oleh

Merangkul Semua Suara: Inklusi Pemilih Disabilitas dalam Pemilu 2024

Memastikan suara setiap warga negara terdengar dalam proses demokrasi adalah inti dari keberhasilan sebuah negara. Pemilu telah lama menjadi simbol kehendak rakyat, dan pada Pemilu 2024, kita berhadapan dengan tantangan baru: bagaimana mengintegrasikan pemilih disabilitas agar tidak hanya menjadi penonton, tetapi pemain aktif dalam perhelatan demokrasi.

PEMILU telah lama dianggap sebagai tonggak demokrasi yang penting, suara rakyat yang tercermin dalam kotak suara. Pada Pemilu 2024 mendatang, Indonesia akan menyaksikan sejarah baru dalam ketatanegaraan, dengan pemilu dan pilkada di tahun yang sama. Meskipun teknisnya diadakan pada bulan yang berbeda, perhelatan ini tetap menjadi babak baru dalam perjalanan demokrasi Indonesia. Namun, dalam perjalanan ini, kita harus memastikan bahwa pemilih disabilitas tidak lagi hanya menjadi pemirsa, tetapi bagian aktif dalam proses ini.

Dalam Pemilu 2019, jumlah pemilih penyandang disabilitas mencapai 1.247.730 orang, termasuk tunadaksa, tunanetra, tunarungu, tunagrahita, dan disabilitas lainnya. Namun, aksesibilitas masih menjadi tantangan. Ini adalah kisah berulang yang perlu diubah. Bagaimana pemilih disabilitas diakomodasi pada Pemilu 2019 adalah cerminan bagi kita tentang apa yang perlu diperbaiki dan dipelajari agar hak pilih mereka tetap terjaga dalam Pemilu 2024 yang akan datang.

Konvensi tentang Hak Penyandang Disabilitas (Convention on the Rights of Persons with Disabilities), menegaskan hak politik penyandang disabilitas dalam pasal 29, yang menuntut negara-negara untuk menjamin hak penuh dan efektif bagi penyandang disabilitas dalam kehidupan politik dan publik, termasuk hak memilih dan dipilih. Di Indonesia, hak pilih disabilitas dilindungi oleh konstitusi dan undang-undang. Namun, implementasi yang lebih baik masih diperlukan.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum memberi harapan, mengamanatkan lokasi TPS yang mudah dijangkau oleh penyandang disabilitas, sejalan dengan Pasal 350 ayat (2) yang menegaskan agar ditentukan lokasinya di tempat yang mudah dijangkau, termasuk oleh, penyandang disabilitas, tidak menggabungkan desa, dan memperhatikan aspek geogralis serta menjamin setiap Pemilih dapat memberikan suaranya secara langsung, bebas, dan rahasia. Meskipun begitu, lebih banyak langkah nyata diperlukan untuk mewujudkan aksesibilitas yang sebenarnya. Penting bagi undang-undang dan regulasi pemilu untuk lebih tegas dan mendetail dalam mengatur kebutuhan dan proses pemenuhan hak pilih disabilitas.

Perlindungan lebih lanjut diperlukan dalam hal penyediaan fasilitas dan pemberian suara. Orang lain yang membantu pemilih disabilitas dalam memberikan suara harus menjaga kerahasiaan pilihan mereka, sesuai dengan Pasal 356 ayat (1) undang-undang yang menjelaskan bahwa Pemilih disabilitas netra, disabilitas fisik, dan yang mempunyai halangan fisik lainnya pada saat memberikan suaranya di TPS dapat dibantu oleh orang lain atas permintaan Pemilih. Orang lain yang membantu Pemilih dalam memberikan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib merahasiakan pilihan Pemilih. Ini adalah langkah penting dalam memastikan bahwa setiap suara disandang nilai yang sama.

Penyelenggara pemilu juga perlu diperkuat dengan pemahaman tentang hak-hak penyandang disabilitas. Pendidikan dan pelatihan khusus harus diberikan untuk memastikan hak aksesibilitas mereka dihormati dan terpenuhi. Seiring persiapan Pemilu 2024 semakin dekat, semua pihak perlu berkolaborasi untuk menciptakan pemilu yang lebih inklusif, di mana setiap warga negara, tanpa terkecuali, dapat berpartisipasi dengan layak dan merasa dihargai.

Pemilu adalah cerminan kesatuan dan keragaman bangsa. Inklusi adalah inti dari demokrasi yang sejati. Pada Pemilu 2024, mari berkomitmen untuk tidak hanya menciptakan sejarah baru dalam pemilihan umum, tetapi juga dalam menciptakan inklusi yang lebih mendalam dan bermakna bagi pemilih disabilitas. Kita memiliki kesempatan untuk mengukir capaian yang luar biasa dalam perjalanan demokrasi kita, di mana setiap suara, termasuk dari pemilih disabilitas, akan memberikan warna dan makna yang berarti bagi masa depan kita.*

 

*Muh. Rifa’i Ilhamudin (Pemerhati Isu Demokrasi dan Lingkungan)

BERITA TERKAIT