oleh

Perempuan: Pilar Tak Terpisahkan dalam Demokrasi yang Berkelanjutan

Pada Pemilu 2024 mendatang, peran perempuan dalam seluruh proses demokrasi menjadi kunci penting bagi representasi merata dan perspektif yang beragam. Meskipun komitmen kesetaraan gender telah diakui dalam hukum, tantangan dalam mencapai representasi seimbang masih ada.

DEMOKRASI, sebagai pondasi utama bagi sistem pemerintahan yang inklusif dan berkeadilan, tidak akan sepenuhnya terealisasi tanpa peran signifikan perempuan. Dalam era ini di mana nilai-nilai kesetaraan semakin ditekankan, perempuan memiliki peran sentral dalam membangun masyarakat yang demokratis dan berkelanjutan.

Partisipasi aktif perempuan dalam seluruh tahapan proses demokrasi adalah kunci untuk memastikan representasi yang adil dan komprehensif. Keterlibatan perempuan dalam pemilihan umum, pengambilan keputusan politik, serta pembentukan kebijakan menghasilkan perspektif yang beragam dan mewakili seluruh segmen masyarakat. Perempuan membawa pandangan unik yang dapat memperkaya diskusi dan mengarah pada solusi yang lebih holistik.

Negara Indonesia telah menegaskan komitmen pada kesetaraan gender melalui berbagai instrumen hukum, termasuk Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Pasal 27 (1) mengamanatkan bahwa “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.” Pasal 27 (2) menegaskan hak setiap warga negara atas “pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.” Selain itu, negara Indonesia juga telah meratifikasi berbagai konvensi dunia dan menandatangani sejumlah deklarasi internasional berkaitan dengan persamaan hak antara laki-laki dan perempuan, termasuk Konvensi tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan (CEDAW) dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984, dan Konferensi Internasional tentang Pembangunan Sosial di Copenhagen tahun 1994.

Namun, dalam praktiknya, tantangan-tantangan masih terlihat dalam mencapai representasi gender yang seimbang, terutama di bidang politik. Meskipun ada langkah-langkah yang telah diambil, seperti Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur minimal 30% keterwakilan perempuan dalam kepengurusan Partai Politik, angka representasi perempuan dalam lembaga legislatif dan pemerintahan masih belum merata. Di tingkat legislatif, perwakilan perempuan baru mencapai 20,87% dalam DPR RI setelah Pemilu 2019, yang meningkat dari 17,32% pada Pemilu tahun 2014. Meskipun adanya peningkatan ini, masih ada kerja keras yang harus dilakukan untuk mencapai kesetaraan representasi.

Tidak hanya dalam lembaga-lembaga pemerintahan, kehadiran perempuan juga masih terbatas dalam jabatan-jabatan eksekutif seperti Bupati/Walikota. Keterlibatan perempuan dalam struktur kepengurusan Partai Politik juga perlu lebih diperhatikan. Meskipun ada persyaratan untuk minimal 30% keterwakilan perempuan dalam kepengurusan Partai Politik tingkat pusat, tantangan nyata masih ada dalam mengubah pola pikir dan praktik yang lebih inklusif.

Memang, sejarah telah mencatat tokoh-tokoh inspiratif seperti Cut Nyak Dien, Martha Christina Tiahalu, dan Cut Meutia yang berperan dalam politik sejak jauh sebelum kemerdekaan. Namun, perjalanan menuju representasi yang lebih merata masih panjang. Kehadiran perempuan dalam politik bukan hanya tentang mengisi kuota, melainkan memberikan suara beragam yang diperlukan dalam pengambilan keputusan yang mencerminkan kepentingan seluruh warga negara.

Partisipasi perempuan dalam politik sudah mengalami peningkatan, namun tantangan terus mengintai. Kesadaran politik perempuan terus tumbuh, meskipun perlahan, tetapi masih harus dihadapkan dengan kendala-kendala yang nyata. Melalui langkah-langkah konkret, seperti pendidikan politik yang inklusif, akses terhadap sumber daya, dan dukungan struktural, kita dapat mendorong partisipasi perempuan dalam politik yang lebih efektif dan berkelanjutan.

Demokrasi yang kuat dan berkelanjutan membutuhkan kontribusi setiap elemen masyarakat, termasuk perempuan. Mewujudkan peran aktif dan merata bagi perempuan dalam politik adalah langkah krusial menuju masyarakat yang lebih inklusif, adil, dan berdaya. Ini adalah tanggung jawab kita bersama untuk menjadikan visi demokrasi yang inklusif menjadi kenyataan. (*)

 

*Muh. Rifa’i Ilhamudin (Pemerhati Isu Demokrasi dan Lingkungan)

BERITA TERKAIT