Penyuluhan Hukum Sasar 10 Lokasi

Pemahaman, pengetahuan dan kesadaran hukum masyarakat merupakan faktor penting yang harus diupayakan sebelum berbicara mengenai implementasi peraturan perundang-undangan di tengah kehidupan masyarakat.

LOMBOK TIMUR, Corongrakyat.co.id – Itu merupakan salah satu peran penting yang dimainkan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Lombok Timur setiap tahun dalam rangka meningkatkan efektifitas dan efisiensi sebuah peraturan.

Pada tahun 2014 ini, lembaga tersebut telah menjadwal penyuluhan dengan menyajikan lima materi, terdiri dari peraturan tentang Narkotika dan Obat Terlarang (Narkoba), Perda Zakat, dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Penyuluhan hukum itu dilaksanakan pada 10 lokasi, terdiri dari lima sekolah dan lima desa / kelurahan. Penyluhan dilaksanakan mulai 13 hingga 21 Agustus 2014.

Di sekolah sosialisasi ditujukan bagi siswa siswi, sementara dalam penyuluhan di desa/kelurahan dihadirkan perangkat desa, tokoh agama, tokoh masyarakat, pemuda dan anggota Tim Penggerak PKK. Lima SMA yang dijadikan lokasi, yakni SMAN I Selong, SMAN I Masbagik, SMAN I Pringgasela, SMKN I Selong, dan SMAN I Pringgabaya. Sementara untuk desa/kelurahan, berlokasi di Kantor Kelurahan Kembang Sari, Kantor Desa Masbagik Utara, Kantor Desa Pringgasela, Kantor Lurah Denggen dan Kantor Desa Jeringo.

Dalam melaksanakan penyuluhan, Bagian Hukum bekerjasama dengan sejumlah instansi berkompeten seperti Kopolisian resort Lotim, Kejaksaan Negeri Selong, Pengadilan Negeri Selong, Pengadilan Agama Selong, Dinas Kesehatan, Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPPKB), dan Bada Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Lombok Timur.

Kabag Hukum Setda Kabupaten Lombok Timur, Lalu Dhedy Kusmana, Sh., MH., yang tengah menjalani Diklat SPAMA di Mataram berhasil dihubungi via Ponselnya menjelaskan,terbatasnya jumlah lokasi penyuluhan terkait dengan keterbatasan anggaran yang tersedia dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Bagian Hukum, sementara pemilihan lokasi lebih didasarkan para pertimbangan trend kasus Narkoba, KDRT dan pertimbangan lainnya.

Sumber lain memaparkan, dilaksanakannya penyuluhan Perda Zakat, merupakan kontribusi bagian Hukum Setda dalam mendukung kebijakan Pemerintah Daerah, yang tengah mengupayakan Zakat sebagai salah satu sumber kekuatan dalam mengentaskan kemiskinan di daerah.

Substansi penting penerapan Perda Zakat antara lain , memberikan pemahaman masyarakat tentang pemanfaatan zakat yang diharapkan dapat memotivasi masyarakat melaksanakannya. Dua bentuk pemanfatan yang dijelaskan, yakni zakat disalurkan kepada para mustahiq sesuai dengan ketentuan agama, dan juga untuk usaha produktif masyarakat tidak mampu.

Diterangkan, setiap Muzakki yang karena keengganan dan/atau kelalaiannya tidak menunaikan zakat mal disanksi peringatan sebanyak tiga kali, jika masih melanggar maka namanya akan diumumkan dihadapan Jamaah pada Hari Jumat.

Sementara kepada pengelola zakat yang lalai mencatat atau mencatat dengan tidak benar harta zakat, infaq, shadaqoh, hibah, wasiat waris dan kaffarat, diancam hukuman kurungan selama-lamanya tiga bulan dan atau denda tiga puluh juta rupiah. Sedangkan kalau melakukan tindak pidana kejahatan, dikenai hukuman sesuai peraturan yang berlaku.

Dilakukannya penyuluhan Narkoba, karena kini Narkoba tak lagi memandang usia, bisa menjangkiti diapa saja mulai dari anak-anak, remaja, orang deawasa  bahkan pejabat public sekalipun. Selain itu terbukti bahwa peredaran Narkoba tidak hanya terjadi di kota besar, namun sudah merambah ke kota-kota kecil bahkan ke desa.

Bahkan yang lebih mengkjhawatirkan, Indonesia kini tidak hanya sebagai tempat peredaran Narkoba, namun juga menghasilkan Narkoba. Ini terbukti dengan ditemukannya beberapa laboratorium Narkoba di wilayah Indonesia.

Sedangkan penyuluhan Undang-undang tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga dan Perdagangan Orang dilakukan guna mencegah masyarakat terjebak pada tindak pidana tersebut, akibat keawaman masyarakat terhadap ketentuan itu. (Zar-Humas*)