudah memberikan kata setuju atas pemanfaatan lahan koperasi tersebut, saya sangat menyesalkan akan hal itu,” sesal H. Tadjudin. (Ari)