Wartawan KPK dan LSM Trikora Akan Dilaporkan Ke Penegak Hukum Oleh PT SAN

Dianggap mempropokasi massa, oknum wartawan KPK(Koran Pemerhati Korupsi) dan oknum yang mengatasnamakan LSM Trikora akan di laporkan pihak Dinas HutBun Lotim dan PT Sadana Arif Nusa (PT SAN ) penegak hokum.  Tindakan tersebut diambil karena oknum-oknum tersebut diindikasikan memungut sejumlah uang pada masyarakat yang akan mereka berikan sebidang tanah, padahal tanah negara tersebut sedang di kuasai PT.SAN sebagai lahan HTI.

 

Suasana rapat di Bakesbangpoldagri membahas Masuknya Para Petani di dua lokasi yakni Sendang Galih dan Padag Guar pada lokasi HTI yang di kuasai PT SAN
Suasana rapat di Bakesbangpoldagri membahas Masuknya Para Petani di dua lokasi yakni Sendang Galih dan Padag Guar pada lokasi HTI yang di kuasai PT SAN

Lombok Timur, corongrakyat.co.id – Hal tersebut di lakukan oleh Dinas HutBun dan PT SAN setelah mengadakan rapat koordinasi dengan berbagai lembaga, seperti pihak Kejaksaan Negeri Selong , Polres Lotim, Kodim 1615 dan Sat Pol PP Kab. Lotim.(Selasa,10/02/2015)

Kepala Bakesbangpoldagri H.Sudirman S.Sos, menjelaskan pada peserta rapat bahwa pertemuan tersebut diadakan berdasarkan surat dari PT Sadana bahwa banyaknnya petani (oknum) masuk ke wilayah HTI yang di kelola PT SAN . Masuknya petani tersebut di sinyalir karena ada oknum yang bermain di belakang para petani. Untuk itu pihaknya (Bakesbangpoldagri) lalu mengadakan acara ini untuk membahas persoalan tersebut.

Terungkap dalam pertemuan tersebut memang ada oknum yang bermain di belakang para petani yang masuk dan mengerjakan lahan yang di kuasai PT SAN. Oknum-oknum tersebut adalah Wartawan KPK dengan inisial SA, sedangkan oknum yang mengatasnamakan LSM Trikora FM, dari pertemuan tersebut banyak terungkap, bahwa mereka sering mempropokasi massa agar tidak mau keluar dari lahan hutan tersebut.

Kadis Kehutanan dan Perkebunan Lalu Zainal Abidin S.Sos dalam keterangannya dalam rapat tersebut mengungkapkan bahwa dari pihak Hutbun sudah berulang kali melakukan sosialisasi terhadap masyarakat, khususnya mereka yang menempati lahan HTI yang di kelola PT SAN.

Tetapi masyarakat disana tetap saja berkeras bahwa mereka tidak mau meninggalkan lokasi, bahkan petugas kami yang akan meninjau lokasi batas yang di kelola PT SAN dihadang dengan massa yang banyak dan mereka rata-rata membawa parang.

“kami juga sudah ada menyidik terkait penebangan dan pemakaian lahan hutan dan baru – baru ini sudah di putus Pengadilan Negeri Selong, mungkin hal yang sama akan dilakukan terhadap mereka-mereka ini, “ jelas Kadis HutBun

Dari hasil musyawarah yang diadakan di KesbangPolDagri, nantinya para pihak akan mengadakan pendataan ulang, berapa banyak petani yang masuk ke wilayah HTI tersebut dan setelah itu akan diadakan sosialisasi kembali. Tetapi ketika sudah diadakan sosialisasi pihak masyarakat tidak mau bekerja sama, maka akan di ambil tindakan untuk mendoreong mereka keluar dari lahan HTI yang dikuasai oleh PT SAN.

Kasat Pol PP Lombok Timur Nurhadi Muis SH dalam dialog tersebut menegaskan, justru ketika masyarakat tidak mau berkerjasama dengan pemerintah daerah , maka pihaknya akan memukul mundur masyarakat illegal tersebut agar keluar dari tempat tersebut, karena menurutnya sudah beberapa kali pihak Pol PP berusaha menyuruh keluar para petani illegal ini dengan sangat baik, tetapi oknum-oknum tersebut tetap saja menyuruh para petani untuk bertahan.

“Sehingga kami akhirnya membuat kesimpulan untuk mendorong mereka keluar dari lahan tersebut, kalau dalam 10 hari terakhir mereka tidak akan keluar, maka kami akan memukul mundur mereka,” tegas Muis.(cr-mj)