OJK Sosialisasikan Pembubaran dan Likuidasi Dana Pensiun

OJK-(2)Mataram, corongrakyat.co.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki kewenangan untuk membubarkan Dana Pensiun atau mengakhiri kepesertaan mitra Pendiri jika tidak memenuhi kriteria yang tetera dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang berlaku. Hal itu menjadi materi pokok pada sosialisasi Peraturan OJK Nomor 9/P.OJK.05/2014  dan Rancangan Perundang-undangan tentang BUMD dan fokus Diskusi Tentang Penghasilan Dasar Pensiun (PHDP) yang dibuka Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat  H. Muh. Amin, SH. M.Si  di Hotel Sentosa Kamis, 4/12/2014.
Dalam sambutannya Wakil Gubernur mengatakan,  dengan disahkannya undang-undang pemerintah daerah yang baru yaitu undang-undang nomor 23 tahun 2014, maka ketentuan di dalamnya mengenai badan usaha milik daerah juga mengalami perubahan, terlebih dalam undang-undang tersebut lebih khusus lagi membahas tentang pdam sebagai salah satu perusahaan daerah.
“Dalam undang-undang tersebut digambarkan tantangan profesinalisme dan kompetensi  sumber daya manusia, khususnya dalam menghadapi masyarakat ekonomi asean (mea 2015), dengan cakupan pelayanan maksimal pada bidang air mnum, oleh karena itu, melalui forum yang sangat strategis ini, mari kita bersama-sama untuk manfaatkan moment baik ini untuk satukan visi dan misi, guna memahami beberapa regulasi baru yang sangat krusial dan menentukan, bagi masa depan perusahaan dan pegawainya. dan semua permasalahan-permasalahan terkait dalam implementasi regulasi tersebut, untuk  kita sama-sama diskusikan guna menemukan solusi yang terbaik bagi kemaslahatan bangsa ini”, ucap H. Muh Amin
Kegiatan yang dihadiri para direksi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) wilayah Jawa, Bali, NTT dan NTB itu digagas DAPENMA PAMSI bersam OJK itu dihadiri  Ketua Umum Dewan pimpinN pusat Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia Bapak Rudie Kusmayadi dan sejumlah Direksi PDAm wilayah Jawa Bali NTB dan NTT termasuk direksi PDAM Giri Menang sebagai tuan rumah
Ketua Dewan Pengawas  Dana Pensiun Bersama Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia  (DAPENMA PAMSI) Bapak Sri Widayanto Kaderi mengatakan bahwa ada beberapa hal yang akan di sampaikan pada pertemuan ini adalah yang pertama sosialisai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 9/P.OJK.05/2014 kemudian yang kedua mengenai Forum Group Discussion (FGD) dan tentang  Penghasilan Dasar Pensiun (PHDP)  dan yang ketiga adanya Rencana Rancangan Peraturan Perundang-undngan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Terkait dengan Sosialisasi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan  jelas Widayanto, bahwa perundangan ini adalah sangat erat hubungannya dengan mengatur  bagaimana  dana pensiun itu diatur dan  akan menentukan dana pensiun akan terus berlaku  atau di likuidasi. hal ini perlu disampaikan kepada para mitra pendiri yakni PDAM-PDAM  selaku  anggota didalam DAPENMA PAMSI.
Sedangkan terkait dengan PHDP ini adalah kaitannya dengan penghasilan pensiun yang ketentuannya akan disesuaikan dengan kondisi PDAM-PDAM selaku mitara kan berbeda beda jadi masing-masing
Yang ketiga terkait RPP dengan munculnya undang undang pemerintah  no. 23/2013 menggantikan undang-undang no.32/2012 itu ada salah satu pasal didalamnya mengenai peraturan Badan Usaha Milik Daerah   yang belum diatur.  Peraturan ini disesosialisaaikan terkait  dana pensiun PDAM (ANN).