oleh

PNS, TNI/Polri dan Pegawai BUMN/BUMD Tak Harus Mundur Jika Maju Pilkades

Tahapan pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak bagi 53 desa di Lombok Timur telah bergulir sejak Oktober lalu. Dipastikan juga pemungutan suara dilaksanakan pada tanggal 15 Maret 2022 nanti.

LOMBOK TIMUR, Corongtakyat.co.id- Belakangan, menjadi pertanyaan banyak kalangan adalah syarat dan ketentuan bagi bakal calon kepala desa, pada pesta demokrasi masyarakat desa tersebut.

Terutama bagi bakal calon yang berstatus PNS, TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD dan swasta serta kepala pasar milik Pemda, apakah mereka harus mundur/berhenti atau tidak dari statusnya itu.

Terkait itu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Lombok Timur menegaskan jika bagi bakal calon yang menyandang status itu tidak harus mundur atau berhenti. Tapi harus mendapat izin dari bupati selaku pimpinan.

“Yang berstatus PNS, pegawai BUMD dan kepala pasar, mereka tidak harus mundur, tapi mereka harus meminta izin kepada bupati. Begitu juga bagi anggota TNI/Polri dan pegawai BUMN, jika ingin maju harus dapat izin dari pimpinannya. Jika gagal menjadi Kades, mereka aktif kembali. Itu sesuai aturan yang berlaku,” kata Kepala Bidang Pemerintah dan Kelembagaan Desa, Dinas PMD, Lukman Nul Hakim,” Selasa (20/12/2022).

Masih lanjut dia, bagi Kades yang hendak maju kembali di Pilkades, diharuskan juga untuk meminta izin ke bupati, dan melaporkan penyelenggaraan pemerintahannya selama 6 tahun jabatannya.

“Setelah itu baru kemudian mendapat cuti setelah ditetapkan menjadi calon untuk mengikuti Pilkades. Itu sesuai Perbup Nomor 15 tahun 2016,” papar Lukman.

Lebih lanjut, bagi staf desa (Kaur dan Kawil, red) yang hendak maju di Pilkades syarat dan ketentuan sama berlaku. Hanya saja, mereka cukup mendapatkan izin dari Camat setempat selaku pembina.

“Staf desa cukup izin dari Camat, lalu mereka akan cuti setelah mendaftar sebagai bakal calon Kades,” imbuhnya.

Dia juga mengatakan, jika pun nanti terdapat PNS, personel TNI/Polri dan pegawai BUMN/BUMD yang berhasil terpilih. Dipastikan tidak akan menerima gaji ganda, melainkan hanya akan mendapat tunjangan jabatan Kades.

“Mereka tidak dapat Siltap dari APBDes, tapi hanya tunjangan saja. Untuk siltapnya, sesuai dengan golongan dan pangkat sebelumnya,” ujarnya.

Dia pun berharap, semua kalangan mendukung pelaksanaan Pilkades serentak itu agar berjalan sukses dan tidak terjadi gejolak yang bisa melahirkan terjadinya pertikaian di tengah masyarakat.

“Kami berharap kita semua bahu membahu untuk mendukung pelaksanaan Pilkades ini lancar, dengan menjaga stabilitas dan kondusifitas di tengah masyarakat,” tandasnya. (Pin)