Pilkades di Persimpangan: Syarat 10% KTP Menjadi Malapetaka Bagi Demokrasi Desa

Opini: Oleh- Heril rozikin ketua pemerhati kebijakan publik

Demokrasi desa sejatinya merupakan ruang bagi masyarakat untuk menentukan arah kepemimpinannya secara bebas, adil, dan bermartabat. Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) bukan sekadar perebutan jabatan, melainkan proses politik yang menyentuh langsung kehidupan sosial, hubungan kekeluargaan, dan masa depan masyarakat desa.

 

Namun, ketika persyaratan pencalonan kepala desa mewajibkan dukungan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebesar 10% dari Daftar Pemilih Tetap (DPT), muncul pertanyaan mendasar yang perlu dijawab secara terbuka: apakah persyaratan tersebut benar-benar diperlukan untuk memperkuat demokrasi desa, atau justru berpotensi menjadi hambatan bagi hak politik masyarakat?

 

Persoalan ini tidak boleh dipandang semata-mata sebagai urusan administratif. Kebijakan pencalonan harus diuji berdasarkan dasar hukum, tujuan yang hendak dicapai, proporsionalitas pembatasan, serta dampaknya terhadap kehidupan sosial masyarakat. Jangan sampai mekanisme yang dimaksudkan untuk menyaring calon justru menimbulkan persoalan baru dalam demokrasi desa.

 

1. Menggerus Kerahasiaan dan Kebebasan Politik Masyarakat

 

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, melalui Pasal 34 ayat (2), menegaskan bahwa pemilihan kepala desa bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

 

Prinsip rahasia merupakan bagian penting dalam demokrasi karena warga harus dapat menentukan pilihan politik tanpa rasa takut, tekanan, atau intimidasi.

 

Persyaratan dukungan KTP sebesar 10% dari DPT memang berbeda dari pemungutan suara. Identitas pendukung yang tercatat tidak serta-merta membuktikan pilihan mereka di bilik suara. Akan tetapi, apabila mekanisme pengumpulan dukungan membuat sikap politik warga mudah diketahui, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan tekanan sosial, terutama dalam masyarakat desa yang memiliki hubungan kekerabatan dan interaksi sosial yang erat.

 

Persoalannya bukan semata-mata apakah identitas pendukung boleh diketahui oleh panitia, melainkan bagaimana memastikan bahwa data tersebut tidak disalahgunakan, tidak disebarluaskan tanpa dasar yang sah, dan tidak dijadikan alat untuk menekan kebebasan politik masyarakat.

 

Oleh sebab itu, mekanisme dukungan administratif perlu dikaji berdasarkan prinsip perlindungan diri pribadi sebagaimana Pasal 28G ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta ketentuan perlindungan data pribadi yang relevan.

 

Demokrasi tidak cukup hanya menjamin terselenggaranya pemungutan suara; demokrasi juga harus menjamin bahwa masyarakat dapat menentukan sikap politiknya tanpa tekanan dan rasa takut.

 

2. Berpotensi Menjadi Pemicu Konflik Horizontal Antarkeluarga

 

Pilkades memiliki karakteristik yang berbeda dari kontestasi politik pada tingkat yang lebih luas. Di desa, calon kepala desa sering kali merupakan tetangga, kerabat, sahabat, atau bagian dari jaringan sosial yang sama dengan para pemilih.

 

Dalam kondisi demikian, politik desa tidak dapat dilepaskan dari hubungan kekeluargaan. Perbedaan dukungan politik berpotensi terbawa ke dalam kehidupan sehari-hari, mulai dari hubungan antarwarga hingga hubungan antarkeluarga.

 

Ketika dukungan terhadap calon harus dibuktikan melalui identitas KTP, terdapat risiko bahwa dukungan tersebut menjadi sumber kecurigaan, tekanan, dan perselisihan. Risiko ini akan semakin besar apabila masyarakat menganggap dukungan administratif sebagai ukuran keberpihakan yang harus dipertanggungjawabkan kepada keluarga atau kelompok sosial tertentu.

 

Memang, tidak setiap persyaratan dukungan akan berujung pada konflik. Namun, pembentuk kebijakan harus mempertimbangkan potensi dampak sosialnya sebelum menetapkan mekanisme pencalonan yang mengharuskan warga menyatakan dukungan secara administratif.

 

Dalam perspektif konstitusional, Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 memberikan jaminan perlindungan terhadap diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan rasa aman. Sementara itu, Pasal 28J ayat (1) menegaskan kewajiban setiap orang untuk menghormati hak asasi manusia orang lain dalam kehidupan bermasyarakat.

 

Nilai-nilai tersebut seharusnya menjadi landasan agar kompetisi politik tidak berubah menjadi sumber perpecahan sosial.

 

Pilkades seharusnya melahirkan pemimpin dan memperkuat persatuan masyarakat, bukan menciptakan situasi ketika hubungan persaudaraan dipertaruhkan akibat perbedaan dukungan politik.

 

3. Berpotensi Membatasi Hak Demokrasi dan Kesempatan untuk Dipilih

 

Persoalan paling mendasar dari persyaratan dukungan KTP sebesar 10% DPT adalah kemungkinan munculnya hambatan tambahan bagi warga yang ingin mencalonkan diri sebagai kepala desa.

 

Pasal 28D ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan. Prinsip ini menjadi dasar penting untuk menilai apakah mekanisme pencalonan telah memberikan kesempatan yang adil kepada warga negara.

 

Di sisi lain, Pasal 33 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 memang mengatur persyaratan calon kepala desa dan membuka ruang bagi persyaratan lain yang diatur dalam Peraturan Daerah kabupaten/kota. Artinya, tidak setiap persyaratan tambahan otomatis bertentangan dengan konstitusi.

 

Namun, keberadaan kewenangan untuk mengatur persyaratan tambahan tidak berarti bahwa setiap persyaratan dapat diterapkan tanpa pengujian. Persyaratan tersebut tetap perlu memiliki dasar hukum yang jelas, tujuan yang dapat dipertanggungjawabkan, serta penerapan yang adil dan proporsional.

 

Apabila seorang warga telah memenuhi persyaratan pencalonan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan, tetapi aksesnya untuk maju menjadi kepala desa terhambat oleh kewajiban mengumpulkan dukungan administratif dalam jumlah besar, maka pertanyaan yang patut diajukan adalah: apa tujuan objektif dari ambang dukungan tersebut, dan apakah tujuan itu tidak dapat dicapai melalui mekanisme lain yang lebih sederhana serta tetap menjamin integritas pencalonan?

 

Demokrasi tidak boleh dipahami hanya sebagai hak untuk memilih. Demokrasi juga berkaitan dengan kesempatan warga yang memenuhi persyaratan hukum untuk berpartisipasi dalam pemerintahan, termasuk melalui pencalonan sebagai pemimpin.

 

Karena itu, persyaratan dukungan 10% DPT perlu diuji secara terbuka agar tidak berubah menjadi hambatan yang tidak proporsional bagi hak politik masyarakat.

 

Penyaringan calon harus didasarkan pada aturan yang sah dan alasan yang rasional, bukan pada mekanisme yang berpotensi mempersempit ruang partisipasi demokratis tanpa kebutuhan yang jelas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *